Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Bisnis Perunggasan | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

Karakteristik dan Teknis Pemeliharaan Ternak Bebek Peking, Peluang Bisnis yang Menjanjikan

Ternak bebek Peking yang merupakan ternak dwiguna
untuk menghasilkan telur dan daging
sebagai sumber penghasil protein hewani.
Pertambahan penduduk Indonesia yang terus meningkat dan peningkatan pendapatan masyarakat serta perkembangan bisnis kuliner yang pesat dari tahun ke tahun, menuntut penyediaan bahan baku asal hewan yang HAUS (Halal, Aman, Utuh & Sehat), termasuk salah satunya daging bebek. Hal ini tampaknya terpenuhi oleh kriteria bebek Peking dan beberapa perusahaan unggas mulai melirik untuk mengembangkan peluang bisnis tersebut.

Asal Usul Bebek Peking
Bebek Peking bukan termasuk itik lokal Indonesia, tetapi itik yang tetuanya berasal dari Tiongkok, yang merupakan bebek dwiguna, yaitu sebagai penghasil telur dan daging. Karakteristik bebek Peking sendiri memiliki bulu seragam warna putih dengan paruh dan kaki berwarna kuning, umur 21 minggu mulai bertelur dengan puncak produksi 90% dan warna kulit telur putih. Bebek Peking kemudian menyebar ke Amerika, Inggris, Perancis dan kawasan Eropa lainnya. Di Inggris, jenis bebek ini dikenal dengan nama “Bebek Cherry Valley” dan di Perancis dengan nama “Bebek Grimaud”.

Karakteristik Produksi dan Pertumbuhan
Karakteristik produksi telur dan pertumbuhan bebek Peking, bisa dilihat pada Tabel 1 berikut:

Tabel 1. Karakteristik Produksi dan Pertumbuhan Bebek Peking
No
Parameter
Rataan
1
Umur pertama bertelur (minggu)
21-24
2
Bobot telur pertama (gram)
60
3
Puncak produksi umur 26 minggu (%)
90
4
Jumlah telur per tahun (butir)
300-330
5
Bobot DOD (gram)
 40-45
6
Bobot umur 45 hari (kg)
3
7
Bobot umur 12 minggu (kg)
4-4,5
Sumber: Dari berbagai sumber.

Selain produksi telurnya yang tinggi dan pertumbuhan bobot badannya yang cepat, bebek Peking memiliki beberapa keunggulan lain, yaitu bisa dipelihara di tempat basah atau kering, dan lebih tahan penyakit.

Persyaratan Teknis Pemeliharaan
Untuk keberhasilan pemeliharaan bebek Peking pedaging, peternak atau calon peternak bisa mengikuti persyaratan teknis berikut:
1.    Kepadatan (density), bisa dilihat pada Tabel 2 berikut:

Tabel 2. Standar Kepadatan Kandang Bebek Peking Pedaging
Umur Bebek (minggu)
Type Kandang

Postal (ekor/m2)
Slat (ekor/m2)
1
20
40
2-3
10
20
4-5
7
14
6
6
12
7
5,5
11
8
5
10
Sumber: Grimaud Breeding Farm, PT Centralavian Pertiwi (2000).

2.    Standar pengaturan suhu pemanas:

Tabel 3. Program Pengaturan Suhu Di Bawah Pemanas
No
Umur (hari)
Suhu (oC)
1
1-3
32-33
2
4-7
30-32
3
8-panen
25-30
Sumber: Grimaud Breeding Farm, PT Centralavian Pertiwi (2000).

3.    Standar target bobot badan dan konsumsi pakan yang harus dicapai dengan pemberian pakan berkualitas sesuai kebutuhan dalam tahap-tahap umurnya dan dipelihara pada tipe kandang closed house, serta kondisi kesehatan yang prima. Bisa dilihat pada Tabel 4 berikut:

Tabel 4. Target Bobot Badan, Konsumsi Pakan dan Konversi Pakan Bebek Peking Pedaging
Umur (minggu)
Bobot Badan (gram)
Pertambahan Bobot Badan/minggu

Konsumsi Pakan


FCR



Harian (gram/ekor/hari)
Kumulatif (gram/ekor/hari)

1
213
23
23
165
0,77
2
669
65
75
690
1,03
3
1303
91
157
1790
1,37
4
1945
92
223
3350
1,72
5
2595
93
247
5080
1,96
6
3194
86
264
6930
2,17
7
3620
61
254
8710
2,41
8
3940
46
240
10390
2,64
Sumber: Grimaud Breeding Farm, PT Centralavian Pertiwi (2000).

4.    Pemberian air minum, secara adlibitum (tidak dibatasi), penyediaan air minum yang cukup dan higienis merupakan salah satu persyaratan kesuksesan pemeliharaan bebek Peking pedaging, karena air dalam tubuh memiliki multifungsi, yaitu sebagai transportasi dan pelarut zat gizi pakan/obat/vaksin ke segenap sel tubuh, menjaga kelembaban tubuh, menjaga volume dan kekentalan darah, serta getah bening, mengatur suhu tubuh, membuang racun dan radikal bebas, mengatur fungsi kulit, bulu sebagai unsur dalam pembentukan daging dan telur. Kekurangan minum akan mengakibatkan peradangan lambung kelenjar dan ginjal, penurunan aktivitas metabolisme, peningkatan sel darah merah, pengeriputan kulit di sekitar kaki dan memperlambat pertumbuhan bebek. Penting diperhatikan ialah penggunaan tempat minum (drinker) 5 ekor/buah dan gallon 150 ekor/buah. (Sumber: Grimaud Breeding Farm, PT Centralavian Pertiwi, 2000)

5.    Pengaturan cahaya (Lighting Programme), umur DOD 1-23 hari membutuhkan asupan gizi dan nafsu makan yang baik, maka diperlukan intensitas cahaya yang cukup, sehingga konsumsi pakan bisa meningkat dari hari ke hari yang akan berpengaruh pada pertambahan bobot badan. Diperlukan pengaturan pemberian cahaya tiga minggu pertama, untuk umur 0-7 hari diperlukan intensitas cahaya (40 lux) dan pemberian cahaya (23 jam/hari), sementara umur 8 hari hingga panen pemberian intensitas cahaya (20 lux) dan pemberian cahaya (18 jam/hari). (Sumber: Grimaud Breeding Farm, PT Centralavian Pertiwi, 2000)

Memiliki Segmen Pasar Sendiri
Pada akhir-akhir ini muncul kekhawatiran bahwa kehadiran bebek Peking di tanah air akan menjadi kompetitor/saingan produk daging bebek lokal, namun kekhawatiran itu tidak perlu ada, karena daging bebek Peking memiliki segmen pasar sendiri, yaitu untuk penyediaan restoran dan supermarket dan harga daging bebek Peking yang ditawarkan lebih mahal dari daging bebek lokal.
Kehadiran peternakan bebek Peking sedikit banyak menghambat impor daging bebek Peking beku dari negara-negara tetangga seperti Malaysia, Taiwan dan lain-lain, serta memberikan peluang lapangan kerja bagi sumber daya manusia di Indonesia. Semoga saja…!!!

Oleh: Ir. Sjamsirul Alam
Penulis praktisi perunggasan, alumni Fapet Unpad.

INDONESIA SIAP EKSPOR AYAM OLAHAN KE JEPANG

Kunjungan Dirjen PKH ke PT So Good Food Boyolali
dalam rangka persiapan ekspor produk unggas ke Jepang dan Myanmar.
Boyolali, 9 Februari 2017. Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus mendorong pelaku usaha di bidang industri peternakan untuk mengekspor produknya ke luar negeri.  Dirjen PKH, Drh. I Ketut Diarmita dalam kunjungannya ke Boyolali tanggal 9 Februari 2017 menyampaikan bahwa saat ini Indonesia tengah mengupayakan ekspor beberapa produk peternakan, seperti produk daging ayam olahan dan susu cair ke luar negeri.
“Untuk daging ayam olahan kita sedang mengupayakan agar beberapa unit usaha pengolahan daging ayam dapat kembali memperoleh persetujuan dari Pemerintah Jepang dan segera merealisasikan ekspor daging ayam olahan ke Jepang. Sedangkan untuk susu cair, Indonesia saat ini sudah siap untuk mengekspor ke Myanmar. Hal ini tentunya diharapkan dapat menyusul keberhasilan Indonesia, dimana sejak tahun 2015 telah mengekspor telur ayam tetas (Hatching Eggs) ke negara tersebut,” ungkap Dirjen PKH.
Lebih lanjut I Ketut Diarmita menyampaikan bahwa upaya untuk mengekspor daging ayam ke luar negeri ini sudah mulai dilakukan pada tahun 2014, dimana Pemerintah Jepang telah menyetujui 4 (empat) unit usaha pengolahan daging ayam untuk mengekspor daging ayam olahan ke negaranya. Keempat unit usaha tersebut yaitu: 1). PT. Malindo Food Delight Plant Bekasi; 2). PT. So Good Food Plant Cikupa; 3). PT. Charoen Pokphand Plant Serang, dan 4). PT. Bellfood Plant Gunung Putri.
Ekspor akan dilakukan dalam bentuk daging ayam olahan yang telah melalui proses pemanasan ≥ 70 oC selama ≥ 1 menit. Hal ini dilakukan mengingat Indonesia saat ini masih belum bebas penyakit AI (Avian Influenza), maka Indonesia tidak dapat mengekspor daging ayam dalam bentuk segar dingin atau beku. Sebelum tahun 2003, Indonesia telah mengekspor daging ayam segar dingin dan beku ke beberapa negara antara lain Jepang dan Timur Tengah. Namun dengan munculnya wabah Penyakit AI pada tahun 2003 menyebabkan pasar ekspor daging ayam Indonesia terhenti.
Untuk mendapatkan persetujuan dari negara calon pengimpor, maka ayam hidup harus berasal dari peternakan ayam yang telah mendapatkan sertifikat kompartemen bebas AI dari Kementerian Pertanian. Untuk itu, sejak tanggal 5 Februari 2017 tim auditor dari kementerian Pertanian Jepang telah datang ke Indonesia untuk melakukan audit surveilans terhadap keempat unit usaha yang telah disetujui tersebut. Disamping audit terhadap keempat unit usaha tersebut, pada hari ini tim auditor juga mengaudit PT. Cahaya Gunung Food Plant Boyolali yang merupakan salah satu unit usaha baru yang telah diusulkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2015.
Sesuai protokol kesehatan hewan yang telah disepakati antara Kementerian Pertanian Indonesia dan Kementerian Pertanian Jepang, setiap unit usaha yang telah disetujui oleh Pemerintah Jepang harus dilakukan audit ulang (surveilans) setiap 2 tahun sekali. Surveilans bertujuan untuk memastikan standar keamanan pangan yang dipersyaratkan oleh pemerintah Jepang dapat terus terpenuhi.
“Apabila tambahan unit usaha ini akan disetujui oleh Pemerintah Jepang, maka total unit usaha pengolahan daging yang disetujui adalah sebanyak 5 unit usaha. Saya sangat berharap dengan disetujuinya kelima unit usaha ini, maka Indonesia dapat segera mengekspor produk olahan daging ayam bukan saja ke Jepang yang terkenal dengan persyaratan keamanan pangannya tetapi juga dapat menembus ke negara-negara lainnya seperti Singapura, Malaysia, Timor Leste, dan sebagainya,” ungkap I Ketut Diarmita.
Saat ini produk pangan asal unggas masih menjadi bahan pangan yang sangat diminati oleh masyarakat luas bukan hanya di Indonesia tetapi juga hampir di semua negara di dunia. Hal tersebut dikarenakan produk unggas memiliki kandungan gizi yang baik, rasa yang lezat, harga relatif terjangkau, mudah didapat dan diterima oleh semua lapisan masyarakat dengan latar belakang yang beragam.
Produksi ayam ras nasional di Indonesia saat ini mengalami surplus. Hal ini karena  konsumsi masyarakat terhadap daging ayam masih sekitar 10 kg/kapita/tahun. Berdasarkan data Statistik Peternakan tahun 2016, populasi ayam ras pedaging (broiler) mencapai 1,59 juta ekor, ayam ras petelur (layer) mencapai 162 ribu ekor dan ayam bukan ras  (buras) mencapai 299 ribu ekor atau mengalami peningkatan sekitar 4,2% dari populasi pada tahun 2015. Produksi daging unggas menyumbang 83% dari penyediaan daging nasional, sedangkan produksi daging ayam ras menyumbang 66% dari penyediaan daging nasional.
Berdasarkan informasi dari masyarakat perunggasan, industri perunggasan ayam di Indonesia dapat menyediakan produksi daging ayam ras berapapun jumlah yang diminta oleh pasar. Oleh karena itu, peningkatan populasi ayam ras ini harus diimbangi dengan seberapa besar kebutuhan atau permintaan untuk menghindari terjadinya penurunan harga akibat over supply daging ayam.
I Ketut Diarmita menyampaikan bahwa kendala yang dihadapi oleh masyarakat perunggasan di Indonesia saat ini adalah harga ayam hidup dan daging ayam sangat berfluktuasi. “Oleh karena itu, salah satu upaya untuk mengendalikan harga ini adalah dengan membuka pasar di luar negeri” ungkapnya. “Kita harapkan para pelaku industri perunggasan dapat menjual produk daging ayamnya ke pasar di luar negeri, sehingga pasar dalam negeri dapat diisi oleh peternakan unggas rakyat,” tambahnya menjelaskan.
Asrul Ointu, Head of Manufacturing Operation PT. So Good Food (SGF) menyampaikan bahwa SGF pada prinsipnya siap untuk melakukan ekspor ke luar negeri. Lebih lanjut disampaikan bahwa SGF Boyolali Value Added Meat  beroperasi sejak Januari 2015, dengan produk yang dihasilkan yakni produk olahan fully cooked (siap saji). Perusahaan ini menyerap tenaga kerja sebanyak 180 orang dan beroperasi 3 shift/day, 6 hari per minggu. Saat ini SGF sedang dalam proses joint operasionil dengan PT. Cargill Foods Indonesia membentuk perusahaan baru dengan nama PT. Cahaya Gunung Food.
Lebih lanjut Asrul Ointu menyampaikan bahwa selain olahan daging ayam, PT. SGF saat ini juga sedang mempersiapkan untuk mengekspor susu cair Real Good ke Myanmar. “Pelaksanaan ekspor susu cair ini tinggal menunggu proses administrasi, begitu selesai kita siap ekspor,” ungkapnya. (wan)

INVESTASI ASING DI PERUNGGASAN LEGAL: MK Tolak Revisi UU Peternakan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) sejumlah asosiasi peternakan unggas skala kecil-menengah yang meminta aturan soal investasi peternakan unggas dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) untuk direvisi.
Panitera MK Kasianur Sidauruk memberikan salinan putusan kepada kuasa hukum pemohon Rojikin usai sidang putusan uji Undang-Undang No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Kewan, Kamis (4/8) di Ruang sidang MK.
Ada dua pasal yang diajukan oleh tim pemohon yang diketuai Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2). Kedua pasal ini dinilai membuka peluang penguasaan pasar bagi investor asing bermodal besar sehingga berpotensi mematikan peternakan unggas rakyat.
Adapun, PPUI menggugat UU nomor 18 tahun 2009 karena UU tersebut dinilai untuk pertama kalinya membuka investasi perunggasan bagi asing. Saat ini, UU PKH terbaru adalah UU nomor 41/2014 yang hanya memuat aturan yang direvisi sehingga UU 18/2009 tetap digunakan dan menjadi acuan.
PPUI menilai sejak UU 18/2009 tersebut lahir, para pemodal asing di bisnis perunggasan kian menggurita. Menurut data yang dimiliki PPUI, pada 2009, jumlah peternak ayam mandiri masih 80.000 orang, namun sekarang jumlahnya tidak lebih dari 5.000 orang.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, diungkapkan bahwa MK menilai fakta yang terjadi di lapangan tersebut bukan merupakan kesalahan pasal, namun hasil dari lemahnya pengawasan atau implementasi pasal atau norma.
“Pemohon menyebut kalimat dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut memberikan peluang integrasi secara vertikal. Dalam kalimat pasal tersebut, tidak memberikan peluang untuk ditafsirkan sebagai integrasi vertikal,” ujar Arief.
Pasal 2 ayat (1) UU 18/2009 menyebut Peternakan dan kesehatan hewan diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang lainnya yang terkait.
PPUI beranggapan pasal tersebut membuka peluang bagi perusahaan untuk membangun peternakan unggas terintegrasi dari hulu-hilir. Akibatnya, saat ini perusahaan-perusahaan besar terindikasi melakukan praktik monopoli dan cenderung menguasai pembentukan harga atau kartel.
Sedangkan Pasal 30 ayat (2) menyebut Perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan pihak asing sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang penanaman modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Hakim mengatakan untuk menghindari terjadi hal yang dikhawatirkan oleh para peternak, maka yang seharusnya dilakukan adalah pemerintah wajib mengawasi usaha budidaya peternakan dan melindungi para peternak.
“Kekhawatiran itu bisa terjadi karena pemerintah tidak maksimal dalam melaksanakan peran dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam UU tersebut,” ungkap Arief. Soal investasi asing, Hakim menyebut peternak sebaiknya justru menggugat UU Penanaman Modal.
Sementara itu, Ketua Umum PPUI, Waryo Sahru menyampaikan pihaknya mengajukan revisi UU 18/2009 justru karena investasi peternakan dibuka bagi asing dengan merujuk pada UU tersebut. UU Peternakan dan Keswan sebelumnya yaitu nomor 6 tahun 1967, menutup investasi unggas bagi pemodal asing.
“UU yang dulu itu orientasinya keadilan berusaha, kecukupan protein, dan ekspor. Kalau yang sekarang, hanya ketahanan pangan. Selama 42 tahun UU 6/1967 ada, peternak bisa hidup. Sekarang jumlah peternak mandiri hanya 5% dari total peternak yang ada,” ujar Waryo pada Bisnis.
Peternak mandiri saat ini berebut pasar dengan peternak mitra perusahaan besar dan perusahaan besar itu sendiri yang juga memasok ayam potong ke pasar. Karena diproduksi jauh lebih efisien, harga ayam potong yang diproduksi perusahaan bisa ditekan.
Sementara itu, peternak mandiri harus menjual ayamnya mengikuti harga ayam yang dijual perusahaan. Hal ini berakibat peternak mandiri mengalami kerugian karena mereka harus menjual ayam potong dibawah biaya pokok produksi. (bis/wan)

Kalsel Siap Sukseskan Hari Ayam Telur Nasional

Pinsar Indonesia kalimantan Selatan dan Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) Kalsel, siap menyukseskan rangkaian acara Hari Ayam dan Telur Nasional (HATN) yang akan berlangsung 9 Oktober 2016 sebagai acara puncaknya. Demikian dikemukakan oleh Ketua Daerah Panitia HATN Suwondo yang juga pengurus Pinsar Kalsel, didampingi Ketua ASOHI Kalsel Agung Wahyudi kepada PinsarIndonesia.com.
Dalam kunjungannya ke Jakarta Selasa (30/8/2016) keduanya mengadakan rapat kordinasi dengan Panitia Nasional yakni Ricky Bangsaratoe, Eddy Wahyudin, Samhadi dan Bambang Suharno beserta staf. HATN didukung oleh beberapa asosiasi perunggasan setempat, Pemda Provinsi Kalsel, Dinas Peternakan, Badan Ketahanan Pangan, Perguruan Tinggi, Sekolah Menengah Peternakan dan lembaga terkait lainnya.
Dari kiri ke kanan: Ricky, Dibyo, Suwondo, Agung
Tahun ini Kalsel ditunjuk sebagai tuan rumah HATN mengingat kesiapan dan pengalaman organisasi daerah tersebut dalam kegiatan kampanye ayam dan telur. HATN dicanangkan oleh Menteri Pertanian Suswono tahun 2011 di Jakarta, dan selanjutnya sejak 2013 Pinsar Indonesia dan ASOHI menyelenggarakan acara HATN di daerah yaitu di Denpasar (2013), Makassar (2014), Palembang (2015).
Acara HATN antara lain meliputi talkshow edukasi ayam dan telur di radio dan TV setempat, seminar edukasi ayam dan telur, bazaar, konferensi pers, kunjungan ke pabrik pakan dan pemotongan unggas, aneka lomba, senam jantung sehat dan sebagainya. Direncanakan acara di Kalsel akan dibuka oleh Gubernur Kalsel.
Suwondo mengatakan, di tengah menurunnya konsumsi ayam dan telur di kalsel akibat lesunya ekonomi Kalimatan, peringatan HATN ini diharapkan dalam mendongkrak konsumsi ayam dan telur sebagai sumber protein yang murah dan berkualitas.
“Usaha tambang batubara sedang lesu berdampak pada lesunya ekonomi dan menyebabkan penurunan konsumsi ayam dan telur. Hal ini tidak semestinya terjadi karena faktanya konsumsi rokok tetap tinggi. Untuk itu kami ingin menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya makanan bergizi yakni daging ayam dan telur melalui peringatan HATN,” katanya.
Peningkatan konsumsi daging ayam dan telur otomatis akan menggerakan ekonomi masyarakat yakni para peternak ayam di wilayah Kalsel sebagai sentra usaha perunggasan di Kalimantan.

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer