-->

CEVA ANIMAL HEALTH

CEVA ANIMAL HEALTH

Boehringer Ingelheim

Boehringer Ingelheim

SIDO AGUNG FEED

SIDO AGUNG FEED

INFOVET EDISI MARET 2023

INFOVET EDISI MARET 2023

Susunan Redaksi

Pemimpin Umum/Redaksi
Ir. Bambang Suharno


Wakil Pemimpin Umum

Drh. Rakhmat Nurijanto, MM


Wakil Pemimpin Redaksi/Pemimpin Usaha
Ir. Darmanung Siswantoro


Redaktur Pelaksana
Ridwan Bayu Seto


Koordinator Peliputan
Nunung Dwi Verawati


Redaksi:
Wawan Kurniawan, SPt

Drh. Cholillurrahman (Jabodetabek)

Drh. Yonathan Rahardjo (Jatim)
Drh. Masdjoko Rudyanto,MS (Bali)
Drh Heru Rachmadi (NTB)
Dr. Sadarman S.Pt, MSi (Riau)
Drh. Sry Deniati (Sulsel)
Drh. Joko Susilo (Lampung)
Drh. Putut Pantoyo (Sumatera Selatan)

Kontributor:
Prof. Dr. Drh. Charles Rangga Tabbu,
Drh. Deddy Kusmanagandi, MM,
Gani Haryanto,
Drh. Ketut T. Sukata, MBA,
Drs. Tony Unandar MS.
Prof. Dr. Drh. CA Nidom MS.


Kabag Produksi & Sirkulasi
M. Fachrur Rozi

Staf Produksi & Sirkulasi:
M. Sofyan

Yayah Muhaeni

Administrasi
Nur Aidah


Keuangan:
Efrida Uli
Monita Susilawati


Staf Pemasaran
:
Yayah Muhaeni


Alamat Redaksi

Ruko Grand Pasar Minggu
Jl. Raya Rawa Bambu No. 88A
Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520
Telp: (021) 7829689, 78841279, Fax: 7820408
e-mail:
Redaksi: majalah.infovet@gmail.com
Pemasaran: marketing.infovet@gmail.com

Rekening:
Bank MANDIRI Cab Ragunan,
No 126.0002074119

Bank BCA KCP Cilandak KKO I. No 733-0301681
a/n PT Gallus Indonesia Utama

Redaksi menerima artikel yang berkaitan dengan kesehatan hewan dan atau peternakan. Redaksi berhak menyunting artikel sepanjang tidak merubah isinya.
Semua artikel yang dimuat menjadi milik redaksi.
Email artikel Anda ke:infovet02@gmail.com

Jumlah Pengunjung

GALLUS Group

Pengikut

Info Agribisnis Klik Di Sini

alterntif text

TRANSLATE

WEBINAR PROSEDUR IZIN USAHA OBAT HEWAN DI JAWA TIMUR

On Agustus 11, 2020

Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) Pengda Jawa Timur mengadakan webinar bertajuk “Prosedur Izin Usaha Obat Hewan di Jawa Timur”, pada tanggal 11 Agustus 2020. Acara ini juga didukung oleh Majalah Infovet sebagai media partner.

Salah satu pemateri adalah Drh Diana Devi Mkes yang membahas beberapa hal penting terkait izin usaha obat hewan terutama di Jawa Timur.

Diana menjelaskan sistem perizinan obat hewan bertujuan untuk mengendalikan usaha obat hewan. Dampak negatif berupa kerugian ekonomi terhadap petani/peternak/konsumen obat hewan yang diproduksi dari usaha obat hewan ilegal yang tidak memenuhi persyaratan khasiat, mutu dan keamanannya dapat dikurangi.

Selain itu untuk menjamin agar obat hewan yang beredar di masyarakat terjamin khasiat, mutu dan keamanannya.

Dengan adanya sistem perizinan ini, adanya usaha obat hewan ilegal yang beroperasi di sekitar masyarakat bisa ditekan sekecil mungkin. Pada akhirnya akan terciptanya tertib administrasi dan tertib usaha di bidang usaha obat hewan.

Ketua Umum ASOHI Drh Irawati Fari menyambut baik dan sangat mendukung webinar ini. Irawati juga berkenan mengajak peserta webinar yang belum menjadi anggota, untuk bergabung dengan ASOHI. “Baik pet shop, poultry shop, distributor, dan lainnya itu bisa menjadi anggota ASOHI. Sehingga akan mendapatkan manfaat sebagai anggota ASOHI, diantaranya ASOHI akan menjembatani antara anggotanya dengan pemerintah,” ajak Irawati.

Dalam webinar juga membahas tata cara bagaimana izin usaha obat hewan diberikan kepada pemohon. Berikut ini rinciannya. 

(1) Melengkapi semua persyaratan administratif dan teknis, antara lain:

  • Rekomendasi ASOHI Pengda Jawa Timur. (a) Membuat surat permohonan kepada Ketua ASOHI Pengda Jawa Timur dengan hal Rekomendasi Permohonan Izin Usaha Obat Hewan. (b) Penerbitan rekomendasi.
  • Rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota. (a) Membuat surat permohonan sesuai format formulir model -1* ditujukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (b) Kajian persyaratan administratif dan teknis dengan cara peninjauan lapangan. (c) Penerbitan rekomendasi.
  • Rekomendasi Dinas Provinsi. (a) Membuat surat permohonan sesuai format formulir model -1* ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur. (b) Kajian persyaratan administratif dan teknis dengan cara peninjauan lapangan. (c) Penerbitan rekomendasi.

(2) Membuat surat permohonan ditujukan kepada Kepala Pusat Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur.

(3) Kajian persyaratan administratif dan teknis tanpa peninjauan lapangan oleh Administrator P2T, maksimal 1 (satu) hari:

  • Menolak apabila ada persyaratan tidak lengkap.
  • Menerima apabila semua persyaratan lengkap.

(4) Surat Izin Usaha Distributor Obat Hewan.

(NDV)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Artikel Populer