Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Dampak Aturan Harga Baru Telur dan Ayam Bagi Peternak | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

Dampak Aturan Harga Baru Telur dan Ayam Bagi Peternak

Ilustrasi. (Sumber : Google)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018 tentang harga baru acuan telur ayam dan daging ayam mulai berdampak bagi  peternak. Peternak ayam mengaku sudah mulai merasakan perbaikan harga jual sejak awal bulan Oktober.

Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar), Singgih Januratmoko mengatakan harga telur dan ayam di tingkat peternak  sudah mulai mengalami peningkatan atau berada di kisaran Rp 18 ribu sampai Rp 20 ribu per kilogram.

Singgih mengaku pergerakan harga di tingkat peternak baru terjadi di Pulau Jawa untuk komoditas  telur. Harga daging ayam sudah hampir merata di seluruh Indonesia. Menurutnya, harga telur masih sekitar Rp 17 ribu per kilogram di Jawa Timur untuk tingkat peternak.

Pihaknya meminta pemerintah melakukan penghitungan jumlah pasokan dan permintaan telur dan daging ayam dengan lebih tepat. Apalagi menjelang kuartal IV,  permintaan bahan makanan biasanya relatif lebih tinggi sehingga harga jual berpotensi kembali naik.

“Harga ayam dan telur sangat elastis tergantung pasokan dan permintaan sehingga harus cepat diantisipasi,” ujar Singgih.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Bulog dan Berdikari belum melakukan penyerapan seperti tercantum pada aturan. Selain itu, Singgih juga menyebutkan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) belum optimal dalam penyerapan untuk mendorong harga. Alasannya, pembelian telur dan ayam saat ini lebih banyak dilakukan oleh  pedagang besar serta Rumah Potong Hewan (RPH).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti menjelaskan aturan penyerapan telur dan ayam oleh BUMN baru akan dilakukan jika ada kebutuhan mendesak dan mengintervensi harga pasar, seperti jika harga ayam dan telur jatuh jauh di bawah harga acuan atau sebaliknya.

Mekanisme serapannya  juga tak bisa dilakukan seketika, melainkan harus berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Kementerian Perdagangan bertugas untuk memberikan penugasan nantinya,” imbuh Tjahya.

Sementara itu, terkait kerja sama penyerapan ayam dan telur di tingkat peternak antara pemerintah dengan pengusaha retaail menurutnya juga belum mencapai kesepakatan. Upaya tersebut menjadi salah satu opsi memaksimalkan potensi penyerapan dan meningkatkana harga telur dan ayam di tingkat peternak, meski diakui Tjahja bahwa serapan dari peretail masih relatif kecil.

Oleh karena itu, upaya lain yang terus dilakukan  untuk menjaga harga yam dan telur yakni dengan mengawasi pergerakan harga di pasar tradisional. “Untuk meminta Aprindo, kami masih akan lihat situasi dan kondisi,” ujar Tjahya.

Sebelumnya, Bulog dan Berdikari menyatakan belum menerima penugasan untuk intervensi harga ayam dan telur jika pergerakannya tak sesuai dalam regulasi pemerintah. Kewajiban itu tercantum dalam Permendag 96/2018 sejak 1 Oktober 2018.

Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Bulog, Tri Wahyudi Saleh menyatakan Bulog belum mendapatkan penugasan dari pemerintah. “Kalau ada pasti kami siap, pasti mekanismenya sama saja seperti beras,” kata Tri.

Demikian pula halnya dengan yanag dituturkan Direktur Utama Berdikari, Eko Taufik Wibowo bahwa  menurutnya belum ada arahan untuk tindak lanjut dari Permendag 96/2018.

Menurutnya, Berdikari sebagai perusahaan pelat merah bidang peternakan siap untuk melakukan penugasan jika ada diminta pemerintah. “Kami siap,” ujarnya. (Sumber: katadata.co.id)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer