Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini KETIKA ADA RANAH SPESIALIS DI KALANGAN DRH KITA | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

KETIKA ADA RANAH SPESIALIS DI KALANGAN DRH KITA

Dokter hewan memisahkan diri dari rumpun pertanian? Mau jadi dokter hewan spesialis? Milikilah kompetensi, dan ikutlah bergabung dalam organisasi non teritorial sesuai dengan bidang spesialis itu. Ini pergulatan seru kalangan dokter hewan untuk meningkatkan kualitasnya yang berarti pergulatan besar kalangan peternakan dan kesehatan hewan secara umum untuk kebaikan bersama?

Pakar nutrisi perusahaan besar pakan ternak di Indonesia Dr Drh Desianto Budi Utomo MSc selaku Bidang Ilmiah Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI) mengungkap perkembangan terbaru Kodefikasi Program Studi Kedokteran Hewan di Indonesia.

Kodefikasi itu adalah, “Program Studi Kedokteran Hewan sebagai rumpun pengembangan ilmu tersendiri sebagaimana kecenderungan perkembangan sains, teknologi dan pendidikan tinggi kedokteran hewan di dunia. Ilmu Kedokteran Hewan tidak berada di bawah rumpun Pertanian, tetapi dalam rumpun Medis,” kata Desianto di depan peserta Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) ADHPI (Asosiasi Dokter Hewan Perunggasan Indonesia) sebagai ONT (Organisasi Non Teritorial) di bawah PDHI (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia), di Jakarta belum lama ini.

Dasar dari kodefikasi itu disampaikan Dr Desianto bahwa, “Dokter (dr, drg, Drh) merupakan suatu profesi yang disebut profesi penyembuh atau the healing profession. Profesi kedokteran atau profesi medis dikenal sebagai profesi luhur selanjutnya harus menggali dasar-dasar berdirinya profesi ini agar memiliki pondasi yang kokoh dan dapat mempertahankan arah dan tujuannya yang mulia. Kedokteran hewan merupakan suatu ilmu yang termasuk dalam rumpun ilmu kedokteran karena secara hukum/legal menggunakan nama kedokteran.”

Adapun, diuraikan Dr Desianto, Dokter Hewan mempunyai peran-peran khusus bagi masyarakat melalui dunia hewan (manusya mriga satwa sewaka) yang meliputi menjaga dan meningkatkan kesehatan hewan, produktifitas dan keadaan yang baik dari hewan-hewan yang dimanfaatkan manusia agar tidak membawa bahaya bagi manusia dan lingkungan. Lalu, menggunakan ilmu dan teknologi di bidang veteriner dalam layanan medik veteriner kepada masyarakat, bangsa dan negara secara kompeten dan profesional. Dan, mencegah terjadinya dan mengurangi terjadinya kesengsaraan atau teraniayanya hewan (kesejahteraan hewan) sebagai obyek profesi yang harus dilindungi dan dibela.

“Mengingat begitu besarnya tanggung jawab profesi dokter hewan, maka profesi dokter hewan haruslah memenuhi kompetensi dan standar yang diperlukan sesuai dengan sumpah dan kode etik dokter hewan dan juga mengacu kepada standar internasional,” sitir Dr Desianto Budi Utomo.
Diuraikan, kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan etika, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk diakui mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas pekerjaan.

Sementara, kompetensi medik veteriner adalah kecerdasan bertindak dan kemampuan mengambil keputusan di bidang medik veteriner dengan mengacu pada kaidah-kaidah dan perkembangan ilmu kedokteran hewan terkini; kepentingan tertinggi klien, pasien, masyarakat dan lingkungan, serta keluhuran sumpah/janji dan kode-etik profesi. “Begitulah, maka setiap tenaga kesehatan hewan harus memiliki standar kompetensi,” kata Dr Drh Desianto Budi Utomo MSc.
Tenaga kesehatan yang dimaksud meliputi dokter hewan, dokter hewan spesialis, diploma kesehatan hewan maupun lulusan pendidikan tinggi lainnya yang berbasis kesehatan hewan. Di sinilah menariknya, muncul istilah dokter hewan spesialis yang selama ini belum dikenal pada profesi kedokteran hewan. Selama ini lebih dikenal keahlian berdasar minat.

Selanjutnya Dr Desianto mengungkap, “Standar Kompetensi dokter hewan diperlukan untuk menentukan standar kemampuan minimal lulusan dokter hewan dalam rangka memberikan jaminan mutu pelayanan medis veteriner maupun memperkuat otoritas veteriner dokter hewan.”
Standar kompetensi dokter hewan Indonesia sebagai standar normatif dirumuskan bahwa, tutur Desianto, “Dokter hewan harus memiliki wawasan etika veteriner dan pemahaman terhadap hakekat sumpah dan kode etik profesi serta acuan dasar profesi kedokteran hewan; memiliki wawasan di bidang sistem kesehatan hewan nasional dan legislasi veteriner; memiliki keterampilan melakukan tindakan medis yang lege-artis.”

