Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini INI ATURAN KEMENTAN TENTANG PELAKSANAAN KURBAN SAAT PANDEMI | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

INI ATURAN KEMENTAN TENTANG PELAKSANAAN KURBAN SAAT PANDEMI

Kementan terbitkan SE pelaksanaan kurban di tengah pandemi COVID-19. (Foto: Infovet/Ridwan)

Sehubungan dengan pelaksanaan pemotongan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H yang jatuh pada Juli 2020, pemerintah berupaya menyesuaikan pelaksanaan kurban karena Indonesia masih dilanda pandemi COVID-19.

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan), mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam COVID-19. Kegiatan kurban meliputi penjualan dan pemotongan hewan perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur kenormalan baru. 

“SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban menyesuaikan penerapan kenormalan baru. Diharapkan kegiatan pelaksanaan kurban di tengah pandemi COVID-19 tetap berjalan optimal dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran COVID-19,” ujar Dirjen PKH, Drh I Ketut Diarmita, di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Surat yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota ini menegaskan langkah-langkah pencegahan potensi penularan COVID-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban, diantaranya menjaga jarak dan menghindari perpindahan orang antar wilayah pada saat kegiatan kurban.

“Memperhatikan juga status wilayah tempat kegiatan kurban serta edukasi soal bahayanya COVID-19 dan bagaimana cara penularannya,” ucapnya.

Sementara Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Drh Syamsul Ma`arif, menyebutkan bahwa surat ini akan memberikan rekomendasi dalam kegiatan penjualan dan pemotongan hewan kurban.

Dalam kegiatan penjualan hewan kurban, Syamsul menegaskan harus memenuhi syarat seperti jaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal, kebersihan tempat dan pemeriksaan kesehatan.

“Penjualan hewan kurban juga harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat,” tegas Syamsul.

Selain itu, penjualan hewan kurban juga harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), atau organisasi dan lembaga amil zakat.

"Hal ini untuk membantu pengaturan tata cara penjualan yang meliputi pembatasan waktu, tempat penjualan dan penempatan fasilitas alat kebersihan," ucap dia.

Kemudian, penjual hewan kurban juga harus dilengkapi alat pelindung diri (APD) minimal masker, lengan panjang dan sarung tangan sekali pakai. Dan setiap orang yang masuk ke tempat penjualan harus mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Bagi penjual yang berasal dari luar wilayah harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.

“Setiap tempat penjualan juga wajib dilengkapi dengan pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan dengan air mengalir dan tempat pembuangan limbah kotoran hewan yang aman,” kata Syamsul.

Ia juga menambahkan bahwa setiap orang diimbau untuk menghindari jabat tangan atau bersentuhan langsung, menggunakan atau membawa barang pribadi seperti perlengkapan salat maupun perlengkapan makan.

"Adapun setelah pulang dari tempat kurban, juga diwajibkan mandi dan membersihkan diri," tambahnya.

Sementara untuk kegiatan pemotongan hewan kurban yaitu tetap menerapkan protokol kesehatan berupa jaga jarak, jaga kebersihan dan menggunakan masker atau face shield.

“Para petugas pemotongan hewan perlu diedukasi tentang cara penyebaran COVID-19, seperti hindari memegang muka, mulut, hidung dan mata. Jumlah petugas dalam satu ruangan juga perlu diatur agar bisa menerapkan jaga jarak,” terang Syamsul.

Petugas pemotongan hewan kurban juga diimbau tidak merokok, meludah dan memperhatikan etika bersin serta batuk selama pemotongan kurban.

“Petugas pemotongan hewan kurban juga diharuskan berasal dari lingkungan atau satu wilayah dengan tempat pemotongan hewan dan tidak sedang masa karantina mandiri,” pungkasnya. (INF)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer