Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini DUKUNG PETERNAK RAKYAT, KEMENTAN TERBITKAN REGULASI BARU TERKAIT PERUNGGASAN | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

DUKUNG PETERNAK RAKYAT, KEMENTAN TERBITKAN REGULASI BARU TERKAIT PERUNGGASAN

Dalam rangka memenuhi kebutuhan protein hewani asal ternak, terutama daging ayam di dalam negeri dan untuk memperbaiki bisnis perunggasan di tanah air, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 61/Permentan/PK.230/12/2016 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras.
“Kebijakan baru perunggasan ini merupakan salah satu bentuk dukungan positif pemerintah di era pemerintahan Jokowi-JK dalam mengatur keseimbangan suplai-demand di bidang perunggasan, terutama untuk perlindungan terhadap peternak, koperasi  atau peternak mandiri dengan tidak merugikan perusahaan karena melalui perencanaan produksi nasional, sehingga dapat tercipta iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan,” demikian disampaikan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam rilisnya yang diterima Redaksi Infovet Jumat, (30/12/2016).
Berdasarkan data Statistik Peternakan Tahun 2015, untuk memenuhi kebutuhan protein hewani asal ternak, terutama komoditas daging ayam di dalam negeri, ayam ras menyumbang 55 % daging dan 71 % telur. Sedangkan ayam lokal menyumbang 11 % daging dan 11% telur. Selain itu, keberadaan ayam ras telah menimbulkan revolusi menu bagi orang Indonesia dari Red-meat ke White-meat, yaitu semula konsumsi daging sapi/kerbau 55%, turun menjadi 17% dan beralih mengkonsumsi daging ayam dan naik menjadi 67% selama kurun waktu 50 tahun terakhir yang sebelumnya 15%.
Dalam perkembangannya, usaha peternakan ayam ras pedaging (broiler) menjadi suatu industri mulai hulu hingga hilir yang dilengkapi dengan industri pendukungnya yaitu pakan, bibit, obat-obatan dan industri pendukung lainnya.
Untuk meningkatkan efisiensi usaha ayam ras, pelaku usaha telah mengintegrasikan usahanya dari hulu, budidaya, hingga hilir. Sebagian besar usaha peternakan ayam ras pedaging (broiler) dikuasai perusahaan integrasi. Peternak mandiri  ayam ras pedaging (broiler) sulit bersaing dengan perusahaan integrasi dilihat dari sisi penguasaan sarana produksi dan efisiensi usaha, sehingga biaya produksi pada peternak mandiri cenderung tinggi.
Hasil produksi ayam ras pedaging dari perusahaan integrasi baru sebagian kecil untuk pengolahan dan sebagian besar dijual ke pasar tradisional, sehingga market share peternak, koperasi, maupun peternak ayam mandiri di pasar tradisional menjadi turun. Perusahaan integrasi yang juga sebagai merupakan perusahaan inti dan dominan, memiliki Rumah Pemotongan Ayam (RPA) telah melakukan penyimpanan dengan fasilitas cold storage, namun kapasitas cold storage hanya mampu menampung stock sebesar 15-20% dari total produksi.
Untuk mengatasi permasalahan perunggasan terutama ayam ras di Indonesia tersebut di atas, maka Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah melakukan revisi Permentan Nomor 26 Tahun 2016 menjadi Permentan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras. Peraturan Menteri Pertanian yang baru tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2016.
Setelah ada peraturan yang baru ini, maka penyediaan ayam ras melalui produksi dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri dilakukan berdasarkan rencana produksi nasional untuk menciptakan keseimbangan suplai dan demand. Penambahan dan pengurangan produksi ayam ras dapat dilakukan apabila terjadi ketidakseimbangan suplai dan demand.
Kelebihan lain dari diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian yang baru ini dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yaitu: peternak bebas mendapatkan pakan dan obat-obatan. Selain itu, dalam Permentan yang baru juga diatur bahwa jika produksi livebird (LB) lebih dari 300.000 ekor, maka harus memiliki Rumah Potong Unggas dan fasilitas rantai dingin.
Selanjutnya DOC yang beredar, wajib memiliki sertifikat benih/bibit yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri, dan yang tidak memiliki sertifikat dilarang untuk diedarkan. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan telah menyiapkan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang berlokasi di Gedung C Lantai 7 Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam Permentan Nomor 61 Tahun 2016 juga mengatur tentang alokasi DOC FS broiler dan layer untuk internal integrator sebanyak 50% dan sebanyak 50% untuk pelaku usaha mandiri, koperasi dan peternak. Selain itu, pelaku usaha atau perusahaan dalam melakukan kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras wajib melaporkan produksi dan peredaran kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, dilakukan paling kurang 1 (satu) bulan sekali setelah selesai kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras.
Selanjutnya pengawasan penyediaan dan peredaran ayam ras dilakukan secara berjenjang yaitu oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, sesuai dengan kewenangannya. (wan)

Related Posts

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer