-->

OBAT HEWAN DAN OTONOMI DAERAH

Banyak permasalahan obat hewan (OH) terkait dengan otonomi daerah yang dipertanyakan kalangan obat hewan dari berbagai daerah di seluruh tanah air. Suharyanto SH dari Biro Hukum Dan Humas Departemen Pertanian pun menguraikan terkait hal ini dalam Pelatihan Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan Hotel Menara Peninsula Jakarta 5-6 September 2006.
Hukum positif tentang Otonomi Daerah adalah Undang-Undang 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan.
Diuraikan Suharyanto SH, Undang-Undang 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah berisi tentang Otonomi Daerah, Daerah Otonom (daerah), Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas pembantuan.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagai bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan.
Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan adalah semua urusan pemerintahan diluar urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama, terdiri atas 31 urusan pemerintahan diantaranya Pertanian dan ketahanan pangan.
Obat-obat yang khusus untuk pemakaian kedokteran hewan (ad asum veterinarium) diatur oleh Departemen Pertanian.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 Pasal 23 menyebutkan “Pemerintah menyediakan obat-obatan dalam jumlah yang cukup serta mengatur dan mengawasi pembuatan, persediaan, peredaran, serta pemakaiannya, mengadakan penyelidikan-penyeledikan ilmiah bahan-bahan obat-obatan hewani”
Berdasar Undang-Undang tersebut maka ada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota mempunyai wewenang terpisah sebagai berikut:

Pemerintah (Pusat)
Pemerintah Pusat dalam hal ini Departemen Pertanian mempunyai wewenang dalam: Penetapan kebijakan OH; Penerbitan sertifikat CPOHB; Penetapan Standar mutu OH; Pengawasan produksi dan peredaran OH di tingkat produsen dan importir; Penetapan pedoman produksi, peredaran dan penggunaan OH: Pengujian mutu dan sertifikasi OH; Pendaftaran OH; dan Pemberian Izin Usaha OH sebagai produsen dan importir;

Pemerintahan Daerah Provinsi
Pemerintah Provinsi mempunyai wewenang dalam Penerapan kebijakan OH wilayah provinsi; Pemetaan identifikasi dan inventarisasi kebutuhan OH wilayah provinsi; Penerapan dan pengawasan standar mutu OH wilayah provinsi; Pembinaan dan pengawasan peredaran OH di tingkat distributor; Pemberian Izin Usaha Obat Hewan sebagai distributor wilayah Provinsi;

Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Adapun Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota mempunyai wewenang dalam penerapan kebijakan OH wilayah kab/kota; Identifikasi dan inventarisasi kebutuhan OH wilayah kab/kotai; Penerapan standar mutu OH wilayah kab/kota; Pengawasan peredaran dan penggunnaan OH.
Lalu, Pengawasan peredaran dan penggunaan OH tingkat depo, toko, kios dan pengecer OH wilayah kabupaten/kota; Bimbingan pemakaian OH di tingkat peternak; Bimbingan peredaran OH tingkat depo, toko, kios dan pengecer obat hewan wilayah kabupaten/kota.
Juga, Pemeriksaan, pengadaan, penyimpanan, pemakaian dan peredaran OH wilayah kabupaten/kota; Pelaksanaan pemeriksaan penanggung jawab wilayah kabupaten/kota; Bimbingan penyimpanan dan pemakaian OH.
Selanjutnya, Pelaksanaan penerbitan perizinan bidang OH wilayah kabupaten/kota; Pelaksanaan penerbitan penyimpanan mutu dan perubahan bentuk OH wilayah kabupaten/kota; Bimbingan pelaksanaan pemeriksaan bahan produk asal hewan dari residu OH (daging, telur dan susu) wilayah kabupaten/kota.
Kemudian, Bimbingan pemakaian, penyimpanan, penggunaan sediaan vaksin, sera dan bahan diagnostik biologis untuk hewan wilayah kabupaten/kota; Bimbingan pelaksanaan pemeriksaan sediaan premik wilayah kabupaten/kota; Bimbingan pelaksanaan pendaftaran OH tradisional/pabrikan wilayah kabupaten/kota; Bimbingan kelembagaan/Asosiasi bidang OH (ASOHI) wilayah kabupaten/kota.
Dan, Pemberian izin usaha obat hewan di tingkat depo, toko, kios dan pengecer obat hewan, poultry shop dan pest shop wulayah kab/kota.

Pembuatan OH Sampai Pengawasan
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan, terdiri dari 8 Bab dengan 23 pasal, mengatur pembuatan, penyediaan, peredaran, pendaftaran, pengujian mutu, perizinan dan pengawasan obat hewan.
Berdasar perundangan itu, wewenang pengawas obat hewan adalah menghentikan sementara kegiatan pembuatan obat hewan; melarang peredaran obat hewan; menarik obat hewan dari peredaran; dan menghentikan pemakaian obat hewan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Guna tindak lanjut pengawasan, bila ditemukan penyimpangan dalam perizinan, pengawas memberikan teguran tertulis 2 kali berturut-turut selang waktu 2 bulan dengan tembusan kepada Direjen Bina Produksi Peternakan, Kadisnak Propinsi dan Kadisnak Kabupaten/Kota, dan apabila tidak dipenuhi pengawas obat hewan melaporkan kepada pemberi izin untuk memenuhi ketentuan perizinan, mencabut izin atau menutup usahanya.
Bila ditemukan penyimpangan cara pembuatan hewan, sarana dan tempat penyimpanan, pemakaian dan atau mutu, maka Pengawas obat hewan dapat menghentikan sementara pembuatan, penyediaan, peredaran dan pemakaian obat hewan, paling lama 15 hari, dan melaporkan kepada Dirjen Peternakan dengan tembusan Kadisnak Kabu/Kota, Propinsi.
Jika dalam waktu 15 hari, Dirjen Peternakan belum mengambil keputusan, Pengawas Obat Hewan dapat memperpanjang penghentian sementara paling lama 15 hari.
Dirjen Nak paling lama dalam waktu 30 hari sejak diterimanya laporan harus telah mengambil keputusan, berupa pencabutan penghentian sementara dan menyatakan kegiatan pembuatan, penyediaan, peredaran dan pemakaian obat hewan dapat dilanjutkan. Atau, menghentikan kegiatan pembuatan, penyediaan, malarang dan memerintahkan penarikan dari peredaran serta melarang dan menghentikan pemakaian obat hewan yang dilaporkan.

Perlindungan Konsumen
Suharyanto SH pun menguraikan, terkait dengan otonomi daerah, dibentuklah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Keanggotaan BPSK terdiri dari unsur konsumen, dan pelaku usaha yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
Tugas dan Wewenang BPSK, meliputi: melaksanakan penanganan dan penyelesaian konsumen dengan cara mediasi atau arbritrase atau konsiliasi; memberikan konsultasi perlindungan konsumen; melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausul baku;
Peraturan perundang-undangan di bidang obat hewan sangat terkait dengan pertauran perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen, karena obat hewan termasuk pengertian barang,
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang menjatuhkan sanksi admnistratif terhadap berbagai pelaku usaha dengan kriteria sebagai berikut:
Yang tidak memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan dalam jangka waktu 7 hari setelah tanggal transaksi,
Lalu, pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut, tidak menyediakan suku cadang, dan tidak memenuhi jaminan atau garansi yang diepakati atau diperjanjikan, berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Juga, pelaku usaha yang memproduksi barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan seperti pada label, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya, tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut, tidak sesuai dengan mutu, tingkatan komposisi, proses pengolahan, gaya, metode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
Di samping sanksi pidana dapat dijatuhkan hukuman tambahan berupa perampasan barang tertentu; pengumuman keputusan hakim; pembayaran ganti rugi; perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau pencabutan izin usaha.
Bagiamana prakteknya? Apapun yang terjadi di lapangan, kita punya dasar untuk berbuat sesuai koridor hukum. Itulah bekal kita untuk tetap optimis menyikapi permasalahan obat hewan di lapangan. Kiranya begitu, bukan? (YR)

OBAT, VAKSIN DAN PUSLIT FLU BURUNG UNAIR

Seampuh apapun suatu obat, bagaimanapun tindakan pengobatan bukanlah hal utama yang harus menjadi perhatian dalam kesatuan manajemen kesehatan hewan.

Pengobatan memang penting , namun sebatas sebagai tindakan setelah suatu penyakit menyerang. Atau, pada suatu peternakan telah begitu jelek kondisi biosecurity-nya, sehingga diasumsikan bibit penyakit sudah ada dan masuk dalam tubuh ternak.

Sedangkan sebagai suatu kesatuan manajemen kesehatan hewan, yang paling utama dan pertama harus diperhatikan adalah biosecurity sebagai tindakan pencegahan. Sementara vaksinasi sebagai pencegahan secara biologis pun hanya dapat membantu dari dalam tubuh ternak.

Itulah mengapa dalam Rapat Koordinasi Nasional II ASOHI di Jakarta belum lama ini, dr drh Mangkoe Sitepu mengatakan, “Ternak sudah divaksin, mengapa bisa tetap sakit? Sebab, vaksin itu mencegah penyakit, bukan mengobati.”

Adapun terkait penyakit flu burung yang masih jadi isu utama sejauh ini, vaksin flu burung yang selama ini digunakan sebagai pencegahan pun belum dapat diandalkan seratus persen. Jika para peneliti mampu menemukan model penularan, model pencegahan terhadap virus mematikan tersebut juga dapat disusun.

Demikian Dr Drh Choirul Anwar Nidom MS dari Universitas Airlangga yang mendasari langkah strategis Unair Surabaya ini bersiap menjadi pusat penelitian flu burung tingkat internasional.

Proyek itu merupakan salah satu tindak lanjut kesepahaman antara Unair dengan Kobe University, Jepang, pada Mei lalu. Unair akan menerima bantuan dari pemerintah Jepang senilai Rp 100 miliar untuk pembangunan fasilitas penelitian. Salah satunya berupa peralatan laboratorium Biosafety Level-3 (BSL-3) senilai Rp 15 miliar.

“Sekarang, kami sedang menyiapkan peresmian yang dijadwalkan pada akhir bulan depan. Peralatannya dikirim langsung dari Jepang,” kata Dr Choirul Anwar Nidom selaku Ketua Proyek kerja sama dari Unair belum lama ini.

Selain BSL-3, Unair akan mendapat mesin pengurai data DNA virus flu burung dan mesin penentu jumlah virus yang menginfeksi korban. Piranti itu, akan memberikan tingkat keamanan bagi para peneliti maupun lingkungannya. Selain bantuan alat, para peneliti Jepang dari Kobe University dan Tokyo University akan membantu para peneliti Unair.

Dua peneliti dari Negeri Sakura tersebut sudah datang ke Unair untuk mempersiapkan penelitian. Kedua belah pihak berharap, pusat penelitian itu mampu menemukan model penularan flu burung.

Pusat penelitian yang terfokus pada flu burung itu merupakan yang pertama di Indonesia. Unair berniat membagikan pengetahuan tersebut kepada mereka yang membutuhkan. “Siapa pun boleh menjadikan pusat penelitian ini sebagai rujukan. Tapi, kami akan berkonsentrasi pada south to south collaboration dahulu,” kata Nidom.

