Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini April 2010, Pemotongan Unggas Hanya Boleh di Lima Lokasi | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

April 2010, Pemotongan Unggas Hanya Boleh di Lima Lokasi

Banyak timbul pertanyaan dari peternak serta pelaku bisnis perunggasan mengenai sampai dimana keseriusan pemerintah DKI memberlakukan Perda DKI No. 4/2007, pasalnya sesuai hasil rekomendasi yang didapat dari seminar perunggasaan yang dilaksanakan oleh ASOHI beberapa waktu yang lalu mengharapkan pelaksanaan Perda ini harus dipersiapkan dengan matang, karena akan mempengaruhi kelancaran peredaran unggas untuk warga DKI. Diperkirakan apabila langsung diterapkan akan mengganggu stabilitas pasar unggas DKI karena sarana dan prasarananya belum siap.

Medik Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan DKI Jakarta, Drh Rudewi yang dijumpai Infovet dikantornya (22/1), menyatakan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian telah memberikan instruksi kepada Ka. Suku Dinas Peternakan dan Perikanan di daerah DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi kepada para penampung dan pemotong unggas mengenai batas akhir relokasi penampungan dan pemotongan unggas. “Sosialisasi dari dinas sudah gencar dilakukan sejak 6 bulan terakhir ini,” ungkapnya.

Dalam kesempatan lain, sejalan dengan pernyataan Rudewi, Kabid Kesehatan Hewan & Ikan Dinas Peternakan Kab. Bogor Drh Ramilah Erliani N, MM juga menyatakan Pemerintah DKI sudah cukup serius dengan hal ini dan Pemerintah Kab. Bogor juga telah membuat MoU antara Gubernur DKI, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten untuk dapat sama-sama mempersiapkan diri. “Kami telah melakukan persiapan, sosialisasi dan simulasi sehingga saat pelaksanaan April nanti sudah tidak ada lagi gejolak pasar yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Ramilah melanjutkan, dari hasil diskusi yang dilakukan dengan pihak terkait, beberapa simulasi yang dilaksanakan meliputi pengawasan, penertiban serta persiapan infrastruktur yang ada termasuk jalan-jalan yang dilalui ke RPU tersebut. “Di pasar-pasar yang ada, sekitar 153 pasar termasuk PD Pasar Jaya, simulasi yang akan dilaksanakan adalah dengan menyediakan fasilitas dan sarana untuk mendukung terciptanya mata rantai dingin (red - distribusi unggas potong beku) dalam penjualan karkas,” paparnya di depan peternak yang hadir dalam pertemuan diskusi PPUN di Bogor, Kamis (14/1).

Rudewi juga menambahkan sesuai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1909/2009 Pemerintah DKI telah menetapkan 5 lokasi penampungan dan pemotongan unggas, yaitu di daerah Pulogadung, Cakung, Rawa Kepiting, Petukangan Utara dan di daerah Jakarta Barat RPU Kartika Eka Darma (milik swasta).

“Menurut informasi yang saya terima untuk yang di Rawa Kepiting sudah penuh. Bagi brooker yang ingin memasukan unggas ke tempat tersebut silahkan mendaftar ke pemerintah DKI dan pendaftaran pemotongan sudah dibuka dan akan berakhir pada tanggal 15 maret 2010,” himbau Ramilah.

Siapa yang wajib mendaftar ke RPU di DKI adalah pihak yang memasukan unggas ke DKI (brooker) dan yang melaksanakan pemotongan unggas disana. Karena pada pelaksanaan Perda DKI No. 4/2007 ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pertama harus terdaftar dulu di 5 tempat RPU tadi, kedua harus mempunyai izin pemasukan unggas ke DKI atas rekomendasi dari dinas peternakan daerah asal, kemudian membawa sertifikat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan surat jalan.

Untuk pemasukan karkas sendiri, izin pemasukan berlaku untuk 1 tahun dan harus berasal dari RPU yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV), untuk di Jawa Barat dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat atas rekomendasi dari Dinas Peternakan Kabupaten dan kota setempat.

Test Trial Operasi Transportasi Ayam Sehat (OTAS)
Menurut informasi yang Infovet terima dari Rudewi, Kepala Dinas Kelautan Dan Pertanian, Drh Edy Setiarto MS telah membentuk dan menugaskan Tim Test Trial Operasi Transportasi Ayam Sehat (OTAS) di Jakarta Barat. Tim ini akan melaksanakan tugasnya pada minggu ketiga dan keempat di bulan Januari, Februari dan Maret .

Ramilah menambahkan bahwa pemerintah DKI akan melaksanakan penertiban unggas yang masuk ke DKI tanpa disertai SKKH dan surat jalan. Penertiban akan dilakukan dua kali dalam sebulan melibatkan instansi terkait seperti polisi, Dishub, Satpol PP dan petugas dari Dinas Pertanian dan Kelautan.(all)


Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer