Ilustrasi peternakan kalkun (Foto: USA Today) |
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan kebijakan untuk menghentikan sementara impor binatang hidup dari China atau impor binatang hidup yang telah transit di China, untuk mengantisipasi masuknya virus corona ke Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Permendag Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Tiongkok yang ditandatangani Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto.
“Pemerintah perlu mengambil langkah perlindungan bagi kesehatan masyarakat dan pencegahan penyebaran virus corona ke wilayah Indonesia," tulis Kementerian Perdagangan dalam peraturan tersebut.
Adapun jenis binatang hidup yang dilarang sementara impornya dari China dalam Permendag ini adalah jenis pos tarif 01.01 seperti kuda, keledai, bagal dan hinnie hidup, dan lain-lain.
Selain itu, ada juga hewan pos tarif 01.02 atau bintang hidup jenis lembu seperti sapi, sapi jantan, oxen, kerbau, dan lain-lain. Selanjutnya, larangan impor hewan hidup dari pos tarif 01.03, yaitu babi hidup dengan berat kurang dari 50 kilogram atau berat 50 kilogram atau lebih.
Larangan juga berlaku bagi hewan di pos tarif 01.05 atau unggas hidup yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, kalkun, bebek, angsa, ayam guinea, dan ayam sabung. Selain itu, larangan juga mencakup binatang hidup pos tarif 01.06 seperti primata, paus, lumba-lumba, porpise, manate dan dugong, anjing laut, singa laut, dan beruang laut.
Hewan-hewan unik seperti unta dan camelid, kelinci dan hare, binatang melata termasuk ular dan penyu, burung pemangsa, burung beo, burung parkit, burung macaw, dan Kakatua, burung unta, emu, lebah, dan serangga-serangga dari China juga sementara dilarang untuk masuk ke Indonesia. (NDV)
0 Comments:
Posting Komentar