Negara-negara selatan yang dimaksud Nidom adalah negara-negara Afrika hingga Amerika Latin. Unair bersama Jepang akan berkonsentrasi memecahkan masalah atau penelitian mengenai flu burung di negara-negara tersebut. (YR/ berbagai sumber)

Pintar-Pintar Pilih Antibiotik

Terkait dengan tema fokus Infovet yang membahas bagaimana cara meningkatkan produktivitas dengan penggunaan obat hewan yang tepat. Drh Hadi Wibowo dari PT Sumber Multivita menuturkan bahwa untuk mencapai peningkatan produktivitas erat kaitannya dengan tiga hal yaitu potensi genetik yang baik didukung dengan pakan yang berkualitas dan praktik manajemen yang baik.
Ketiga hal ini tidak dapat dipisahkan. Bila ketiga hal ini sudah dimiliki peternak selanjutnya perlu didukung oleh program pencegahan dan pengobatan yang tepat.
Perihal penggunaan antibiotik, Hadi membaginya berdasarkan tiga tujuan penggunaan yaitu sebagai pencegahan penyakit, pengobatan dan merangsang pertumbuhan. Namun dalam aplikasinya dilapangan pemakaian antibiotik di peternakan ayam terkadang berlebihan tanpa mengindahkan waktu henti obat. Hal inilah yang menyebabkan tingkat residu antibiotik untuk produk unggas di beberapa wilayah Indonesia terpantau cukup tinggi.
Ia mengungkapkan, saat ini sudah tidak ada lagi yang namanya “Antibiotik Dewa” yaitu antibiotik yang mampu mengobati berbagai infeksi bakteri dengan spektrum luasnya. Hadi sendiri tidak setuju dengan penggunaan antibiotik jenis ini. Menurutnya yang paling tepat adalah penggunaan antibiotik berspektrum sempit tetapi tepat diagnosa.
Lebih jauh, kata Hadi, antibiotik berspektrum luas ini memiliki beberapa kelemahan yakni apabila terjadi resistensi dari penggunaan antibiotik ini sudah tentu menyebabkan resistensi yang luas. Belum lagi dibandingkan dengan harganya yang jauh lebih mahal.
“Dalam penggunaan antibiotik perlu mempertimbangkan efektivitas obat, ketepatan diagnosa dan resistensi bakterinya. Contoh antibiotik berspektrum luas adalah enrofloxacin, ciprofloxacin, norfloxacin yang merupakan antibiotik golongan quinolon,” jelas Hadi.
Kemampuan untuk mengidentifikasi dan diagnosa secara cepat dan tepat terhadap penyakit serta penanggulangan dan pengobatan yang tepat diperlukan untuk mencegah wabah serta ancaman penyakit. Sehingga efektifitas pengobatan dan penanggulangan yang akan dilakukan dapat dipastikan memberikan kesembuhan atau hasil yang optimal.
Namun, Hadi juga tidak menyangkal bahwasanya banyak perusahaan obat apabila setelah penyakit didiagnosa dan dilanjutkan dengan program pengobatan, peternak cenderung diarahkan pada penggunaan satu jenis produk tertentu yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Apalagi dengan iming-iming hadiah langsung yang membuat banyak peternak tergiur. Pada akhirnya peternak membayar lebih mahal dari obat yang seharusnya lebih murah dan lebih cocok untuk pengobatan penyakit tersebut.
Lebih lanjut yang menentukan tujuan penggunaan antibiotik untuk pencegahan dan pengobatan adalah dosisnya. Sementara antibiotik yang kerap digunakan sebagai pemacu pertumbuhan diantaranya adalah teramycin, virginiamycin, maduramycin. Ketiga antibiotik tersebut dapat diberikan dalam jangka waktu lama didalam pakan ternak karena tidak menimbulkan resistensi. Karena sifatnya yang bakteriostatik, memberikan kesehatan saluran cerna yang lebih baik sehingga penyerapan zat gizi sempurna.
Hadi mengungkapkan untuk membersihkan tubuh unggas (cleaning total) dari infeksi bakteri patogen biasanya ia menyarankan peternak untuk menggunakan Spiramycin untuk saluran pernapasannya dan Colistin untuk saluran pencernaannya. Kedua jenis antibiotik ini diberikan di dalam pakan. Colistin memiliki kelebihan mampu berada dalam saluran pencernaan dalam waktu yang lama dan tidak diserap oleh usus dan kerjanya hanya dipermukaan usus saja. Sementara Spiramycin berkerja sistemik dan mudah dibuang dan tidak ebrsifat toksik.
Diakhir wawancara Hadi Wibowo menggarisbawahi bahwa untuk meningkatkan produktivitas diperlukan kontrol maksimal terhadap populasi bakteri di saluran pencernaan dan pernapasan. Salah satunya caranya dengan penggunaan antibiotik yang tepat. (Infovet)

Flu Burung, Hewan Besar dan Obat Hewan

RIAU


Dunia peternakan khususnya dunia perunggasan di Propinsi Riau pada tahun 2006 sampai awal 2007 mengalami hal yang sama dengan propinsi lain di Indonesia yaitu adanya kasus Avian Influenza. AI di propinsi Riau sangat meresahkan semua lapisan masyarakat sehingga menyebabkan harga daging ayam dan telur turun drastis.
“Hal ini menyebabkan bisnis perunggasan sedikit menjadi lesu, tetapi kelesuan ini tidak menyebabkan perusahaan peternakan yang melakukan pola kemitraan menjadi mundur. Perusahaan kemitraan baik nasional maupun kemitraan lokal tetap bertahan, tetapi mengurangi jumlah populasinya,” kata Pengurus ASOHI Daerah Riau yang dipimpin Drh Zalpidal, belum lama ini.
Menurut Pengurus ASOHI Daerah Riau itu, situasi suram bisnis perunggasan hanya berlangsung sampai dengan bulan Maret 2007. Mulai April 2007 bisnis perunggasan bergairah kembali, karena sejak April 2007 harga Pronak mengalami perobahan yang menguntungkan, sehingga dunia perunggasan lebih bergairah kembali.
“Berkembangnya bisnis perunggasan yang disebabkan membaiknya harga pronak ternyata tetap menghadapi beberapa kendala, antara lain naiknya harga pakan dan DOC serta akhir-akhir ini juga terjadi kelangkaan DOC,” kata mereka.

Peternakan Hewan Besar
Adapun Peternakan hewan besar berkembang dengan baik, karena Pemerintah Propinsi Riau mempunyai Program pengembangan sapi potong untuk menjadikan Propinsi Riau menjadi salah satu daerah penghasil daging sapi di masa yang akan datang.
Program pemerintah ini juga diikuti oleh perubahan swasta yang ingin mengembangkan industri sapi potong di Riau. Hal ini terlihat dengan berdirinya perusahaan peternakan sapi potong di propinsi Riau antara lain PT Riau Farm dan PT Tri Bakti Sarimas. Sasaran dari perusahaan ini adalah selain untuk kebutuhan lokal juga untuk ekspor.

Bisnis Obat Hewan
Berdasarkan perkembangan dan pertumbuhan dunia peternakan tersebut baik perunggasan maupun ternak hewan besar maka bisnis obat hewan di propinsi Riau juga mengalami peningkatan. Bisnis obat hewan ini diperkirakan akan terus meningkat mengingat propinsi Riau secara geografis terletak di tengah Pulau Sumatera dan juga mempunyai jarak tempuh yang relatif singkat dengan negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura.
Masyarakat obat hewan yang tergabung dalam ASOHI Daerah Riau pun bekerjasama dengan Dinas Peternakan melaksanakan Temu Usaha Obat Hewan dan Pengawasan Obat Hewan se Propinsi Riau. Pemantauan terhadap adanya obat hewan ilegal selalu dilakukan. “Sampai saat ini kita bersyukur obat hewan ilegal tidak ada beredar di Propinsi Riau,” kata pengurus ASOHI Daerah Riau.
“Program pemerintah daerah yang sangat mendukung dunia peternakan agar Riau menjadi daerah penghasil daging dan telur di masa yang akan datang merupakan suatu harapan bagi ASOHI untuk berkembangnya bisnis obat hewan di propinsi Riau. Hal ini akan tetap memicu adanya pihak yang ingin memasukkan obat hewan ke Riau secara ilegal dengan harga yang murah,” Pengurus ASOHI Daerah Riau menuturkan kemungkinan-kemungkinan yang tetap bisa terjadi di masa mendatang.
Bagi masyarakat obat hewan yang tergabung dalam ASOHI Riau, secara internal petunjuk baku dari ASOHI Pusat tentang cara menangani jika ditemukan adanya obat hewan ilegal dan aturan-aturan tentang perizinn Depo obat hewan sangat bermanfaat.
Perkembangan dan pertumbuhan bisnis peternakan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk tumbuh dan berkembangnya bisnis obat hewan. Oleh sebab ini, maka ASOHI senantiasa harus berupaya dan berperan aktif mengatasi kendala yang jadi penghambat perkambangan bisnis peternakan tersebut.
Masyarakat peternakan dan kesehatan Riau pun telah melakukan audensi dengan Dinas Peternakan. Mereka memberikan masukan kepada Dinas Peternakan Propinsi untuk persiapan adanya Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Daerah Peternakan. (YR/berbagai sumber)

Pasar Membaik, Flu Burung, Obat dan Retribusi

SULAWESI TENGAH


Menjelang masuk semester II 2006 tepatnya pada bulan Mei 2006, situasi peternakan ayam ras Sulawesi Tengah mulai menunjukkan gairah lagi setelah selama 2 tahun tidak ada suplai DOC akibat kebijakan Pemerintah Daerah yang melarang memasukkan DOC dari Hatchery yang berada di wilayah tertular AI.
Populasi mendekati kembali ke semula, layer sekitar 500.000 ekor (semula 600.000 ekor), broiler 250.000 ekor per bulan (semula 300.000 ekor).
Namun, “Situasi itu tidak berlangsung lama, karena memasuki bulan Agustus 2006, kota Palu tepatnya di kecamatan Palu Barat, dinyatakan terjangkit virus AI yang terjadi pada beberapa ekor ayam kampung (buras),” kata ASOHI Daerah Sulawesi Tengah yang diketuai Drh Fajar Santosa belum lama ini.
Kejadian tersebut tentu saja langsung mempengaruhi bisnis, penjualan ayam potong maupun telur lesu dan berlangsung sekitar 2 bulan.
“Kami bersyukur, serangan virus AI tidak berlangsung lama, berkat pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa melalui kerja sama segenap unsur masyarakat peternak ayam ras yang tergabung dalam wadah Asosiasi Pengusaha Perunggasan Sulawesi Tengah, termasuk di dalamnya pengurus dan anggota ASOHI provinsi Sulawesi Tengah dan didukung oleh instansi terkait,” papar Pengurus ASOHI Daerah Sulawesi Tengah.
Pada akhir tahun 2006 sampai dengan semester 1 tahun 2007 situasi pasar sudah kondusif, harga-harga pronak bagus, ada keseimbangan dengan harga-harga sapronak. Meskipun, harga jagung sempat melonjak sampai dengan harga lebih dari Rp 2000.
Namun memasuki semester dua tahun 2007, mulai bulan Juli ada penyesuaian harga dari sektor pakan maupun obat-obatan, bahkan untuk pakan bulan Agustus ada penyesuaian lagi.
Hal ini tentu saja akan mempengaruhi lagi benefit yang diterima para peternak yang pada akhirnya kalau tidak diimbangi dengan harga pronak akan berakibat pada perkembangan usaha.

Flu Burung
Begitulah, permasalahan utama yang Sulawesi Tengah rasakan: “Selama periode tahun 2004 – 2007 adalah Pemberitaan Issue-issue Flu Burung di media massa. Dampak pemberitaan yang tidak proposional langsung mempengaruhi bisnis dan kebijakan pemerintah yang menghambat perkembangan usaha,” kata Pengurus ASOHI Sulawesi Tengah itu.
Untuk itu ASOHI Sulawesi tengah senantiasa menjalin hubungan yang harmonis dan konsisten dengan Asosiasi Pengusaha Perunggasan se Sulawesi Tengah, baik dibidang informasi bisnis maupun manajemen peternakan (khususnya dalam mencegah dan mengendalikan wabah AI), dengan instansi terkait seperti Dinas Peternakan dan Karantina Hewan.
Mereka pun merasa perlu menindak lanjuti kerja sama dengan instansi terkait maupun dengan Asosiasi Pengusaha Perunggasan se Sulawesi Tengah dalam berbagai bidang, khususnya dalam pengendalian AI di kota Palu dengan target bebas pada tahun 2008.
Bagi mereka, penanganan kasus Flu Burung menuntut keseriusan dan tindakan yang berkelanjutan (konsisten) dari semua pihak yang berkepentingan, terutama instansi terkait, baik dari jajaran Departemen Pertanian yang membawahi Dinas Peternakan maupun Departemen Kesehatan.

Situasi Bisnis Obat
Sampai saat ini obat yang beredar di wilayah Sulawesi Tengah adalah produk-produk dari PT Medion, PT UTD (Univetama Dinamika), PT Romindo Primavetcom, PT Usfa, PT Eka Farma, PT Sanbe, PT Vetindo, PT IMA (Indovetraco Makmur Abadi).
Pada umumnya peternak khususnya ayam ras (layer maupun broiler) sudah sangat sadar dalam penggunaan obat, vaksin guna menjaga kesehatan maupun produktivitasnya.
Obat-obatan untuk hewan besar pun penggunaannya mulai disadari para peternak, penyediaan melalui Dinas atau depo-depo obat hewan / Pet Shop.
Bersama Dinas Peternakan Kota Palu membahas Perda Bidang Peternakan, termasuk didalamnya masalah Peredaran Obat Hewan. “Dengan telah diedarkannya Perda Bidang Peternakan, maka ASOHI Daerah Sulawesi Tengah akan konsisten mengawal Perda tersebut, terumata berkaitan dengan Perijinan Depo-depo Obat Hewan maupun Pemegang tender pengadaan Obat Hewan,” janji Pengurus ASOHI Sulteng.
Secara internal, anggota ASOHI Sulteng senantiasa memantau dan saling menginformasikan antar anggota jika ditemukan obat/vaksin dan sediaan farmasetik lainnya yang tidak terdaftar pada Dirjen Peternakan.
Diungkap, “Rekanan pengadaan obat untuk kebutuhan Dinas belum tertata dengan baik. Pada umumnya hanya penunjukkan langsung pada perseorangan yang tentu saja tidak memiliki Ijin peredaran obat hewan,” kata mereka.
Sarannya, “Perlu dilakukan pressure yang berkelanjutan dari ASOHI Pusat kepada Dinas Peternakan Provinsi agar menertibkan para pelaku rekanan pengadaan obat yang tidak berijin,” katanya.

Retribusi
Yang menjadi beban lainnya, pungutan atau retribusi yang dikenakan kepada peternak oleh semua instansi yang membidangi sektor peternakan baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota, dan karantina hewan (dari daerah penerima maupun dari pengirim).
Solusi dan saran Pengurus ASOHI Sulteng: “Pungutan atas dasar Perda sebaiknya ditiadakan, karena pada dasarnya pengusaha sudah menjalankan kewajibannya yaitu membayar Pajak.” (ASOHI/ YR)

Obat Hewan, Otoda dan RPH Unggas

SUMATERA BARAT

Propinsi Sumatera Barat berpotensi sekali dalam mengembangkan Ternak besar seperti (sapi dan kerbau) dan ternak unggas terutama ayam petelur dan ayam potong. Sapi yang sangat pesat perkembangannya adalah sapi potong jenis Simental, sedangkan sapi perah hanya diminati oleh masyarakat di sekitar Kota Padang Panjang.
Adapun unggas terpusat di Kabupaten lima puluh kota baik petelur maupun pedaging. Kebutuhan propinsi tetangga seperti Riau, Riau Kepulauan, dan Jambi, Bengkulu terhadap Telur dan daging ayam dipasok dari Kabupaten Lima Puluh Kota.
Demikian tutur Ketua Bidang Organisasi ASOHI Daerah Sumatera Barat Drh Dodi Mulyadi, belum lama ini. Seraya, menambahkan sejalan dengan kemajuan peternakan maka secara paralel akan meningkatkan kebutuhan atas obat-obat hewan.
Dituturkan Dodi Mulyadi, bisnis obat hewan di Sumbar banyak didominasi oleh obat unggas. Karena, ayam telah berkembang sangat pesat sekali di tengah-tengah usaha swasta bibit, pakan dan obat-obatan.
Tidak kurang 8 distributor obat hewan yang beroperasi di Sumatera Barat. Adapun, obat hewan untuk ternak besar 90 persen adalah kebutuhan instansi pemerintah melalui anggaran APBN dan APBD baik propinsi maupun Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat.

118 Perusahaan Obat Hewan
Dodi menguraikan, 118 perusahaan (Distributor, Depo dan Toko) mempunyai Izin usaha obat hewan dari Dinas Peternakan Propinsi dan Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.
Untuk pengawasan obat hewan, secara wewenang pengawasan dan penindakan ada pada Dinas Instansi Pemerintah. Sehingga, ASOHI akan menginformasikan kepada pemerintah jika terjadi pelanggaran aturan peredaran obat hewan dan obat hewan ilegal.
Di sisi internal, ASOHI memberikan pembinaan kepada pengusaha obat hewan. Dengan jalan: menyampaikan daftar obat hewan yang telah terdaftar dan teregistrasi kepada Dinas yang membidangi Peternakan. Juga, dalam menyusun kebutuhan daerah dan menyampaikan distributor yang telah menjadi anggota ASOHI Sumatera Barat.
Adapun, otonomi daerah menjadikan masing-masing daerah membuat kebijakan yang sering tidak memperhatikan aturan perundang-undangan teknis, seperti tender pengadaan obat hewan. Untuk itu, “Harus ada penegasan dari Menteri Pertanian kepada pemda dan dinas di daerah dalam memberlakukan peraturan mengenai obat hewan,” kata Pengurus ASOHI Daerah Sumatera Barat itu.
Flu Burung dan RPU
Untuk menunjang kembang tumbuhnya bidang peternakan dan kesehatan hewan, diselenggarakan seminar dan rapat-rapat dan berbagai kerjasama dengan Pemda Propinsi dan Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Seminar dan rapat yang paling intens, adalah tentang Penanggulangan Flu Burung.
Dalam upaya pengendalian dan penanggulangan penyakit Avian Influenza di Sumatera Barat pun telah dilakukan secara intensif terhadap sumber penularannya guna memutus mata rantai penyebaran penyakit Flu Burung antar unggas maupun dari unggas ke manusia.
Oleh sebab itu, “Harus dilakukan penataan tempat penampungan unggas dan pemotongan unggas,” kata sumber di Dinas Peternakan Daerah Propinsi Sumatera Barat.
Untuk maksud tersebut perlu ditempuh langkah-langkah pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap pola pemeliharaan unggas di pemukiman dan penanganan pasca panen yang berkaitan dengan Kesehatan Masyarakat Veteriner. Khususnya, penataan tempat penampungan unggas dan tempat pemotongan unggas serta Rumah Pemotongan Unggas.
Berdasarkan pertimbangan itu, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan Instruksi Nomor: 02/INST/GSB/2007 Instruksi Gubernur tentang Keharusan Memiliki Rumah Pemotongan Unggas sampai dengan Tahun 2010 dan Penataan Perunggasan di Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.
Guna kepedulian sosial, masyarakat obat hewan pun melaksanakan bakti sosial dalam membantu korban gemba bumi pada bulan Maret 2007 di Sumatera Barat. Sumbangan dikumpulkan secara spontan dari Pengusaha obat hewan dan Peternak serta Poultri Shop yang ada di Padang, Payakumbuh, Padang Pariaman dan Bukittinggi. (ASOHI/ YR)

ARTIKEL POPULER MINGGU INI

ARTIKEL POPULER BULAN INI

ARTIKEL POPULER TAHUN INI

Translate


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer