Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini INI SYARAT KEHALALAN PRODUK HASIL UNGGAS | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

INI SYARAT KEHALALAN PRODUK HASIL UNGGAS

Ilustrasi daging ayam. (Foto: Ist)

Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim telah mewajibkan sertifikasi halal atas produk pangan yang beredar di masyarakat, sesuai UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Berdasar hal itu, maka produk hasil unggas baik daging, telur, beserta olahannya yang beredar di masyarakat harus memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk produk unggas tersebut, para ulama bahkan juga telah menegaskan bahwa meski ternak unggas adalah halal (lidzaatihi), namun produk (daging) unggas tidak serta-merta identik dengan produk yang halal untuk dikonsumsi. Hal itu dijelaskan oleh Direktur Halal Science Center (HRC) Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta, Nanung Danar Dono PhD, dalam Indonesia Livestock Club (ILC) yang mengambil tema “Menjaga Kehalalan Produk Hasil Unggas” pada Sabtu (20/6/2020). 

Acara diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Peternakan Indonesia (BPPI) bekerja sama dengan Indonesia Livestock Alliance (ILA), Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM dan Fakultas Industri Halal Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta, melalui daring. Diskusi menghadirkan narasumber penting lain, yakni tenaga ahli LPPOM MUI, Dr Henny Nuraeni MSi dan Dosen Fakultas Industri Halal UNU Yogyakarta, Meita Puspa Dewi SPt MSc.

Nanung menjelaskan, daging ayam bisa menjadi haram jika tidak disembelih secara syar’i. “Daging unggas yang tidak disembelih secara syar’i hukumnya haram, begitu pula jika tercemar bahan haram lainnya ketika diolah jadi masakan,” katanya.

Lebih jauh Staf Pengajar Fakultas Peternakan UGM tersebut menguraikan tentang ayam yang disembelih tidak secara syar'i, antara lain pada saat disembelih unggas sudah dalam kondisi mati, atau pada saat disembelih tidak dibacakan Basmallah, kemudian penyembelihan menggunakan pisau yang tidak tajam, penyembelihan terlalu sempit sehingga tidak memutus tiga saluran di leher bagian depan, unggas belum mati namun tergesa-gesa ditenggelamkan di air panas dan dimasukkan di tong pencabutan bulu, atau unggas mati bukan karena disembelih namun karena kesakitan yang luar biasa. (IN)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer