-->

CEVA ANIMAL HEALTH

CEVA ANIMAL HEALTH

Boehringer Ingelheim

Boehringer Ingelheim

SIDO AGUNG FEED

SIDO AGUNG FEED

INFOVET EDISI MEI 2023

INFOVET EDISI MEI 2023

Susunan Redaksi

Pemimpin Umum/Redaksi
Ir. Bambang Suharno


Wakil Pemimpin Umum

Drh. Rakhmat Nurijanto, MM


Wakil Pemimpin Redaksi/Pemimpin Usaha
Ir. Darmanung Siswantoro


Redaktur Pelaksana
Ridwan Bayu Seto


Koordinator Peliputan
Nunung Dwi Verawati


Redaksi:
Wawan Kurniawan, SPt

Drh. Cholillurrahman (Jabodetabek)

Drh. Yonathan Rahardjo (Jatim)
Drh. Masdjoko Rudyanto,MS (Bali)
Drh Heru Rachmadi (NTB)
Dr. Sadarman S.Pt, MSi (Riau)
Drh. Sry Deniati (Sulsel)
Drh. Joko Susilo (Lampung)
Drh. Putut Pantoyo (Sumatera Selatan)

Kontributor:
Prof. Dr. Drh. Charles Rangga Tabbu,
Drh. Deddy Kusmanagandi, MM,
Gani Haryanto,
Drh. Ketut T. Sukata, MBA,
Drs. Tony Unandar MS.
Prof. Dr. Drh. CA Nidom MS.


Kabag Produksi & Sirkulasi
M. Fachrur Rozi

Staf Produksi & Sirkulasi:
M. Sofyan

Yayah Muhaeni

Administrasi
Nur Aidah


Keuangan:
Efrida Uli
Monita Susilawati


Staf Pemasaran
:
Yayah Muhaeni


Alamat Redaksi

Ruko Grand Pasar Minggu
Jl. Raya Rawa Bambu No. 88A
Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520
Telp: (021) 7829689, 78841279, Fax: 7820408
e-mail:
Redaksi: majalah.infovet@gmail.com
Pemasaran: marketing.infovet@gmail.com

Rekening:
Bank MANDIRI Cab Ragunan,
No 126.0002074119

Bank BCA KCP Cilandak KKO I. No 733-0301681
a/n PT Gallus Indonesia Utama

Redaksi menerima artikel yang berkaitan dengan kesehatan hewan dan atau peternakan. Redaksi berhak menyunting artikel sepanjang tidak merubah isinya.
Semua artikel yang dimuat menjadi milik redaksi.
Email artikel Anda ke:infovet02@gmail.com

Jumlah Pengunjung

GALLUS Group

Download Gratis Edisi Sisipan Vol 10

Pengikut

Info Agribisnis Klik Di Sini

alterntif text

TRANSLATE

Menangani Gugatan Rp 5 Trilliun

On September 12, 2018


Tekanan terhadap Indonesia untuk membuka keran impor produk pertanian dan peternakan tampaknya kian kuat. Setelah Brazil menang di WTO atas gugatan terhadap kebijakan impor daging ayam Indonesia, belum lama ini Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menyatakan akan menggugat Indonesia senilai USD 350 juta atau sekitar Rp 5 triliun di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Gugatan ini karena Indonesia dianggap mengabaikan keputusan sidang banding WTO pada November 2017 lalu.

Terhadap gugatan AS ini, Menko Perekonomian, Darmin Nasution, kepada media mengatakan, pemerintah akan mengirim tim untuk melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat. Tim ini akan mengkaji masalah ketidaksepakatan AS terhadap kebijakan Indonesia dalam perdagangan.
Kalau sudah begini yang paling betul adalah tidak sekadar dengan surat. Kita harus kirim tim untuk mengetahui dimana persisnya mereka sepakat, ujar Darmin.

Pemerintah, kata dia, akan meneliti satu-per-satu keberatan AS, sehingga tidak hanya menguntungkan bagi NegaraPaman Sam tersebut.Nanti kita lihat, masuk akal apa enggak. Kalau memang masuk akal ya kita ubah. Wong ini peraturan menteri doang, ucapnya.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Dr Drh I Ketut Diarmita, kepada Infovet mengaku, tidak terlalu khawatir dengan ancaman Pemerintah AS. Ia mengatakan, Indonesia adalah mitra yang baik di mata AS. “Jadi saya yakin AS nantinya akan luwes dalam menghadapi Indonesia,” ujar Dirjen PKH.

Sementara itu, Ketua Umum PB ISPI, Prof Ali Agus, berpandangan, ketika Indonesia sudah menandatangani pakta WTO tentu sudah mempertimbangkan konsekuensinya, yang salah satunya adalah membuka lebih bebas perdagangan antar bangsa. Yang harus diperkuat adalah lobby-lobby diplomasi agar perdagangan antar bangsa seimbang.

Terkait lobby diplomasi ini, beberapa pihak memandang kemampuan diplomasi Indonesia masih perlu ditingkatkan. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Hubungan Internasional, Shinta W. Kamdani, mengatakan, Indonesia belum memiliki orang yang memang benar-benar andal untuk menangani hukum perdagangan internasional. Jadi sering kali kita pasrah saja (dengan hasilnya), toh aturan di dalam negeri juga cukup sulit direvisi.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Pradnyawati, juga menilai kekalahan Indonesia saat bersidang atau mengajukan banding di panel Dispute Settlement Body (DSB), disebabkan oleh kurangnya kapasitas dan kapabilitas RI dalam menangani sengketa dagang di WTO.

Hal senada dikatakan Prof Ade Maman, pakar hukum internasional dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Ia mengatakan, AS punya ratusan lawyer, negosiator serta saksi ahli diberbagai bidang, sementara Pemerintah Indonesia tentu sulit untuk membiayai lawyer Internasional yang tarifnya selangit.

Berdasarkan catatan Bisnis Indonesia, selama 2014-2018 terdapat delapan sengketa dagang melibatkan Indonesia yang berakhir di meja WTO melalui panel DSB. Dari delapan kasus itu, lima diantaranya telah diputuskan dan hanya satu kasus yang dimenangkan oleh Indonesia.

Melihat fakta ini, kita semua perlu lebih cermat lagi di sidang WTO. Jika tidak, kita akan kembali menelan pil pahit, kekalahan di sidang internasional tersebut. Padahal, dampak kekalahan sidang WTO akan berakibat buruk bagi pelaku usaha dalam negeri. Contoh paling baru adalah gugatan AS Rp 5 triliun terhadap Indonesia atas kebijakan Indonesia yang dinilai menghambat masuknya produk pertanian dan peternakan dari Negeri Paman Sam. Masalahnya bukan hanya soal membayar Rp 5 triliun saja, melainkan bagaimana kelak stabilitas usaha perunggasan yang perputarannya diperkirakan lebih Rp 200 triliun. Jika misalkan dengan kemampuan lobby­-nya AS bisa “memaksa” Indonesia untuk menerima paha ayam (chicken leg quarter), hal ini diperkirakan akan membuat usaha perunggasan nasional sangat terganggu.

Untunglah dengan kemampuan negoasiasi pemerintah, hal itu tidak terjadi. Negosiasi dengan Brazil juga berhasil dilakukan Indonesia dengan memperbolehkan masuknya daging sapi dari Brazil, tapi melarang masuknya daging ayam. Ini adalah jalan tengah yang masih bisa diterima pelaku perunggasan.

Semua negara hakekatnya perlu melindungi usaha pertaniannya, karena usaha pertanian bukan hanya sekadar untuk menghidupi petani/peternak, melainkan untuk menjamin ketersediaan pangan. Dalam perdagangan internasional, impor bukanlah kegiatan buruk, namun memperbolehkan impor yang berpotensi menggangu keberlanjutan usaha pertanian haruslah dihindari. Negara manapun selalu berupaya keras untuk mempertahankan serta memajukan usaha pertanian dan peternakannya. Impor dilakukan hanya untuk memajukan usaha pertanian dan peternakan.

Dalam hal ini semua pemangku kepentingan peternakan perlu mengkaji dan member masukkan kepada pemerintah bagaimana sebaiknya bentuk perlindungan kepada usaha peternakan di tengah era keterbukaan dan globalisasi. Hal ini sangat diperlukan, agar dengan pertumbuhan pendapatan masyarakat dan pertumbuhan jumlah penduduk, usaha peternakan semakin berkembang, ikut menikmati pertumbuhan ekonomi dan juga ikut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Adapun terhadap gugatan Rp 5 triliun dari AS dan juga mungkin nantinya ada gugatan dari negara lain, Indonesia perlu memperkuat tim lobby dan negosiator agar bisa meyakinkan negara lain perihal kebijakan yang diambil pemerintah. ***

Editorial Majalah Infovet Edisi September 2018

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Artikel Populer