![]() |
Hubungan pemerintah dengan asosiasi perlu terus ditingkatkan. |
Seperti apakah sebaiknya hubungan
antara asosiasi atau perkumpulan pelaku usaha dengan pemerintah?
Pertanyaan ini menjadi penting karena akhir-akhir ini beberapa kali terjadi
situasi hubungan yang kurang harmonis antara pemerintah dengan asosiasi bidang
peternakan dan kesehatan hewan.
Beberapa waktu lalu pemerintah menyatakan pasokan jagung nasional cukup
untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, sehingga pemerintah menyatakan impor
jagung untuk pakan tidak diperlukan. Namun beberapa waktu kemudian perusahaan
pakan dan peternak mengeluhkan langkanya jagung di pasaran. Kalau toh ada,
harganya jauh lebih tinggi dari harga jagung di pasar internasional. Peternak harus membeli jagung seharga Rp.
4.700/kg sedangkan di pasar internasional konon harganya hanya Rp. 3.100/kg. Melalui
negosiasi yang cukup alot, Pinsar Indonesia akhirnya bisa meyakinkan pemerintah
agar tidak melakukan penghentian impor jagung sehingga peternak tidak mengalami
kerugian yang berlarut-larut. Apalagi pada saat yang sama, harga jual ayam dan
telur di tingkat peternak masih di bawah biaya produksi.
Vonis kartel oleh KPPU terhadap pelaku pembibitan unggas dan pengusaha
penggemukan sapi (Feedlotter) juga menjadikan hubungan antara dunia usaha
peternakan dengan pemerintah kurang harmonis.
Di bidang obat hewan, juga sempat terjadi ketegangan hubungan ASOHI
dengan pemerintah ketika tahun 2014 pemerintah mengeluarkan surat edaran
tentang kewajiban onsite review
terhadap pabrik obat hewan di luar negeri yang mengekspor produknya ke
Indonesia. Asosiasi Obat Hewan Indonesia
(ASOHI) bukan memprotes kebijakan onsite
review-nya melainkan kebijakan yang ditulis melalui surat edaran ini tidak
bisa diimplementasikan di lapangan karena ketidakjelasan sumber dana dan teknis
pelaksanaannya. Ini menyebabkan proses registrasi obat hewan terhambat selama
setahun dimana hal ini sangat merugikan dunia usaha. Karena tidak ada titik
temu, ASOHI melakukan pengaduan ke Lembaga Ombudsman Republik Indonesia. Untunglah,
setelah pengaduan tersebut Pemerintah
secara sukarela mencabut surat edaran mengenai ketentuan onsite review.
Tahun 2016 lalu diskusi mengenai rencana pelarangan impor antibiotika imbuhan pakan menjadi polemik
yang cukup panjang dan melelahkan. Berbagai rapat digelar untuk membahas
masalah ini. Pihak pemerintah menyatakan bahwa pelarangan itu harus segera
dilaksanakan karena merupakan amanat UU no 18/2009 tentang peternakan dan
kesehatan hewan. Di pihak swasta, menyatakan bahwa pemerintah bisa melakukan
pelarangan setelah melakukan kajian mendalam mengenai jenis yang dilarang dan
bisa melakukan pelarangan impor setelah terbit Peraturan Menteri Pertanian
(Permentan).
Untunglah,
akhirnya, Permentan yang ditunggu-tunggu terbit juga. Permentan yang bernomor
14/2017 itu diberi judul Klasifikasi Obat Hewan, ditandatangani Menteri Pertanian Andi Amran
Sulaiman pada 9 Mei 2017.
Terbitnya Permentan ini disambut baik oleh ASOHI maupun GPMT sebagai
wakil dari pelaku usaha yang terkena dampakpelarangan ini. Hal ini karena
sebagian besar masukan ASOHI dan GPMT diterima oleh pemerintah. Antara lain
mengenai proses pelarangan yang dilakukan secara bertahap, tidak seketika. Juga
tentang jenis obat yang dilarang telah melalui kajian pakar independen.
Ketegangan hubungan antara pemerintah dengan asosiasi sebagai wakil
dari masyarakat, hendaknya dijadikan bahan kajian mengenai bagaimana sebaiknya
peran asosiasi dalam pembangunan peternakan dan kesehatan hewan.
Hakekatnya, asosiasi adalah sebuah organisasi yang mewakili anggot anya.
Mereka bekerja demi kepentingan anggota, berdasarkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AR- ART) serta program kerja yang telah ditetapkan
asosiasi tersebut.
Di era Orde Baru, ketegangan hubungan antara asosiasi dengan pemerintah
juga sudah pernah terjadi. Bedanya pada tahun-tahun belakangan ini ketegangan
terjadi ke banyak asosiasi. ASOHI sebagai asosiasi yang para pendirinya antara
lain para pejabat pemerintah di tahun 1979, dikenal sebagai asosiasi yang
hubungannya selalu harmonis dengan pemerintah. Setiap ada rencana kebijakan
baru, pemerintah melakukan komunikasi dan diskusi dengan ASOHI untuk mendapat
masukan. Demikian pula sebaliknya, jika ada masalah tertentu yang
merugikan masa depan peternakan, ASOHI
menyampaikan hasil kajiannya kepada pemerintah.
Manakala akan mengusulkan sesuatu kepada pemerintah ASOHI biasanya
mengundang Dewan Pakar untuk mengkaji secara ilmiah sehingga usulan ASOHI bukan
hanya opini para pengurus melainkan hasil kajian yang mendalam dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada Munas III
ASOHI tahun 1994 ASOHI bahkan menggagas perlunya penyempurnaan UU no 6 tahun
1967 tentang Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan
mendatangkan para ahli yang kompeten.
Jika ASOHI yang selama ini koperatif dengan pemerintah, sampai
melakukan pengaduan ke lembaga Ombudsman pada tahun 2014, itu adalah kejadian
yang luar biasa. Berarti ada komunikasi yang tersumbat antar kedua belah pihak.
Oleh karena itu hendaknya pihak pemerintah maupun asosiasi, kini perlu
melakukan penyelarasan kembali hubungan antar kedua belah pihak. Komunikasi perlu lebih intens dan terbuka
agar di satu pihak asosiasi tidak merasa diabaikan oleh pemerintah, di sisi
lain para pemerintah tidak menganggap asosiasi pelaku usaha hanya hanya mementingkan
anggotanya saja.
Bambang Suharno***
0 Comments:
Posting Komentar