Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Industri Susu | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

Dirjen PKH: Pemerintah tetap Berdayakan Peternak Sapi Perah

Dirjen PKH, I Ketut Diarmita. (Foto: Ridwan)

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita, menegaskan, pemerintah tetap mengupayakan dukungan terhadap permberdayaan peternak sapi perah ihwal perubahan Permentan 26/2017 menjadi Permentan 33/2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

“Pemerintah akan terus berusaha keras dan mengupayakan agar kemitraan yang saling menguntungkan tetap berjalan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku dengan dukungan stakeholder,” ujar Ketut, saat acara sosialisasi revisi Permentan 26/2017, di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Timur, Senin (20/8), melalui siaran persnya.

Adanya perubahan tersebut, kata dia, terjadi karena kepentingan nasional yang lebih besar dalam perdagangan dunia. “Perubahan ini adalah wujud nyata dari kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO, sehingga kita harus mensinergikan dengan aturan di dalamnya, terutama terkait ekspor dan impor,” jelas Ketut.

Kendati demikian, Ia pun menghimbau para pemangku kepentingan tidak ikut-ikutan galau dalam memperjuangkan nasib peternak sapi perah. “Justru kita harus semangat dan bangkit siap menghadapi era perdagangan bebas ini dengan bijak, terutama peningkatan produksi susu dalam negeri berkualitas dan berdaya saing,” ucap dia.

Kemitraan tetap Diupayakan
Adanya Permentan 33/2018 menurut Ketut, tidak menghilangkan pola kemitraan yang diklaim akan meningkatkan industri dan kesejahteraan peternak sapi perah. Pihaknya tetap mendorong kemitraan dengan regulasi yang ada.

“Kita mempunyai kesamaan satu mimpi untuk memajukan dunia peternakan Indonesia dan kita tidak perlu khawatir karena masih ada Permentan Nomor 13/2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan,” ujarnya. Artinya, dengan perubahan permentan tersebut, program kemitraan tetap akan ada dalam rangka peningkatan populasi dan produksi susu segar dalam negeri (SSDN).

Ia pun sangat mengapresiasi komitmen para pelaku usaha dalam membangun kemitraan bersama peternak dalam implementasi Permentan 26/2017. Sejak diundangkan 17 Juli 2017 telah masuk 102 proposal dari 120 perusahaan yang terdiri dari 30 Industri Pengolahan Susu (IPS) dan 90 importir, dengan total nilai investasi kemitraan mencapai Rp 751,7 miliar untuk periode 2018. “Hal ini membuktikan betapa besarnya dukungan, peran aktif dan partisipasi dari stakeholder dalam pengembangan persusuan nasional,” tukasnya.

Selama seminggu ke depan, pihaknya akan berkeliling dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat untuk menemui stakeholder, baik pelaku usaha, peternak dan koperasi untuk bersinergi terkait pembangunan industri persusuan nasional.

Sementara, perwakilan dari IPS yang hadir menyampaikan bahwa mereka tetap akan berkomitmen mendukung kemitraan dengan peternak melalui pembinaan dan pengembangan industri susu, agar produktivitas dan kualitasnya terjaga. (RBS)

Industri Susu Keterbatasan, Pemerintah Ajak Kemitraan

Ternak sapi perah. (Istimewa)
Industri persusuan di Indonesia nampaknya masih terbatas oleh permasalahan yang dihadapi peternak sapi perah rakyat dalam mengembangkan usaha susu segar dalam negeri (SSDN).

Menurut Ketua Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Dedi Setiadi, permasalahan yang masih kerap dihadapi peternak yakni terbatasnya modal, bibit, hingga kepemilikan lahan hijauan. Beberapa peternak, kata dia, masih kesulitan mengakses permodalan lewat perbankan untuk meningkatkan usahanya sehubungan dengan terbatasnya kepemilikan jaminan yang dipersyaratkan.

Dari keterbatasan itu, pihaknya melakukan upaya menjalin kerjasama dengan beberapa pihak bank menjadi avalis atas kredit peternak anggota koperasi dengan kredit sapi bergulir mandiri koperasi. Sementara untuk lahan hijauan, koperasi bekerjasama dengan Perum Perhutani dan PTPN.

“Sedangkan untuk menghasilkan bibit unggul dan melatih peternak menghasilkan bibit unggul beberapa koperasi salah satunya KPSBU Lembang tiap tahun mengadakan kontes ternak sapi perah,” ujar Dedi dalam acara seminar dan workshop bertajuk “Public Private Partnership dalam Peningkatan Produksi dan Konsumsi Susu Segar: Implementasi di Bidang Persusuan” di Jakarta, beberapa waktu lalu..

Kendati begitu, lanjut dia, peternak sapi perah rakyat masih memerlukan perlindungan hukum terkait dengan lahan penanaman Hijauan Pakan Ternak (HPT), setelah sebelumnya pemerintah sudah menerbitkan Permentan No. 26/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

Dongkrak Produktivitas dan Kualitas Berbasis Kemitraan
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (P2HP), Ditjen PKH, Kementerian Pertanian, Fini Murfiani, mengajak peternak sapi perah rakyat untuk ikut konsep kemitraan yang sedang dibangun pemerintah sebagai upaya peningkatan produksi dan susu sapi dalam negeri.

Ia menjelaskan, kondisi persusuan dalam negeri yang relatif minim produksi masih perlu dilakukan penambalan lewat impor. Dengan kemitraan yang terdiri dari kelompok ternak, Industri Pengolahan Susu (IPS), importir, serta bersinergi dengan stakeholder, pihaknya yakin bisa melakukan perbaikan kualitas dan produksi susu dalam negeri, populasi, teknologi dan perbaikan lembaga yang sanggup menjadi daya saing dan nilai tambah untuk penguatan pengembangan bisnis persusuan guna memperbaiki margin dan kesejahteraan peternak sapi perah rakyat.

Konsep tersebut memiliki bentuk yang saling membutuhkan, saling ketergantungan dan saling menguntungkan. IPS yang notabenenya memiliki teknologi pengolahan susu bisa memanfaatkan susu segar miliki kelompok ternak, sementara importir membantu mempromosikan kampanye minum susu dan mengedarkan susu yang mengandung SSDN. Baik IPS dan importir juga turut membantu dalam hal peningkatan produksi, penyediaan sarana produksi dan permodalan kepada kelompok ternak yang bersifat fleksibel. Dengan begitu, income peternak akan meningkat, seiring meningkatnya produksi, populasi, pemanfaatan SSDN dan sebaran pemasaran produk SSDN.

Ia pun menegaskan, kemitraan yang merupakan wujud implementasi dari Permentan No. 26/2017 sampai saat ini penilaian proposal kemitraan tahap I, II dan III telah dilaksanakan oleh Tim Analisis penyediaan dan kebutuhan susu. Jumlah proposal kemitraan yang masuk Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) sampai 23 juli 2018 sebanyak 93 proposal yang berasal dari 110 perusahaan.

“Total investasi kemitraan sebesar 751,66 M dengan rincian yaitu, pemanfaatan SSDN sebesar 665,72 M (88,57%), Gerakan Minum Susu (GMS) sebesar 8,04 M (1,07%), bantuan sarana-prasarana sebesar 38,75 M (5,15%), peningkatan produksi sebesar 8,54 M (1,14%) dan permodalan sebesar 30,61 M (4,07%),” ungkap Fini.

Adapun contoh kemitraan yakni pembangunan milk colection point, renovasi kandang, bantuan hijauan pakan/bahan baku pakan dan training, dengan bentuk kemitraan diantaranya bantuan sapi bergulir, peralatan, pakan, cooling unit, inovasi kandang, pelatihan dan penyuluhan, studi banding, pinjaman tanpa bunga/bunga rendah, pengolahan limbah, serta program minum susu.

Sejak 2013 silam, arah kebijakan pengembangan persusuan lintas K/L atau cetak biru persusuan Indonesia 2013-2015 diantaranya untuk penguatan koordinasi dan sinergitas lintas sektor, penguatan aspek legalitas sebagai payung hukum pengembangan persusuan, pengembangan wilayah produksi susu didukung infrastruktur dan insentif serta kepastian hukum, peningkatan produksi susu segar berkualitas, peningkatan konsumsi SSDN, pengembangan industri pengolahan SSDN, pengembangan pasar dan penataan tata niaga susu, pengembangan ekonomi daerah tertinggal dan wilayah perbatasan, penguatan kelembagaan dan capacity building, serta peningkatan investasi.

Pemerintah pun telah membuat roadmap pengembangan persusuan nasional sebagai berikut:
Tahun
Populasi
Produksi Susu
Total Produksi Susu
Kebutuhan Susu
Pemanfaatan SSDN
2017
544.791 ekor
12,47 liter/ekor
0,9 juta ton
4,449 juta ton
20,74%
2019
621.717 ekor
13 liter/ekor
1,1 juta ton
4,7 juta ton
23,42%
2021
772.088 ekor
15 liter/ekor
1,6 juta ton
5,02 juta ton
33,18%
2023
1.001.086 ekor
16,50 liter/ekor
2,5 juta ton
5,4 juta ton
52,64%
2025
1.334.142 ekor
16,50 liter/ekor
3,4 juta ton
5,7 juta ton
60,08%

Sumber: Seminar Direktur P2HP, Ditjen PKH, Kementan, 2018.

Manfaat Susu untuk Kesehatan

Susu sebagai salah satu alternatif pangan/minuman yang memiliki kandungan gizi tinggi sangat dianjurkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dijelaskan oleh Ketua Umum Pergizi Pangan Indonesia, Prof Hardinsyah, manfaat dari mengonsumsi susu terbukti berpengaruh positif terhadap pertumbuhan, terutama tinggi badan anak dan perkembangan kognitif anak. “Konsumsi susu berarti turut berperan dalam mencegah stunting dan gangguan kognitif anak,” ujar dia.

Selain itu, Rektor Universitas Sahid Jakarta ini juga menerangkan, dari penelitian Grantham-McGregor et al. 1991 di Jamaika, pemberian susu bermanfaat untuk meningkatkan skor kecerdasan anak usia di bawah dua tahun, selain sebagai asupan kalsium untuk peningkatan Body Mineral Density (BDM) sebesar 0,6-1,0% di daerah tulang pinggul (total hip) dan seluruh anggota tubuh 0,7-1,8%.

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan penelitian gabungan (Meta-analisis) terhadap tujuh penelitian yang melibatkan 329.029 subyek orang dewasa, disimpulkan bahwa konsumsi susu rendah lemak tidak berisiko menggangu metabolik terutama penyakit kencing manis (Diabetes tipe 2).

Karena itu, mengonsumsi susu segar sesuai anjuran satu porsi sehari, khususnya saat masa kanak-kanak dalam jangka panjang berpengaruh positif pada kesehatan usia selanjutnya, seperti menurunkan resiko kegemukan, diabetes, penyakit jantung koroner dan pembuluh darah. (RBS)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer