-->

CEVA ANIMAL HEALTH

CEVA ANIMAL HEALTH

Boehringer Ingelheim

Boehringer Ingelheim

SIDO AGUNG FEED

SIDO AGUNG FEED

INFOVET EDISI MARET 2023

INFOVET EDISI MARET 2023

Susunan Redaksi

Pemimpin Umum/Redaksi
Ir. Bambang Suharno


Wakil Pemimpin Umum

Drh. Rakhmat Nurijanto, MM


Wakil Pemimpin Redaksi/Pemimpin Usaha
Ir. Darmanung Siswantoro


Redaktur Pelaksana
Ridwan Bayu Seto


Koordinator Peliputan
Nunung Dwi Verawati


Redaksi:
Wawan Kurniawan, SPt

Drh. Cholillurrahman (Jabodetabek)

Drh. Yonathan Rahardjo (Jatim)
Drh. Masdjoko Rudyanto,MS (Bali)
Drh Heru Rachmadi (NTB)
Dr. Sadarman S.Pt, MSi (Riau)
Drh. Sry Deniati (Sulsel)
Drh. Joko Susilo (Lampung)
Drh. Putut Pantoyo (Sumatera Selatan)

Kontributor:
Prof. Dr. Drh. Charles Rangga Tabbu,
Drh. Deddy Kusmanagandi, MM,
Gani Haryanto,
Drh. Ketut T. Sukata, MBA,
Drs. Tony Unandar MS.
Prof. Dr. Drh. CA Nidom MS.


Kabag Produksi & Sirkulasi
M. Fachrur Rozi

Staf Produksi & Sirkulasi:
M. Sofyan

Yayah Muhaeni

Administrasi
Nur Aidah


Keuangan:
Efrida Uli
Monita Susilawati


Staf Pemasaran
:
Yayah Muhaeni


Alamat Redaksi

Ruko Grand Pasar Minggu
Jl. Raya Rawa Bambu No. 88A
Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520
Telp: (021) 7829689, 78841279, Fax: 7820408
e-mail:
Redaksi: majalah.infovet@gmail.com
Pemasaran: marketing.infovet@gmail.com

Rekening:
Bank MANDIRI Cab Ragunan,
No 126.0002074119

Bank BCA KCP Cilandak KKO I. No 733-0301681
a/n PT Gallus Indonesia Utama

Redaksi menerima artikel yang berkaitan dengan kesehatan hewan dan atau peternakan. Redaksi berhak menyunting artikel sepanjang tidak merubah isinya.
Semua artikel yang dimuat menjadi milik redaksi.
Email artikel Anda ke:infovet02@gmail.com

Jumlah Pengunjung

GALLUS Group

Pengikut

Info Agribisnis Klik Di Sini

alterntif text

TRANSLATE

Kementan Gandeng KPK dan KPPU Cegah Korupsi dan Praktik Monopoli

On Februari 10, 2016

Dari kiri-kanan: Mentan Amran Sulaiman, Ketua KPK Agus Rahardjo,
Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf, Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang.
Dalam rangka mewujudkan Kedaulatan Pangan melalui pemberantasan tindak pidana korupsi serta tata kelola komoditas pangan sekaigus pencegahan dan penanganan praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat di bidang pangan Kementerian Pertanian (Kementan) siang ini Rabu (10/2/2016), melaksanakan penandatanganan MoU dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“MoU dengan KPK dalam pemberantasan tipikor serta tata kelola komoditas pangan dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan. Sedangkan MoU dengan KPPU dalam pencegahan dan penanganan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dibidang pertanian dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan,” kata Mentan Amran Sulaiman saat jumpa pers yang didampingi petinggi KPK dan KPPU.
Menurut Amran penandatanganan MoU tersebut adalah milestone lain yang menunjukkan kesungguhan beberapa institusi yang berbeda dalam mewujudkan satu tujuan penting bangsa Indonesia yaitu kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan merupakan suatu aspek kunci sekaligus pintu strategis menuju peningkatan kesejahteraan rakyat pada umumnya, petani khususnya, serta memperkuat ketahanan nasional.
“Selain itu bagi kami MoU ini adalah suatu komunikasi terbuka kepada bangsa dan negara, untuk turut serta mengontrol kami dalam upaya peningkatan produksi terhadap 11 komoditas pangan strategis. Silahkan upaya kami juga dikawal agar tidak ada oknum-oknum yang mencoba mengalihkan tujuan mulia kita bersama ini,” kata Amran.
Ia menambahkan, pihaknya tengah mengupayakan swasembada pangan dengan peningkatan produksi 11 komoditas pangan strategis yang nilai ekonominya mencapai Rp 712,4 triliun. Komoditas pangan tersebut adalah padi, jagung, kedelai, bawang merah, cabai, daging sapi, gula, kakao, kelapa sawit, kopi, dan karet.
"Anggaran dan data ini akan dikawal sehingga nantinya dapat meningkatkan produksi pangan. Selain itu juga diharapkan mampu meningkatkan Nilai Tukar Petani (NTP) dan mampu menyejahterakan para petani Indonesia yang sebanyak 104 juta petani ini menunggu bantuan kita," ujar Amran, di Kantor Kementan, Jalan Harsono RM No 3, Ragunan, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa pihaknya akan menempatkan Satuan Petugas (Satgas) KPK di kantor Kementan. Satgas tersebut bertugas untuk mengawal data dan anggaran pangan strategis agar tidak terjadi kecurangan.
"Sebagai lembaga penegakan hukum kami memiliki lima kewenangan di antaranya adalah koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan, dan penindakan. Nah bagian (Satgas) yang di sini (Kementan) nanti masuk dalam kewenangan monitoring kebijakan pemerintah dan dalam waktu bersamaan melakukan pencegahan dan penindakan," papar dia.
Dengan begitu, lanjut dia, kerja sama yang dilakukan Kementan dan KPK ini akan menghasilkan kebijakan yang lebih baik untuk kesejahteraan para petani. Tak hanya itu, Satgas KPK nantinya juga akan bekerja untuk mengawasi data produksi pangan dan sisi distribusi.
"Kalau ada yang menimbun sehingga menimbulkan gejolak di pasar, itu harus kita betulkan. Kami akan dukung dan kita bisa datangi ke tempat yang menyimpang dari regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan dari Kementan," ujar Agus.
Kementerian pertanian juga menggandeng KPPU sebagai mitra kerja dan berharap melalui kerjasama ini dapat mencegah munculnya kecenderungan kartel di komoditas pangan. “Khususnya pasca produksi meliputi pertukaran data dan/atau informasi, harmonisasi kebijakan persaingan usaha, dan advokasi dan sosialisasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat di bidang pertanian,” pungkas Mentan Amran Sulaiman. (wan)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Artikel Populer