-->

CEVA ANIMAL HEALTH

CEVA ANIMAL HEALTH

Boehringer Ingelheim

Boehringer Ingelheim

SIDO AGUNG FEED

SIDO AGUNG FEED

INFOVET EDISI MARET 2023

INFOVET EDISI MARET 2023

Susunan Redaksi

Pemimpin Umum/Redaksi
Ir. Bambang Suharno


Wakil Pemimpin Umum

Drh. Rakhmat Nurijanto, MM


Wakil Pemimpin Redaksi/Pemimpin Usaha
Ir. Darmanung Siswantoro


Redaktur Pelaksana
Ridwan Bayu Seto


Koordinator Peliputan
Nunung Dwi Verawati


Redaksi:
Wawan Kurniawan, SPt

Drh. Cholillurrahman (Jabodetabek)

Drh. Yonathan Rahardjo (Jatim)
Drh. Masdjoko Rudyanto,MS (Bali)
Drh Heru Rachmadi (NTB)
Dr. Sadarman S.Pt, MSi (Riau)
Drh. Sry Deniati (Sulsel)
Drh. Joko Susilo (Lampung)
Drh. Putut Pantoyo (Sumatera Selatan)

Kontributor:
Prof. Dr. Drh. Charles Rangga Tabbu,
Drh. Deddy Kusmanagandi, MM,
Gani Haryanto,
Drh. Ketut T. Sukata, MBA,
Drs. Tony Unandar MS.
Prof. Dr. Drh. CA Nidom MS.


Kabag Produksi & Sirkulasi
M. Fachrur Rozi

Staf Produksi & Sirkulasi:
M. Sofyan

Yayah Muhaeni

Administrasi
Nur Aidah


Keuangan:
Efrida Uli
Monita Susilawati


Staf Pemasaran
:
Yayah Muhaeni


Alamat Redaksi

Ruko Grand Pasar Minggu
Jl. Raya Rawa Bambu No. 88A
Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520
Telp: (021) 7829689, 78841279, Fax: 7820408
e-mail:
Redaksi: majalah.infovet@gmail.com
Pemasaran: marketing.infovet@gmail.com

Rekening:
Bank MANDIRI Cab Ragunan,
No 126.0002074119

Bank BCA KCP Cilandak KKO I. No 733-0301681
a/n PT Gallus Indonesia Utama

Redaksi menerima artikel yang berkaitan dengan kesehatan hewan dan atau peternakan. Redaksi berhak menyunting artikel sepanjang tidak merubah isinya.
Semua artikel yang dimuat menjadi milik redaksi.
Email artikel Anda ke:infovet02@gmail.com

Jumlah Pengunjung

GALLUS Group

Pengikut

Info Agribisnis Klik Di Sini

alterntif text

TRANSLATE

Butuh Kekompakan Benahi Perunggasan

On April 11, 2016

Industri perunggasan masih berkelit dengan polemiknya yang tak kunjung habis. Yang saat ini tengah santer terdengar adalah tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dugaan kartelisasi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan unggas besar terintegrasi. Namun, hal itu pun juga masih mengambang dan perlu investigasi mendalam, sehingga dibutuhkan kerjasama yang kompak baik dari pemerintah maupun pihak terkait.
Diskusi menelisik kartel ayam di acara Economic Challenges Metro TVNews, Selasa (15/3). 
Dalam diskusi yang digelar disalah satu stasiun tv swasta, Direktur Direktorat Penindakan KPPU, Gopprera Panggabean, menyebut, dampak dari pemusnahan Parents Stock (PS) menjadi buntut adanya tindakan kartel.
“Setelah pemotongan harga DOC naik menjadi Rp 6.000, peternak sulit mendapatkan DOC, karena DOC dimasukkan ke kandang kemitraan mereka (integrator). Selain itu, integrator mengusulkan aturan setiap peternak yang akan membeli DOC harus membeli pakan,” katanya.
Ia menambahkan, terkait dugaan kartel yang dituduhkan, bahwa setiap pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengatur produksi atau mengatur harga. “Perusahaan tidak boleh menyepakati pengaturan produksi dan harga,” tambahnya.
Ia pun mengusulkan perlu adanya audit pasokan unggas dan penetapan harga acuan tertinggi dan terendah untuk ayam hidup, agar peternak bisa menikmati harga di atas harga pokok produksi. Selain itu, pengembangan e-commerce yang dianggapnya penting agar jalur distribusi menjadi pendek, sehingga harga antara peternak dan pedagang tidak terlalu jauh
Namun menurut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Prof. Muladno Basar, karut-marutnya industri perunggasan ini bukan disebabkan oleh adanya kartel. Melainkan, ketidaksempurnaan undang-undang dan pengelolaannya yang amburadul.
“Perunggasan ini ibaratnya kayak jalan tol, semuanya lewat situ, ada mobil, pesawat, sampai sepeda ontel. Karena semuanya banyak yang menjual hasil produksinya ke pasar becek (tradisional),” ucap Dirjen PKH.
Untuk itu, ia menyebut, kondisi ini bisa diperbaiki secara bahu-membahu. Salah satunya dengan mengamandemen UU No. 18 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. “Undang-undang bisa dievaluasi, untuk kekompakan bersama, seperti segmentasi budidaya untuk pasar tradisional dan ekspor,” imbuhnya.
Hal itu juga dibenarkan oleh Sekretaris Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI), Aswin Pulungan, yang menyatakan akar permasalah yang terjadi adalah berawal dari undang-undangnya sendiri. “UU No. 18 tahun 2009 inilah biang keroknya. Karena disitu pada pasal dua disebut kata integrasi dan penghapusan segmentasi pasar seperti yang diatur di pasal sebelumnya. Sehingga pelaku usaha banyak yang tabrak-tabrakan,” jelas Aswin.
Sementara, senada pula dengan Dirjen PKH, Ketua Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Krissantono, kisruh yang terjadi bukanlah merupakan kartel. Sebab ia mengatakan, para perusaaahan yang melakukan pemotongan bukan untuk mencari keuntungan. “Ini kan pemotongan ayam bibit kita rugi sekitar 300 miliar. Cutting itu baik karena ingin menyelamatkan peternak rakyat. Ini kita nggak kompak aja disebut kartel, apalagi kompak,” katanya.
Ia pun bertanya-tanya akan dibawa kemana industri perunggasan ini ke depannya. “Ke depan mau seperti apa, apakah masih perlu adanya integrasi atau hanya peternak mandiri saja, atau bagaimana,” tanyanya. “Saya rasa ini bisa diatasi, asal kita semua mau duduk bareng seperti Kementan, Kemendag, Kemenperin, peternak sendiri, Polri sampai KPPU, untuk ikut menyelesaikan permasalahan yang terjadi,” (rbs)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Artikel Populer