Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini UNJUK RASA DESAK PEMBUATAN RPP PERLINDUNGAN PETERNAK RAKYAT AYAM RAS | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

UNJUK RASA DESAK PEMBUATAN RPP PERLINDUNGAN PETERNAK RAKYAT AYAM RAS

Aksi unjuk rasa peternak ayam hari ini Selasa (13/12/2022) di Jakarta. (Foto:Istimewa) 

Peternak UMKM mandiri mendesak Kemenko Bidang Perekonomian segera membuat draft Rancangan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Peternak Rakyat Ayam Ras. Hal ini disampaikan Ketua Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN), Alvino Antonio kepada awak media di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Hari ini sekitar 100 peternak ayam juga yang juga tergabung dalam KPUN menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik lokasi diantaranya di kantor Kementerian Perdagangan, Kemenkoekuin, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan Ombudsman RI.

Ketua Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN), Alvino Antonio mengatakan, naiknya harga ayam karkas mencapai Rp 40.000 per kg di pasar tidak diiringi dengan kenaikan harga ayam hidup (livebird) ditingkat peternak UMKM mandiri yang masih rendah. 

“Hampir 5 bulan ini peternak masih menderita kerugian, yang ditandai dengan bertahannya harga ayam hidup masih dibawah Harga Pokok Produksi (HPP) yakni Rp 19.500 – 20.000 per kg,” kata Alvino, dikutip dari keterangan resminya. 

Posisi harga ayam hidup di kandang saat ini mencapai Rp 18.500 – 19.000 per kg, sementara Harga Acuan Pemerintah (HAP) Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan No. 5 Th. 2022) Rp 21.000 – 23.000 per kg. “Jadi harga ayam hidup keluar jalur HAP. Sampai saat ini tidak ada perlindungan dari pemerintah secara regulasi,” tegas Alvino.

Lanjut dia, peternak rakyat sudah 12 tahun ini berdarah-darah mengalami kerugian tetapi tidak ada perlindungan pasti dari pemerintah. Meskipun peraturan tingkat Menteri sudah ada, tetapi pelaksanaan dan pengawasannya masih tidak berjalan efektif. Misalnya Peraturan Menteri Pertanian No.32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Pasal 16 menegaskan, pembagian porsi DOC FS paling rendah 50 persen dikuasai oleh pelaku usaha peternak mandiri, koperasi dan peternak. Sedangkan 50 persen lainnya dikuasai oleh industri. Faktanya peternak rakyat, mandiri/koperasi memegang peranan 20 % dari total yang dijanjikan oleh pemerintah sebesar 50 %.

“Karena itu, kami menuntut kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengevaluasi aturan yang dibuat oleh Dirjen PKH Kementan. Juga meminta kepada KPPU untuk melakukan investigasi adanya potensi kartelisasi dan monopoli dibidang perunggasan. Kalau memang tidak ada kartelisasi/monopoli kenapa industri semakin menguntungkan, sedangkan peternak rakyat semakin buntung,” ujar Alvino yang juga seorang peternak Asal Bogor ini.

Kendati Permentan sudah ada, tapi faktanya harga ayam hidup di level peternak masih terombang-ambing sedangkan di level industri masih tenang dan sangat menguntungkan. Artinya ada potensi permainan monopoli bisnis yang sangat kuat oleh industri. “Padahal kami sama-sama melakukan bisnis yang sama yakni sama-sama ayam ras. Tetapi kenapa kami masih mengalami kerugian yang cukup panjang. Sehingga kami mendesak kepada KPPU dan Ombudsman untuk bersama-sama melakukan investigasi atas kekacuan bisnis yang ada di industri perunggasan,” tegasnya.

Kepada Ombudsman RI, untuk segera melakukan investigasi potensi adanya pelanggaran maladministrasi carut marut bisnis perunggasan. Terutama membuka atau transparansi data penguasaan bisnis GPS, PS, dan FS. 

Pemerintah masih memberikan komando afkir dini bersama-sama dengan industri melalui aturan yang dibuat yakni Surat Edaran (SE) Dirjen yang berjilid-jilid. Karena afkir dini dinilai cenderung mengelabui peternak. Faktanya harga DOC bukan semakin murah, tetapi semakin mahal. Sama halnya dengan harga pakan cenderung meningkat. “Ini ada anomali di bisnis perunggasan,” imbuh Alvino.

Kerugian yang bertahun-tahun peternak masih rugi dan bertahan untuk tetap menjalankan usahanya. KPUN meminta kepada Kemenko, KPPU dan Ombudsman untuk melindungi peternak rakyat atas ancaman dan memperkarakan seluruh peternak mandiri yang masih terlilit hutang oleh sejumlah pabrik pakan ternak di pengadilan. (NDV/INF)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer