Menanggapi kasus kematian manusia akibat gigitan anjing di Sukabumi,
Kementerian Pertanian melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen
PKH) memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penyakit
rabies yang disebabkan gigitan anjing penular rabies.
“Setiap ada kasus gigitan hewan menular rabies harus ditangani dengan
cepat dan sesegera mungkin” ungkap Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan
Hewan Dr. Ir. Muladno, MSA.
Ditjen PKH telah melacak dan melakukan penanganan terhadap kasus
rabies yang muncul di Sukabumi. Berdasarkan laporan dari Dinas Peternakan
Kabupaten Sukabumi, kasus gigitan tersebut baru dilaporkan pada tanggal 21
April 2016. Dari hasil pelacakan, korban telah digigit pada bulan Januari yang
lalu.
Total ada 14 orang yang tergigit dan 12 orang telah mendapatkan Vaksin
Anti Rabies (VAR) secara lengkap, sedangkan 2 orang lainnya tidak kembali
setelah mendapatkan VAR yang pertama. Anjing penular rabies ini menurut
konfirmasi sumber di lapangan telah dibunuh oleh warga setelah menggigit korban
terakhir, tetapi sampel hewan tersebut tidak dilaporkan.
Penanganan Yang Tepat Dapat Menyelamatkan Jiwa
Direktur Kesehatan Hewan, Drh. Ketut Diarmita menyampaikan bahwa
tindakan paling efektif yang harus dilakukan untuk mengurangi/mematikan virus
rabies yang masuk pada luka gigitan adalah dengan mencuci luka gigitan dengan
air (sebaiknya air mengalir) dan sabun atau detergent selama 10-15 menit,
kemudian diberi antiseptik .
“Apabila seseorang digigit oleh anjing yang terinfeksi rabies, langkah
pertama yang dilakukan adalah cuci luka dengan sabun pada air yang mengalir dan
secepatnya dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan suntikan vaksin anti rabies
(VAR),” ungkap Diarmita.
“VAR akan diulang pada hari ke 7 dan hari ke-21, sehingga korban
dinyatakan sembuh. Apabila gigitan dekat dengan kepala atau jumlahnya banyak,
maka si korban harus mendapatkan SAR (Serum Anti Rabies) karena termasuk
gigitan resiko tinggi,” jelas Ketut Diarmita.
Ketut Diarmita juga menyampaikan bahwa pada tanggal 29 April 2016,
telah dilaksanakan FGD Deteksi Dini Respon Cepat dan Pelaporan Kasus
Penggigitan Rabies di Kabupaten Sukabumi dengan mengundang pejabat dari Dinas
Peternakan Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur, Dinas
Kesehatan dari Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur, serta
para petugas keswan.
FGD ini dilakukan untuk berkoordinasi terkait kasus yang terjadi serta
untuk memastikan dilakukannya tata laksana gigitan hewan penular rabies terpadu.
Selanjutnya pada akhir Mei akan dilaksanakan vaksinasi massal untuk
meminimalisir penyebaran rabies akibat kasus tersebut. Penyuluhan terkait
rabies juga akan dilaksanakan dengan lebih intensif di daerah-daerah yang
berpotensi adanya penyebaran rabies. (wan/Humas Ditjen PKH)