Kemitraan sebenarnya sudah berjalan lama di bidang peternakan (Foto: Infovet) |
Kementerian
Pertanian sedang melakukan penyusunan naskah kebijakan untuk merevisi regulasi
setingkat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang nantinya akan
menjadi payung hukum tentang pelaksanaan kemitraan. Hal tersebut disampaikan
oleh Fini Murfiani Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dalam siaran persnya, Rabu
(28/11/2018).
Hal
ini tentunya menepis anggapan beberapa pihak yang menyampaikan bahwa dengan
adanya revisi Permentan 26 Tahun 2017, maka Pemerintah tidak mempunyai
kedaulatan di negeri sendiri dan justru tunduk kepentingan asing.
![]() |
Fini Murfiani |
“Anggapan
tersebut tidak benar” kata Fini. Ia tekankan bahwa Indonesia sebagai negara
anggota WTO tentunya harus fleksibel dan bersedia memenuhi aturan perdagangan
internasional, namun bukan berarti Pemerintah lantas tidak berupaya melakukan
sesuatu.
Menurutnya,
kemitraan ini sebenarnya sudah berjalan lama di bidang peternakan, cuma selama
ini pelaksanaan kemitraan belum dilengkapi dengan perjanjian tertulis antar
para pihak yang bermitra yang diketahui oleh Pemerintah, dalam hal ini oleh
Kepala Dinas Provinsi maupun Kadis Kabupaten/Kota.
"Unsur
Pemerintah ini perlu ada dalam perjanjian tertulis kemitraan karena sejak awal
akan dinilai terkait dengan "fairness"
isi dari perjanjian tersebut", ungkap Fini.
Lebih
lanjut Ia jelaskan bahwa prinsip kemitraan adalah saling menguntungkan, saling
percaya dan saling membutuhkan. Selain itu menurutnya, dengan adanya unsur
Pemerintah, bila terjadi selisih pendapat antara para pihak yangg bermitra,
Pemerintah dapat berperan sebagai "wasit" atau penengah atau
mediator.
Terkait
dengan pemanfaatan skim kredit, Fini berpendapat akan lebih baik bila
disalurkan kepada peternak/kelompok ternak yang memiliki kemitraan dengan pelaku
usaha menengah/besar, dimana pelaku usaha menengah/besar berperan sebagai
avalis atau off-taker.
Untuk
mendukung dari sisi pembiayaan ke peternak, Fini Murfiani menyebutkan bahwa
Pemerintah juga telah memfasilitasi subsidi bunga Kredit Usaha rakyat (KUR).
“Untuk peternakan ada KUR Khusus, ke-khususannya yaitu selain suku bunga KUR
sebesar 7%, juga ada fasilitas grace
period dengan jangka waktu maksimal 3 tahun”, ungkap Fini.
Ia
katakan bahwa KUR yang telah disalurkan untuk bidang peternakan sampai dengan
31 Oktober
2018 tercatat Rp.4,2 trilyun untuk 186.569 debitur.
"Selain
KUR, Alhamdulillah, saat ini untuk para peternak sapi perah yang tergabung
dalam koperasi primer, juga telah disalurkan skim kredit berbunga rendah
melalui program PKBL dengan bunga 3% yang berasal dari beberapa BUMN,
seperti: PT. Sucofindo, PT. Pelindo III,
PT. Jasindo dan PT. KAI,” ungkap Fini.
Menurutnya,
melalui program tersebut tercatat sejak tahun 2000 sampai dengan 2018 sudah
mencapai sebanyak Rp.20,16 milyar. PT Bank BTN juga sedang memproses penyaluran
PKBL untuk peternak sapi perah.
Selain
itu, untuk Mitigasi Resiko, Pemerintah juga telah menyalurkan menyediakan
subsidi melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi dan Kerbau (AUTS/K) berupa
fasilitasi bantuan premi untuk 120.000 ekor per tahun sejak 2016.
Tumbuh Signifikan
Diwawancara
secara terpisah, M. Koesnan Pengurus Koperasi Peternakan sapi Perah (KPSP)
Setia Kawan Kabupaten Pasuruan manyampaikan, usaha peternakan sapi perah
miliknya, akhir-akhir ini mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan karena
adanya kemitraan yang diinisiasi oleh Pemerintah.
Dalam
penyediaan modal/pinjaman dan bunga lunak, Koesnan menyebutkan bahwa
Koperasinya bekerjasama dengan BUMN,
yakni PT. Sucofindo dan PT. Pelindo sejak tahun 2000, terutama dalam pengadaan
bibit sapi perah dan bantuan sarana dan prasarana.
“Pemasaran
susu segar hampir 100% kita salurkan ke PT. Indolakto dan sebagian kecil
produksi susu dipasarkan lokal dalam bentuk susu olahan sederhana”, ungkapnya.
Ia
sebutkan bahwa produksi susu segar koperasinya saat ini meningkat menjadi 108
ton litter/hari dengan populasi sapi perah sebanyak 22.500 ekor.
“Dengan
meningkatnya produksi susu sapi di koperasi kami, tentunya ini berdampak dalam
peningkatan pendapatan dan perekonomi para peternak”, ungkapnya.
Lebih
lanjut Koesnan menjelaskan, untuk meningkatkan produktifitas sapi perah milik
anggotanya, mereka melakukan program Penyediaan Pakan Ternak yang berkualitas,
baik pakan konsentrat maupun hijauan pakan ternak secara berkelanjutan.
“Untuk
pengembangan Hijauan Makanan Ternak (HMT), kami menyediakan bibit-bibit yang
berkualitas, bahkan untuk menjamin dan pengawasan mutu pakan, kami kerjasama
dengan Balai Penelitian Ternak Loka Grati Pasuruan”, ujar Koesnan.
Lanjut
dia, kerjasama juga dijalin dengan PUM Belanda untuk meningkatkan SDM dan
perbaikan nutrisi pakan ternak.
KPSP
Setia Kawan saat ini juga tengah mengembangkan susu organik bekerjasama dengan
ARLA Denmark.
“Untuk
perlindungan usaha anggotanya, Koperasi ini juga telah dilindungi oleh Asuransi
Ternak (AUTS) kerjasama dengan PT. Jasindo yang difasilitasi oleh Kementan”,
ucap Koesnan. (Rilis Kementan)
0 Comments:
Posting Komentar