-->

CEVA ANIMAL HEALTH

CEVA ANIMAL HEALTH

Boehringer Ingelheim

Boehringer Ingelheim

SIDO AGUNG FEED

SIDO AGUNG FEED

INFOVET EDISI MARET 2023

INFOVET EDISI MARET 2023

Susunan Redaksi

Pemimpin Umum/Redaksi
Ir. Bambang Suharno


Wakil Pemimpin Umum

Drh. Rakhmat Nurijanto, MM


Wakil Pemimpin Redaksi/Pemimpin Usaha
Ir. Darmanung Siswantoro


Redaktur Pelaksana
Ridwan Bayu Seto


Koordinator Peliputan
Nunung Dwi Verawati


Redaksi:
Wawan Kurniawan, SPt

Drh. Cholillurrahman (Jabodetabek)

Drh. Yonathan Rahardjo (Jatim)
Drh. Masdjoko Rudyanto,MS (Bali)
Drh Heru Rachmadi (NTB)
Dr. Sadarman S.Pt, MSi (Riau)
Drh. Sry Deniati (Sulsel)
Drh. Joko Susilo (Lampung)
Drh. Putut Pantoyo (Sumatera Selatan)

Kontributor:
Prof. Dr. Drh. Charles Rangga Tabbu,
Drh. Deddy Kusmanagandi, MM,
Gani Haryanto,
Drh. Ketut T. Sukata, MBA,
Drs. Tony Unandar MS.
Prof. Dr. Drh. CA Nidom MS.


Kabag Produksi & Sirkulasi
M. Fachrur Rozi

Staf Produksi & Sirkulasi:
M. Sofyan

Yayah Muhaeni

Administrasi
Nur Aidah


Keuangan:
Efrida Uli
Monita Susilawati


Staf Pemasaran
:
Yayah Muhaeni


Alamat Redaksi

Ruko Grand Pasar Minggu
Jl. Raya Rawa Bambu No. 88A
Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520
Telp: (021) 7829689, 78841279, Fax: 7820408
e-mail:
Redaksi: majalah.infovet@gmail.com
Pemasaran: marketing.infovet@gmail.com

Rekening:
Bank MANDIRI Cab Ragunan,
No 126.0002074119

Bank BCA KCP Cilandak KKO I. No 733-0301681
a/n PT Gallus Indonesia Utama

Redaksi menerima artikel yang berkaitan dengan kesehatan hewan dan atau peternakan. Redaksi berhak menyunting artikel sepanjang tidak merubah isinya.
Semua artikel yang dimuat menjadi milik redaksi.
Email artikel Anda ke:infovet02@gmail.com

Jumlah Pengunjung

GALLUS Group

Pengikut

Info Agribisnis Klik Di Sini

alterntif text

TRANSLATE

DIRJEN PKH HADIRI MUNAS II GAPUSPINDO

On November 08, 2019

Munas II Gapuspindo diselenggarakan di Hotel Atria Malang, Kamis 7 November 2019. (Foto: Istimewa)


Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita menghadiri Musyarawah Nasional (Munas) II Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) di Hotel Atria Malang, Kamis (7/11/2019).

Pemerintah terus berusaha untuk menyediakan regulasi yang mendukung iklim usaha termasuk di sektor peternakan sapi potong. Para pelaku usaha berperan menjadi ujung tombak pembangunan peternakan sapi potong terutama untuk pemenuhan kebutuhan daging sapi nasional, meningkatkan pendapatan, pemberdayaan masyarakat dan peternak serta menciptakan lapangan kerja.

Pada kesempatan tersebut, Ketut mensosialisasikan Permentan Nomor 41 tahun 2019 sekaligus menyaksikan Pelantikan Dewan Pengurus Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (GAPUSPINDO) periode 2019-2023 di Malang, 6-7 November 2019.

”Kita sangat mendorong upaya seluruh stakeholder pelaku usaha peternakan untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan peternakan. Tanpa mereka, peran pemerintah tidak akan berjalan optimal,” ucapnya dalam acara yang diinisiasi oleh Gapuspindo sebagai rangkaian dari Musyawarah Nasional II Gapuspindo.

Ketut menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pertanian nomor 41 tahun 2019 ini merupakan regulasi untuk menjaga stabilisasi ketersediaan dan peningkatan populasi ternak ruminansia besar, serta percepatan pelayanan perijinan berusaha. Peraturan ini adalah penyempurnaan dari Permentan Nomor 49 tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Permentan nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Permentan nomor 49 tahun 2016.

"Substansi dari Permetan 41 tahun 2019 ini tidak mengalami banyak perubahan signifikan. Adapun salah satu perubahan yang perlu dicermati adalah terkait dengan ketentuan bahwa pelaku usaha peternakan, koperasi dan kelompok peternak yang melakukan pemasukan bakalan wajib memasukkan indukan sebanyak lima persen dari setiap rekomendasi," jelas Ketut seperti dalam siaran persnya.

Menurutnya, ketentuan ini berubah dari yang sebelumnya 1:5 menjadi 1:20. Hal ini diharapkan dapat mendongkrak percepatan peningkatan populasi sapi di dalam negeri. Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelaku usaha masih tetap dapat melakukan joint shipment dengan persetujuan Ditjen PKH.

Pengawasan terkait implementasi ketentuan dan juga realisasi rekomendasi akan dilakukan oleh pemerintah sehingga dapat meminimalisir kemungkinan pelanggaran yang terjadi.

Ketut juga menjelaskan sanksi yang diberlakukan jika terjadi pelanggaran yakni berupa sanksi administrative tidak diterbitkannya surat rekomendasi selama satu tahun.

"Perubahan peraturan ini diharapkan dapat mempermudah dan dapat menjamin tertib administrasi yang lebih baik lagi," tambahnya. (NDV)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Artikel Populer