Lalu, lanjut Dr Desianto tentang standar kompetensi itu, “Dokter hewan memiliki keterampilan dalam menangani sejumlah penyakit pada hewan besar, hewan kecil, unggas, hewan eksotik, satwa liar, satwa aquatik dan hewan laboratorium; memiliki keterampilan dalam melakukan diagnosis klinik, laboratorik, dan epidemiologik penyakit hewan; penyusunan nutrisi untuk kesehatan dan gangguan medik; pemeriksaan antemortem dan postmortem; pemeriksaan kebuntingan, penanganan gangguan reproduksi dan aplikasi teknologi reproduksi; pengawasan keamanan dan mutu pangan asal hewan.”

Berikutnya masih tentang standar kompetensi itu, “Dokter hewan memiliki wawasan pengawasan dan pengendalian mutu obat hewan dan bahan-bahan biologis, termasuk pemakaian dan peredarannya; pengukuran dan penyeliaan kesejahteraan hewan; memiliki keterampilan dalam komunikasi profesional; memiliki kemampuan manajemen pengendalian dan penolakan penyakit strategis dan zoonosis, pengamanan hayati hewan, serta pengendalian lingkungan; memiliki kapasitas dalam transaksi therapeutik, melakukan anamnese, rekam medik, persetujuan tindakan medik, penulisan resep, surat keterangan dokter, edukasi klien; memiliki dasar-dasar pengetahuan analisis ekonomi veteriner dan jiwa kewirausahaan.”

Dr Desianto pun mengungkap dokumen penting dokter hewan Indonesia itu bahwa, “Dokter hewan spesialis-1 (Sp 1) adalah seseorang yang memiliki gelar dokter hewan (Drh), menjadi anggota dan mendapat pengakuan dari ONT terkait, telah mengikuti dan lulus pendidikan spesialis yang diselenggarakan oleh PTKHI (Perguruan Tinggi Kedokteran Hewan Indonesia) bersama-sama dengan ONT terkait, pendidikan spesialis (Sp 1), persyaratan pendidikan spesialis (Sp).

Terkait ONT, Dr Desianto menyampaikan bahwa ONT adalah organisasi yang hanya beraktivitas ilmiah yang bermanfaat dan meningkatkan kompetensi anggotanya serta membuat aturan-aturan etikal ilmiah keprofesian sesuai kelompoknya dan ONT tidak dibenarkan melakukan advokasi kedudukan dan peran profesi maupun pendekatan-pendekatan keorganisasian kemasyarakatan secara sendiri, melainkan sebagai bagian dan atau bersama dengan PDHI (Pengurus Besar ataupun Cabang).

Dalam persyaratan Drh spesialis tersebut, dipersyaratkan manajemen ONT sudah berjalan dengan baik. Dalam hal ini sudah ada kepengurusan, aktif, memiliki dewan pakar, memiliki tata aturan yang baku, ART dan lain-lain. Adapun, AD ONT adalah AD PDHI. Selanjutnya ONT dipersyaratkan sudah melakukan standarisasi kompetensi dalam bentuk pengakuan legal kompetensi bagi anggotanya. “Pelaksanaannya tergantung dari ONT masing-masing,” tambah Desianto.

Adapun dari konsep yang ada, Desianto mengungkap spesialisasi yang diusulkan untuk dikembangkan di Indonesia antara lain kedokteran hewan kecil, kedokteran hewan laboratorium, kedokteran hewan besar, patologi veteriner, bedah veteriner, medik reproduksi, medik konservasi, radiologi veteriner, anestesiologi veteriner, parasitologi klinis, epidemiologi klinis, patologi klinik, farmakologi dan farmasi veteriner.

Apa yang disampaikan Dr Drh Desianto Budi Utomo MSc diakui berdasar Anggaran Dasar (AD) PDHI, Anggaran Rumah Tangga (ART) PDHI dan Ketetapan Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Nomor 01/MP2KH/PDHI/V/2009 tentang ketentuan pendidikan profesi dokter hewan, persyaratan substantif, pendidikan berkelanjutan, spesialisasi profesi dan kodefikasi.

Lantaran dalam konsep ini ADHPI belum termasuk dalam ONT yang membawahi spesialiasi dokter hewan perunggasan, maka Munaslub ADHPI itu memutuskan untuk memasukkan agenda ini pada Kongres PDHI Oktober mendatang di Semarang Jawa Tengah.
Ini pergulatan seru kalangan dokter hewan untuk meningkatkan kualitasnya yang berarti pergulatan besar kalangan peternakan dan kesehatan hewan secara umum untuk kebaikan bersama? Semoga. (yonathan/red)

Related Posts

1 Comments:

  1. Apakah sudah ada pendidikan kedokteran hewan sepesialis yang legal seperti pada wacana untuk saat ini?

    BalasHapus

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer