1. Pemasaran hasil
ayam broiler sering bermasalah, terutama
yang dialami peternak mandiri kecil, karena sering bersaing dipasar
tradisional dengan produksi dari perusahaan konglomerasi, oleh karena itu perlu
adanya segmentasi produk ayam broiler. Perusahaan konglomerasi tidak boleh
menjual ayam hidup, karena menjual ayam hidup merupakan segmen pasar
peternak rakyat mandiri kecil.
2. Peternak rakyat mandiri sering dihadapkan
tingginya harga pakan dan Day Old Chick ( DOC ) / anak ayam umur sehari,
hal tersebut dipicu oleh tingginya harga jagung, dimana jagung merupakan komposisi terbesar dari
pakan ayam ( 50% ), sehingga peternak akan mencoba mengupayakan jagung dapat dijual dengan harga yang wajar dan ketersediaannya cukup. Seperti kondisi saat ini harga jagung yang mahal maka kami
meminta pemerintah untuk melakukan import jagung untuk peternak mandiri lewat
BUMN Pangan atau Koperasi.
3. Peternak juga akan mengusulkan
pemerintah untuk mempunyai cadangan jagung pemerintah sebanyak 500.000 ton yang
dilakukan oleh BUMN Pangan.
4. Ditetapkannya Harga
Eceran Tertinggi ( HET ) Day Old Chick ( DOC ) / anak ayam umur sehari dan Pakan, atau harga DOC
disesuaikan dengan harga ayam hidup
yaitu sebesar 25 % dari harga ayam hidup, dan revisi harga acuan ayam
hidup pada Permendag No. 07 tahun 2020.
5. Jika terjadi harga
jual ayam hidup terendah ditingkat
peternak mandiri mohon BUMN
Pangan dapat ikut berperan untuk menyerap ayam-ayam peternak mandiri dengan ketentuan harga yang wajar dan dapat
menjadi cadangan pangan.
6. Ayam dimasukan
keprogram bantuan-bantuan sosial baik tingkat
pusat, provinsi maupun kabupaten.
7. Kerataan
kepemilikan indukan ayam ( Grand Parent Stock ) selanjutnya disebut dengan GPS yang selama ini dikuasai oleh 2 (
dua ) perusahaan yang mendapat kuota +
65 %. Peternak akan mengawal dan meminta kepada kementerian terkait agar DOC dapat didistribusikan secara merata dan berkeadilan sehingga peternak mandiri yang
naik kelas bisa juga mendapatkan GPS
tersebut. Dengan komposisi setiap perusahaan atau peternak mandiri mendapatkan
kuota maksimal tidak lebih dari 20 %.
8. Terkait dengan hal-hal tersebut diatas yang bernuasa perlindungan
terhadap peternak rakyat mandiri kecil
mohon diterbitkan PERPRES yang melindungi peternak mandiri.
9. Agar kondisi ini
setiap saat dan setiap waktu bisa dilaporkan kepada pemerintah ( Bapak Presiden ) kami meminta
dibuat semacam team kecil ( team
monitoring dan evaluasi yang didalamnya ada perwakilan peternak ungags rakyat mandiri ). (CR)