Dipicu rendahnya harga ayam hidup saat ini, lebih
dari 1.200 peternak yang tergabung dalam berbagai asosiasi peternak daerah dan
asosiasi nasional melakukan aksi demo di depan Istana Negara Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (1/3).
Mereka bersatu dalam satu wadah Sekretariat Bersama Penyelamatan Peternak
Rakyat dan Perunggasan Nasional. Aksi demo ini ditujukan agar pemerintah
memperhatikan nasib peternak rakyat Indonesia yang saat ini sedang dalam
kondisi memprihatinkan.
Seperti diketahui over supply DOC dan over supply
ayam besar (Live Bird=LB) sudah
berlangsung sejak Januari s/d Februari 2016. Harga LB sangat hancur sehingga
merugikan para peternak rakyat dengan rataan kerugian selama 3 pekan ini berkisar
Rp 10.000 - 11.000/kg hidup. Artinya, merupakan kerugian tertinggi yang pernah
terjadi selama 10 tahun terakhir. Selama tiga pekan ini pada tingkat
kementerian terkait hanya bisa menghimbau dan tidak ada kemampuan memberikan
solusi dari Pemerintah.
Oleh karena itu, para peternak rakyat mendatangi
Istana Negara Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya dan meminta solusi dari
pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi. Semua ini terjadi semakin runyam di
perunggasan Nasional karena berlakunya UU No.18 Tahun 2009 yang tidak memiliki
pasal-pasal tentang Segmentasi Pasar sehingga terjadi perang harga antara
produksi peternak rakyat pembudidaya dengan produksi monopoli para perusahaan
besar Integrator dan PMA di pasar tradisional yang mengakibatkan tergusurnya
para peternak rakyat.
![]() |
Ketua GOPAN Herry Dermawan dan Nano Supriyatno mendampingi Jenny Soelistiani perwakilan peternak Lampung saat berorasi. |
Dalam orasinya, Sugeng Wahyudi perwakilan peternak
Bogor yang juga Sekjen GOPAN menuntut pemerintah untuk segera menaikkan harga jual ayam hidup diatas Biaya
Pokok Produksi (BPP) peternak rakyat. Saat ini BPP peternak rakyat Rp 18.500/kg,
sementara harga jual ayam di kandang Rp 8.000/kg.
Mewakili peternak, ia juga menuntut eksistensi
peternak rakyat ditetapkan dalam hal budidaya unggas minimal 70% diserahkan ke
peternak rakyat untuk pasar dalam negeri. “Sementara perusahaan besar terintegrasi
menguasai 30% hak budidaya dengan kewajiban mengekspor produksinya atau diolah
dalam bentuk produk olahan berbasis daging ayam,” ujar Sugeng.
Sugeng melanjutkan, penataan suplai DOC sesuai
dengan permintaan konsumen akhir, antara lain dengan cara yang sesuai dengan
peraturan pemerintah yaitu melalui pengaturan jumlah GGPS (Great Grand Parent Stock), GPS (Grand
Parent Stock)dan penataan jumlah DOC final stock. Hal tersebut dimaksudkan
agar ada kesesuaian antara permintaan dan penawaran DOC.
Selain itu, menurut Sugeng, carut marutnya
perunggasan nasional saat ini tidak lepas dari peran UU No. 18 Tahun 2009 yang
tidak mampu memayungi peternak rakyat Indonesia sehingga harus dicabut atau diganti
dengan peraturan sejenis yang berkeadilan. Terutama dapat menjaga keberlangsungan
eksistensi peternak rakyat.
Sementara itu Jenny Soelistiani perwakilan peternak
Lampung dalam orasinya menharapkan negara dapat sungguh-sunguh hadir untuk
menyelamatkan jutaan rakyat yang sudah puluhan tahun bermatapencaharian sebagai
peternak.
“Kami menolak segala bentuk industrialisasi yang
mengatasnamakan target pemenuhan protein asal unggas tetapi pada kenyataannya,
menghancurkan dan membinasakan usaha peternak rakyat swadaya, swakelola dan
padat karya yang selama ini menjadi penggerak ekonomi masyarakat di seluruh daerah,”
ujar Jenny.
Ia juga memohon adanya regulasi perunggasan yang
memberikan keamanan dan kenyamanan berusaha bagi semua pelaku perunggasan. “Berikan
kami payung hukum yang bisa melindung peternak dari segala praktek persaingan
yang tidak adil dan tidak bermartabat,” ujar Jenny lantang.
Aksi ini juga mendapat dukungan dari mahasiswa
anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Pertanian Bogor. Perwakilan BEM IPB terlihat
turut serta dalam demo dan orasi peternak unggas menuntut perbaikan harga panen
yang terpuruk selama beberapa pekan ini.
Perwakilan peternak diterima Kepala Staf
Kepresidenan Teten Masduki dan dari hasil perbincangan telah disepakati :
1.
Pemerintah akan mensolusi permasalahan dan
kekisruhan dalam perunggasan Nasional.
2.
Pemerintah akan berupaya untuk memperbesar porsi
pangsa pasar bagi Peternakan Rakyat dari semula 20% menjadi 50%.
3.
Pemerintah akan membuat Perppu atau Keppres,
jika UU No.18 Tahun 2009 Jo. UU No.41/2014 dapat dicabut atau dibatalkan MK.