Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini MARAK PRODUK ILEGAL, KEMENTAN-PEMDA PERKUAT PENGAWASAN | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

MARAK PRODUK ILEGAL, KEMENTAN-PEMDA PERKUAT PENGAWASAN

Sempat heboh peredaran daging babi yang dipalsukan menjadi daging sapi. (Dok. Shutterstock)

Kementerian Pertanian mengajak dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan pelaku usaha yang memproduksi, mendistribusikan dan menjual pangan asal hewan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita, di Jakarta (13/5/2020), saat diminta menanggapi pemberitaan beredarnya daging celeng di Kabupaten Bandung dan juga telur infertil di beberapa daerah.

“Untuk mengantisipasi potensi penyimpangan peredaran produk hewan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, Kementan telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen PKH Nomor: 0534/SE/TU.020/F5/04/2020 tentang penjaminan penyediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah dan pada masa pandemi COVID-19,” ujar Ketut. 

Menurutnya, Ramadan dan Idul Fitri tahun ini terasa berbeda, karena dalam waktu yang sama masyarakat dihadapkan dengan pandemi COVID-19. Kebutuhan pangan asal hewan di masyarakat  perlu terus dijaga, mengingat kebutuhan sumber protein bagi masyarakat sangat penting untuk menjaga stamina dan kebutuhan daya tahan tubuh.

Terkait temuan daging babi yang dipalsukan dan dijual sebagai daging sapi di Bandung, Ketut menyampaikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan Ditreskrim Polresta Bandung.

“Kami apresiasi kepolisian secara cepat mengungkap penyimpangan ini. Saya ingatkan pelaku usaha, praktik pemalsuan ini dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 10 miliar menurut  UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," tegasnya.

Sementara adanya peredaran telur infertil, Ketut menegaskan Peraturan Menteri Pertanian No. 32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, secara tegas mengatur bahwa pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi, dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi. 

Ia mengingatkan berhati-hati dalam memilih produk hewan untuk konsumsi keluarga. Jangan mudah tergiur harga murah dan sebaiknya membeli produk hewan di tempat penjualan (ritel) yang terdaftar, diakui dan tersertifikasi oleh pemerintah daerah setempat.

“Kita lakukan pengawasan keamanan produk hewan ini dengan memperkuat kerjasama dan koordinasi bersama aparat penegakan hukum,” pungkasnya. (INF)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer