-->

Obat Hewan, Otoda dan RPH Unggas

SUMATERA BARAT

Propinsi Sumatera Barat berpotensi sekali dalam mengembangkan Ternak besar seperti (sapi dan kerbau) dan ternak unggas terutama ayam petelur dan ayam potong. Sapi yang sangat pesat perkembangannya adalah sapi potong jenis Simental, sedangkan sapi perah hanya diminati oleh masyarakat di sekitar Kota Padang Panjang.
Adapun unggas terpusat di Kabupaten lima puluh kota baik petelur maupun pedaging. Kebutuhan propinsi tetangga seperti Riau, Riau Kepulauan, dan Jambi, Bengkulu terhadap Telur dan daging ayam dipasok dari Kabupaten Lima Puluh Kota.
Demikian tutur Ketua Bidang Organisasi ASOHI Daerah Sumatera Barat Drh Dodi Mulyadi, belum lama ini. Seraya, menambahkan sejalan dengan kemajuan peternakan maka secara paralel akan meningkatkan kebutuhan atas obat-obat hewan.
Dituturkan Dodi Mulyadi, bisnis obat hewan di Sumbar banyak didominasi oleh obat unggas. Karena, ayam telah berkembang sangat pesat sekali di tengah-tengah usaha swasta bibit, pakan dan obat-obatan.
Tidak kurang 8 distributor obat hewan yang beroperasi di Sumatera Barat. Adapun, obat hewan untuk ternak besar 90 persen adalah kebutuhan instansi pemerintah melalui anggaran APBN dan APBD baik propinsi maupun Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat.

118 Perusahaan Obat Hewan
Dodi menguraikan, 118 perusahaan (Distributor, Depo dan Toko) mempunyai Izin usaha obat hewan dari Dinas Peternakan Propinsi dan Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.
Untuk pengawasan obat hewan, secara wewenang pengawasan dan penindakan ada pada Dinas Instansi Pemerintah. Sehingga, ASOHI akan menginformasikan kepada pemerintah jika terjadi pelanggaran aturan peredaran obat hewan dan obat hewan ilegal.
Di sisi internal, ASOHI memberikan pembinaan kepada pengusaha obat hewan. Dengan jalan: menyampaikan daftar obat hewan yang telah terdaftar dan teregistrasi kepada Dinas yang membidangi Peternakan. Juga, dalam menyusun kebutuhan daerah dan menyampaikan distributor yang telah menjadi anggota ASOHI Sumatera Barat.
Adapun, otonomi daerah menjadikan masing-masing daerah membuat kebijakan yang sering tidak memperhatikan aturan perundang-undangan teknis, seperti tender pengadaan obat hewan. Untuk itu, “Harus ada penegasan dari Menteri Pertanian kepada pemda dan dinas di daerah dalam memberlakukan peraturan mengenai obat hewan,” kata Pengurus ASOHI Daerah Sumatera Barat itu.
Flu Burung dan RPU
Untuk menunjang kembang tumbuhnya bidang peternakan dan kesehatan hewan, diselenggarakan seminar dan rapat-rapat dan berbagai kerjasama dengan Pemda Propinsi dan Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Seminar dan rapat yang paling intens, adalah tentang Penanggulangan Flu Burung.
Dalam upaya pengendalian dan penanggulangan penyakit Avian Influenza di Sumatera Barat pun telah dilakukan secara intensif terhadap sumber penularannya guna memutus mata rantai penyebaran penyakit Flu Burung antar unggas maupun dari unggas ke manusia.
Oleh sebab itu, “Harus dilakukan penataan tempat penampungan unggas dan pemotongan unggas,” kata sumber di Dinas Peternakan Daerah Propinsi Sumatera Barat.
Untuk maksud tersebut perlu ditempuh langkah-langkah pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap pola pemeliharaan unggas di pemukiman dan penanganan pasca panen yang berkaitan dengan Kesehatan Masyarakat Veteriner. Khususnya, penataan tempat penampungan unggas dan tempat pemotongan unggas serta Rumah Pemotongan Unggas.
Berdasarkan pertimbangan itu, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan Instruksi Nomor: 02/INST/GSB/2007 Instruksi Gubernur tentang Keharusan Memiliki Rumah Pemotongan Unggas sampai dengan Tahun 2010 dan Penataan Perunggasan di Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.
Guna kepedulian sosial, masyarakat obat hewan pun melaksanakan bakti sosial dalam membantu korban gemba bumi pada bulan Maret 2007 di Sumatera Barat. Sumbangan dikumpulkan secara spontan dari Pengusaha obat hewan dan Peternak serta Poultri Shop yang ada di Padang, Payakumbuh, Padang Pariaman dan Bukittinggi. (ASOHI/ YR)

Lawan Flu Burung, Telur dan Obat Ilegal

SUMATERA UTARA

Munculnya kembali wabah Flu Burung khususnya di Propinsi Sumatera Utara terutama pada Ayam Buras dan Burung Puyuh pada bulan Oktober 2006 sampai dengan Desember 2007 dibeberapa Kabupaten, mengakibatkan harga DOC (Broiler, Layer) serta harga ayam besar (Broiler) turun hingga titik terendah.
Akibatnya, para peternak enggan untuk memulai kembali masuk ayam/pemeliharaan. Hal ini berlangsung hingga awal bulan Mei 2007. Harga telur juga mengalami kondisi yang tidak jauh berbeda sehingga mengakibatkan harga telur turun drastis.
Peta peternakan dan kesehatan hewan di Sumatera tersebut mendorong Forum Perunggasan Sumatera Utara (FORGAS) yang di dalamnya termasuk ASOHI Sumut sebagai anggota bekerja sama dengan Dinas/Instansi baik dari Dinas Peternakan maupun Karantina melaksanakan: Sosialisasi dan Pengawasan secara langsung lalu lintas ternak khususnya yang berbatasan langsung dengan Propinsi Sumatera Utara seperti Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Demikian disampaikan Ketua ASOHI Daerah Sumut Drh Anang Satoto belum lama ini.
Dengan berbagai sosialisasi yang diadakan termasuk seminar-seminar diberbagai kesempatan, maka kesadaran masyarakat peternak untuk melakukan vaksinasi AI serta peningkatan Bioscurity yang sebelumnya hanya dilakukan di layer komersil maka saat ini kesadaran tersebut sudah pula dilakukan di peternak broiler.
Adapun harga jual komoditi ternak seperti ayam besar dan telur konsumsi mengakibatkan bisnis obat hewan juga mengalami penurunan/lesu, karena banyak peternak yang menunda untuk masuk DOC. “Akan tetapi hingga kini kondisi serta situasi saat ini sudah mulai membaik kembali,” ungkap Drh Anang.

Malaysia Berulah di Bidang Peternakan
Serbuan Negara tetangga Malaysia yang telah berlaku tidak bersahabat dalam berbagai bidang terhadap warga Negara Indonesia yang berada di Malaysia, perampasan pulau Sipadan dan Ligitan, perampasan hak kekayaan intelektual atas batik Indonesia, pemakaian lagu Rasa sayange untuk Jingle Pariwisata Malaysia, dll, pun ternyata berlaku juga di bidang peternakan dengan masuknya telur ilegal yang masuk dari Malaysia ke P. Batam. Hal ini pun mendorong masyarakat peternakan dan kesehatan hewan Sumut pun melaksanakan kunjungan ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama dengan Karantina (Desember 2006) setempat karena kasus telur ilegal itu.
Dituturkan Anang Satoto, Forgas melakukan kunjungan dan pemantauan disebabkan adanya Telur Legal dari Malaysia yang masuk kembali ke P. Batam, tanpa melalui proses pemasukan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kondisi ini sangat mengkuatirkan para peternak di Sumatera Utara mengingat pada priode Mei-Juni negara tetangga Malaysia kembali mengalami Out Break sehingga dikuatirkan membawa dampak yang sangat serius bagi provinsi Sumatera Utara.

Pengawasan Obat Hewan
Terkait dengan upaya mengendalikan peredaran obat ilegal, masyarakat peternakan setempat pun meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam hal pengawasan obat hewan. ASOHI Daerah Sumut bekerja sama dengan Dinas Peternakan serta Karantina setempat. Di sisi internal, “ASOHI Sumut meningkatkan peran aktif para anggotanya dalam pengawasan dan peredaran obat illegal,” tutur Drh Anang.
(YR)

Tingkatkan Produktivitas dengan Obat Hewan yang Tepat

Ternak sehat adalah ternak yang produktif. Kesehatan ternak merupakan bagian yang tak terpisahkan dari manajemen suatu peternakan. Kesehatan ternak mutlak harus ada.

Demikian dikatakan drh Muhammad Firdaus MSi Kasi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Pekanbaru kepada kru Infovet Riau. Menurutnya, Pemberian obat atau pengobatan sangat menunjang untuk mendapatkan ternak sehat yang produktif, meskipun kesehatan lingkungan di sekeliling ternak juga tidak boleh diabaikan.

Sakit dan obat, dua kata ini tidak dapat dipisahkan. Jika ternak sakit yang dicari tentu saja obat untuk menyembuhkannya. Namun, peternak harus hati-hati karena obat yang diberikanpun tidak selalu memberikan kondisi yang baik bagi ternak, apalagi bila pemberiaanya tidak tepat baik dosis yang diberikan maupun cara pemberiannya.

“Penggunaan obat bagaikan pisau bermata dua, jika digunakan secara tepat, obat dapat mencegah dan menyembuhkan penyakit. Namun sebaliknya, jika tidak digunakan dengan tepat, alih-alih menyembuhkan, obat malah menjadi tidak berguna bahkan bisa merugikan ternak”, ujar alumni Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gajah Mada Yogyakarta ini.

Berdasarkan ini, peternak perlu mengetahui terlebih dahulu bahwa selain memiliki efek terapi, obat juga dapat menimbulkan efek yang tidak diinginkan karena kandungan bahan kimianya.

Adalah drh Rondang Nayati MM Kasubdin Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Provinsi Riau menyatakan, pemakaian obat untuk ternak harus hati-hati karena produksi dari ternak tersebut berupa daging telur dan susu merupakan bahan pangan yang dikonsumsi manusia.

Bahan pangan asal hewan tersebut harus aman dari kontaminasi segala macam preparat obat, sehingga bagi manusia yang mengkonsumsinya tidak menimbulkan efek pada kurun waktu yang lama.

“Yang dikuatirkan itu adalah akumulasi obat-obat yang didapat dari produk ternak yang dikonsumsi manusia, artinya pada kondisi tertentu, tubuh manusia tak lagi respon dengan jenis obat tertentu,” jelas Rondang.

Untuk itu, istri mantan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Riau ini menegaskan bahwa keberhasilan proses pengobatan dipengaruhi oleh pemilihan dan penggunaan obat yang tepat dan benar. Lalu bagaimana caranya?

Menurut Rondang, banyak hal yang perlu diperhatikan peternak sebelum mengambil tindakan dengan obat sebagai media penghalang dan pembunuh kuman dalam tubuh ternak, antara lain:

(1) Kenali jenis obat dari logonya.

Umumnya, obat ternak yang beredar di pasaran adalah obat modern dan masih jarang obat-obat alami yang diproduksi dengan bahan baku yang bersumber dari alam.

Obat modern dapat dikelompokkan menjadi obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras. Obat bebas dan obat bebas terbatas biasanya dijual bebas yang bisa didapatkan peternak di poultry shop - poultry shop dengan harga yang terjangkau.

Obat bebas tersebut seperti vitamin yang dapat dibeli tanpa harus berkonsultasi dengan dokter hewan terlebih dahulu. Lalu bagaimana dengan obat keras? Menurut drh Rondang Nayati MM obat keras tidak dijual secara bebas di pasaran, dengan kata lain, obat keras harus dibeli dengan resep dokter hewan.

Obat jenis ini hanya dapat didistribusikan di sarana berwenang yang selalu dipantau oleh dokter hewan yang berwenang pula. Biasanya obat keras ini tersedia di apotik, Rumah Sakit Hewan, dan Klinik Hewan Swasta. Lalu mengapa harus ada batasan dalam penggunaan obat keras tersebut?

Dilanjutkan Rondang, potensi resiko obat keras lebih tinggi dibanding obat bebas dan obat bebas terbatas. Potensi resiko ini bukan saja pada ternak tapi efek jangka panjang obat ini pada manusia sebagai konsumen langsung produk ternak dimaksud. Yang kita kuatirkan adalah akumulasi obat keras tersebut dalam tubuh manusia yang perlu diwaspadai,” tegas Rodang.

Maka yang perlu diperhatikan adalah adanya keterlibatan dan kerjasama yang solid antara peternak pemakai dengan pihak produsen dan pemerintah sebagai pengambil kebijakan di level atas. Kerjasama dimaksud seperti melakukan pemantauan terhadap keamanan suatu produk obat hewan yang beredar di pasaran.

(2) Periksa nomor registrasi.

Kemasan obat harus mencantumkan nomor registrasi (izin edar) dan tanggal kadaluwarsa obat. Obat yang tidak mencantumkan nomor registrasi digolongkan pada obat yang belum terdaftar dan ini dilarang mengunakan karena alasan faktor keamanan bagi hewan dan konsumen produk ternak.

Mutlaknya pencantuman label registrasi ini adalah untuk melihat aspek efikasi (kemanjuran), keamanan, dan mutu dari obat tersebut. Nomor registrasi obat dapat dipalsukan, apalagi dengan kecanggihan teknologi cetak saat ini. Namun, bila kasus ini ditemukan, maka dapat ditelusuri dengan cara melihat kesesuaian kode nomor dengan fisik produk serta data pada Departemen Pertanian.

Kemudian, obat yang sudah kadaluwarsa tidak layak lagi dikonsumsi oleh ternak karena ini dapat mengancam keselamatan ternak, mengacaukan diagnosa penyakit, menimbulkan atau meningkatkan kasus resistensi (khusus untuk antibiotika), meningkatkan biaya pengobatan, dan mutu obat tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya Rondang juga mengingatkan pada user obat hewan untuk melihat nomor batch yang tercantum pada kemasan obat. Nomor batch ini merupakan kodefikasi yang diberikan oleh industri farmasi sebagai produsen obat hewan tersebut, dengan tujuan untuk memudahkan penelusuran balik kepada sumber bila terjadi suatu masalah pada produk obat yang beredar di pasaran, baik masalah keamanannya ataupun masalah mutunya.

(3) perhatikan komposisi obat.

“Sebaiknya sesuaikan obat yang diminum dengan kondisi tubuh dan penyakit yang diderita ternak”, anjur Rondang. Setiap obat memiliki zat aktif berupa senyawa kimia. Zat aktif yang terkandung dalam obat disesuaikan dengan jenis gejala penyakit yang ingin disembuhkan.

Berdasarkan fungsinya, zat aktif obat dikelompokkan menjadi analgetik (menghilangkan rasa nyeri), antipiretik (menurunkan suhu tubuh), antihiseptik (zat kimia yang dapat membunuh kuman atau menghambat pertumbuhan mikroorganisme misalnya fenol, alkohol dan iodin), antihistamin (mencegah kerja histamin yaitu zat yang diproduksi oleh tubuh yang keluar sebagai reaksi terhadap rangsangan tertentu), antitusif ( zat yang berfungsi menekan batuk), ekspektoran (mengencerkan dahak sehingga mudah dikeluarkan) dan lainnya.

Yang terpenting menurut Rondang adalah peternak harus mempelajari terlebih dahulu indikasi yang menunjukkan manfaat dari obat yang digunakan untuk mengobati suatu penyakit.

Kemudian posologi menjelaskan cara maupun frekuensi pemberian obat ataupun ketentuan lain dalam mengkonsumsi suatu obat, misalnya penggunaan obat dengan zat aktif yang berdampak pada organ tubuh penderita yang memiliki penyakit lain.

(4) baca aturan pakai dan cara penyimpanannya.

Ini harus menjadi perhatian peternak, bila tidak maka penggunaan obat untuk ternak akan sia-sia. Berdasarkan ini, mantan Kepala Balai Laboratorium dan Kesehatan Hewan (BLKH) Dinas Peternakan Provinsi Riau ini memberikan tips pada peternak sebelum menggunakan obat untuk ternaknya.

Antara lain, berikan obat pada ternak sesuai dengan petunjuk atau aturan yang terdapat dalam kemasan obat, berikan obat pada ternak dengan menggunakan air bening, perhatikan dan patuhi cara penyimpanan yang tertera dalam kemasan, jika penggunaan obat dirasa tidak memberikan manfaat bagi ternak, segera konsultasikan dengan dokter hewan yang berwenang.

Jangan menggunakan obat secara terus-menerus dalam jangka waktu yang lama, dan terakhir jangan mencampur berbagai obat hewan dalam satu wadah, hal ini untuk mencegah kekeliruan bila terjadi masalah dalam pengobatan. (Daman Suska)

Antibiotik Bukan Obat Ajaib?

Antibiotik sering dianggap sebagai obat ajaib karena kemampuannya menyembuhkan penyakit dengan cepat. Antibiotik mempunyai dosis tertentu untuk menyembuhkan penyakit yang harus disesuaikan dengan kondisi tubuh ternak.

Jika antibiotik terlalu keras, berlebihan dosisnya, dapat menimbulkan alergi, sehingga penggunaan antibiotik harus memperhatikan aturan. Karena tidak sesuai prosedur itulah maka antibiotik untuk ternak penuh resiko yang dapat mengancam hidup ternak dan konsumen yang mengkonsumsi produk ternak tersebut.

selengkapnya baca Majalah Infovet edisi 160 November 2007
Demikian diungkapkan narasumber Infovet akademisi Fakultas Pertanian dan Peternakan UIN Suska Riau. Menurutnya, sebagai batasan antibiotik adalah zat yang dihasilkan oleh mikroba untuk menghambat pertumbuhan dan membasmi mikroba jenis lain. Awalnya antibiotik hanya ada beberapa saja, namun dewasa ini sudah ditemukan berbagai jenis antibiotik yang mampu mengatasi penyakit infeksi pada ternak.

Lebih lanjut dijelaskan, antibiotik bekerja untuk melawan infeksi yang disebabkan oleh bakteri, bukan virus. Penggunaan antibiotik untuk ternak tidak boleh sembarangan karena akan mendatangkan bahaya bagi tubuh.

Kemudian, bila pengobatan dengan antibiotik, maka perlu diperhatikan dua hal yang menjadi pertimbangan dasar antara lain (1) penyebab infeksi dan (2) faktor pasien.

Untuk penyebab infeksi, dilihat pada pemberian antibiotik yang paling ideal adalah melakukan pemeriksaan mikrobiologis dan uji kepekaan kuman, sedang pada faktor pasien perlu memperhatikan fungsi ginjal, hati, riwayat alergi pasien, daya tahan tubuh terhadap infeksi, daya tahan obat, beratnya infeksi, umur ternak, serta memperhatikan kondisi ternak betina, buntingkah atau sedang menyusui.

Dengan cara ini, maka dapat mempermudah pemberian antibiotik sehingga penyakit dapat cepat disembuhkan.

Dimulai Dari Peternak

Pengenalan antibiotik dan jenis obat lainnya harus dimulai dari peternak, hal ini mengingat jumlah tenaga medis veteriner yang sangat tidak mencukupi untuk jutaan peternak di negara ini.

Demikian dikatakan drh Munasril Wahid Kepala Balai Laboratorium dan Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Provinsi Riau. Menurutnya, perimbangan jumlah peternak sebagai pengguna jasa dokter hewan tidak berimbang dengan ketersediaan tenaga dokter hewan di lapangan.

Padahal kondisi ini telah pula dibantu oleh para Technical Service produsen obat hewan dan para dokter hewan praktisi, namun ketimpangan-ketimpangan dalam penanggulangan termasuk pencegahan, pemberantasan dan pengobatan penyakit hewan di lapangan masih saja dijumpai.

Untuk itu alumni FKH IPB Bogor ini menganjurkan pembelajaran kepada peternak mutlak dilakukan, hal ini bertujuan untuk agar peternak cerdas dalam menangani kasus yang terjadi tanpa harus menanti kedatangan tenaga medis ke lokasi peternakannya.

Namun, Wahid tetap memberikan batasan bahwa pada kondisi-kondisi tertentu, yakni saat peternak tidak mampu mengatasi permasalahan yang muncul terkait kasus penyakit di lapangan, maka Wahid menganjurkan peternak tetap harus berkonsultasi dengan tenaga medis agar tidak salah dalam melakukan penggunaan obat hewan untuk pencegahan, pemberantasan dan pengobatan penyakit ternak.

Saat ini, banyak peternak yang berkonsultasi pada penjual obat ketimbang dokter hewan, hal ini mengingat biaya yang dikeluarkan bila berkonsultasi dengan dokter hewan cukup tinggi. Kondisi ini diungkapkan Inal peternak Ayam Arab di desa Koto Baru Kecamatan Kotobaru Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat pada kru Infovet saat mudik lebaran tahun ini.

Menurutnya tenaga medis dan paramedis veteriner ataupun Penyuluh Pertanian Lapangan keberadaannya antara ada dan tiada. Padahal desa-desa dalam lingkup Kecamatan Koto Baru ini sangat potensial dijadikan sebagai based pengembangan areal peternakan.

“Keberhasilan saya memelihara Ayam Arab ini hanya belajar dari pengalaman. Dalam penggunaan obat misalnya, saya tetap berpedoman pada aturan-aturan yang tertera di bungkusan obat. Kemudian saya orangnya lebih suka bereksperimen, mencoba dan mencoba, bila gagal maka saya akan memperbaiki agar kegagalan tersebut bisa dianulir dan bila berhasil maka keberhasilan tersebut yang saya jadikan langkah awal menuju keberhasilan yang lebih baik lagi,” papar Inal dengan penuh percaya diri.

Hal senada juga diungkapkan Andi peternak Sapi Simmental. Menurutnya, ketidakjelasan keberadaan petugas peternakan di wilayahnya menuntutnya harus belajar dari pengalaman yang telah berlalu.

Satu hal yang menjadi kunci sukses Andi memelihara dua puluh ekor Sapi Simmental dengan sistem ekstensif ini adalah ketekunannya dalam menerapkan semua aspek cara beternak yang baik. Termasuk: manajemen penyakit yakni mengupayakan kondisi lingkungan agar tetap bersih sehingga ternak dapat terbebas dari penyakit. (Daman Suska).

Fokus 2005

ARTIKEL POPULER MINGGU INI

ARTIKEL POPULER BULAN INI

ARTIKEL POPULER TAHUN INI

Translate


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer