![]() |
Bangkai babi di sungai, dikhawatirkan menyebabkan pencemaran sumber air (Sumber : Merdeka.com) |
Warga atau kelompok masyarakat yang kedapatan sengaja membuang bangkai babi ke sungai akan dikenakan sanksi pidana. Penegasan ini disampaikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, mengingat kian massifnya pembuangan bangkai hewan kaki empat tersebut ke sungai.
“Kita akan menerapkan sanksi kepada masyarakat
yang ketahuan membuang bangkai babi. Sanksinya pidana,” kata Kepala Dinas
Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap. Dinas Ketahanan
Pangan dan Peternakan Sumut bersama instansi terkait lain sudah melakukan upaya
dan langkah-langkah menyikapi insiden pembuangan babi ke sungai. Baik yang terjadi di Sungai Bederah, Kelurahan Terjun, Medan,
kawasan Danau Siombak dan Sungai Bedagai, Kecamatan Tanjung Beringin,
Serdangbedagai.
Azhar mengutarakan, atas insiden ini Gubernur
Sumut Edy Rahmayadi sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh bupati dan wali
kota supaya melarang kelompok masyarakat yang melakukan pembuangan bangkai babi
ke sungai. “Beberapa kabupaten sudah melaksanakan itu,
namun tetap saja namanya masyarakat tidak terkendali. Makanya kita putuskan
memberi sanksi pidana,” tutur Azhar.
Upaya
dan langkah-langkah strategis itu dikoordinasikan pihaknya bersama Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Dinas Sumber Daya Air
Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan OPD terkait lain.“Besok (hari ini) kita akan mengambil
langkah-langkah terhadap ternak yang di kawasan Danau Siombak dengan Kota Medan
dengan melakukan penguburan, sehingga tidak mengganggu kelancaran aktivitas
masyarakat,” imbuh Azhar.
Sebelumnya diketahui bahwa 5.800 ekor ternak
babi mati akibat hog cholera di Provinsi Sumatera Utara, akibat banyaknya babi
yang mati masyarakat membuang bangkai babi ke sungai. Belum selesai penanganan
wabah, kini Pemprov Sumatera Utara kembali harus menghadapi masalah baru yakni
kemungkinan tercemarnya sungai dan danau. (CR)
0 Comments:
Posting Komentar