Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini PEMKOT SERANG MENUTUP 6 TITIK USAHA PETERNAKAN | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

PEMKOT SERANG MENUTUP 6 TITIK USAHA PETERNAKAN

Satpol PP Kota Serang Menyegel Peternakan Ayam Tak Berizin

Pemerintah Kota Serang yang diwakili oleh ASDA I Kota Serang Subagyo bersama dengan Kasatpol PP Kota Serang Heri Hadi, Kepala Dinas PUPR Kota Serang Iwan Sunardi beserta unsur terkait lainnya resmi menutup peternakan ayam di lingkungan Pengasinan Kelurahan Cigoong Kecamatan Walantaka, Kamis (19/01). 

Berdasarkan Surat Walikota Serang Nomor: 503/107/Setda/2023 tanggal 18 Januari 2023, peternakan ayam di 6 titik lokasi yaitu Pengelola Peternakan link. Lebak Kel. Lebakwangi, Pengelola Peternakan link. Jelalang Kel. Pengampelan, Pengelola Peternakan link. Cipugur Kel. Pabuaran, Pengelola Peternakan link. Rabcabesi Kel. Cigoong, dan PT. Tunas Muda Sakti link. Pengasinan Kel. Cigoong resmi ditutup oleh Pemerintah Kota Serang. 

Pada kesempatan tersebut, ASDA I Kota Serang Subagyo menyampaikan bahwa penutupan yang dilakukan pada 6 titik lokasi ini karena peternakan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar Perda No. 8 tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Serang.

"Keberadaan peternakan di 6 lokasi tersebut tidak memiliki izin satupun baik dari OSS maupun dari OPD terkait di Kota Serang dan ini melanggar Perda No. 8 tahun 2020" Ucapnya.

Selain karena tidak memiliki izin dan tidak sesuai RTRW, disampaikan Subagyo alasan lainnya terkait menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu masyarakat serta dapat mengganggu kesehatan warga sekitar. 

"Kemudian selanjutnya bahwa keberadaan peternakan juga menganggu aktivitas warga karena menimbulkan bau yang tidak sedap termasuk juga menimbulkan lalat yang tentu juga mengganggu kesehatan masyarakat" Ucapnya.

Lebih lanjut, Subagyo menegaskan untuk daerah Kecamatan Walantaka berdasarkan RTRW Kota Serang tidak diperbolehkan ada peternakan sehingga tidak izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Serang. 

"Kalau untuk di Walantaka sesuai dengan RTRW Kota Serang tidak diperbolehkan ada peternakan sehingga memang tidak dapat diizinkan untuk keberadaannya di Kecamatan Walantaka, baik dari tata ruang maupun dari perizinan-perizinan lain" Ucapnya. 

Salah satu perwakilan warga Kecamatan Walantaka Manah merasa senang karena ditutupnya peternakan ayam di lingkungannya sehingga warga tidak lagi harus mencium bau yang tidak sedap. 

"Alhamdulillah senang karena akhirnya gak ada bau lagi, bebas dari lalat juga, intinya sangat senang dengan penutupan ini" Ucapnya. 

Seusai Rapat Paripurna, menanggapi penutupan peternakan ini, Wali Kota Serang H. Syafrudin mengatakan untuk sementara di 6 lokasi ini yang di tutup oleh Pemerintah Kota Serang dan untuk lokasi berikutnya menunggu pencabutan izin dari Pemerintah Pusat. 

"Sementara yang menjadi protes warga itu dulu, untuk Pasuluhan itu ada izin yang dikeluarkan oleh pusat makanya itu akan dicabut dulu oleh kami, setelah ada jawaban dari pusat kami juga akan menutup kembali, kita mengajukan pencabutan ke pusat, belum ada jawaban sampai sekarang, untuk yang 6 itu sudah jelas-jelas melanggar aturan karena tidak ada izin satupun" Ucapnya.  (INF)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer