Dalam rangka meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjenak &Keswan) pada tanggal 2 Januari mengawali tahun 2012 dengan melakukan peresmian layanan satu loket yang disebut “Unit Pelayanan Perizinan/Rekomendasi”. Layanan ini bertugas untuk menerima dan mengeluarkan surat-surat terkait perizinan ekspor impor yang menyangkut komoditi peternakan.
“Hal ini dilakukan sebagai langkah awal ditahun yang baru untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Langkah untuk melakukan pelayanan terbaik yang semakin efektif, efisisen dan transparan sebagai praktek-praktek budaya kerja yang akan diterapkan oleh Ditjenak & Keswan,” ungkap Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Ir Syukur Iwantoro MS MBA kepada Infovet.
Unit Pelayanan ini bertempat di Wing A Lantai 7 Gedung C Kantor Pusat Kementerian Pertanian. Saat ini para pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan tersebut dalam pengurusan perizinan terkait peternakan dan kesehatan hewan. Layanan perizinan yang selama dalam pengurusannya membutuhkan waktu lebih kurang 14 hari, dengan adanya Unit Pelayanan ini dipersingkat menjadi 12 hari dan akan terus diusahakan menjadi lebih singkat lagi agar pelayanan lebih efektif, efisien dan transparan.
Syukur Iwantoro menegaskan, cepat lambatnya perizinan juga tergantung dari pengguna jasa layanan dalam mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, bukan saja hanya surat masuk akan tetapi dokumen-dokumen pendukung perizinan yang dibutuhkan. Dalam tekadnya tersebut Ditjenak Keswan Berjanji memberikan pelayanan yang efektif, tanpa suap, pungli dan gratifikasi.
Ia juga menjelaskan bahwa selama ini lambatnya proses perijinan yang dikeluhkan pelaku usaha tidak melulu disebabkan oleh lambatnya birokrasi di Ditjennak Keswan. Namun karena kendala teknis di pelaku usaha sendiri seperti misalnya tidak lengkapnya dokumen pendukung yang menjadi prasyarat ekspor atau impor. Sementara untuk melengkapi dokumen tersebut pelaku usaha butuh waktu lagi dan mereka menghitung mulainya proses perijinan dari saat memasukkan surat. Padahal kami menghitung dari saat lengkapnya dokumen sehingga bisa diproses dalam waktu paling lama 14 hari.
“Oleh karenanya dengan adanya layanan satu loket ini diharapkan dapat memberi kejelasan bagi pelaku usaha mengenai kelengkapan dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam pengajuan ijin ekspor/impornya. Dengan begitu staf kami dapat lebih fokus bekerja karena tidak bersinggungan langsung dengan pelaku usaha,” pungkasnya. (wan)
Dirjen Nakkeswan Resmikan Unit Pelayanan Perizinan/Rekomendasi
Infovet
Maret 09, 2012
Related Posts
ARTIKEL TERPOPULER
-
Cara Menghitung FCR Ayam Broiler FCR adalah singkatan dari feed convertion ratio, yaitu konversi pakan terhadap daging. FCR digunakan untuk ...
-
Manajemen pemberian pakan ayam petelur sangat penting. Mengingat biaya operasional terbesar adalah pakan (70-80%). Jika manajemen pakan buru...
-
Acara pendampingan pakan untuk peternak sapi perah yang dilaksanakan AINI dan KPSBU melalui daring. (Foto: Istimewa) Dalam acara Pendampinga...
-
Kenali Penyebab Turunnya Produksi Telur (( Dengan mengetahui faktor-faktor penyebab turunnya produksi telur, diharapkan peternak dapat m...
-
Prof Dr Ismoyowati SPt MP, dari Unsoed, membawakan materi Mekanisme Kemitraan dalam Budidaya Ayam Broiler, dalam webinar Charoen Pokphand In...
-
Peran brooder sangat penting untuk menjaga suhu dalam kandang saat masa brooding , agar ayam nyaman dan pertumbuhannya bisa optimal. ...
-
Peternak unggas terutama self-mixing harus cerdas dalam memilih imbuhan pakan feed additive maupun feed supplement. (Foto: Dok. Infovet) Sej...
-
TIDAK ADA CERITANYA PETERNAK BROILER RUGI? (( Ayam pedaging, usaha peternakannya dihitung per periode. Perhitungannya ada kalah menangnya. M...
-
Karena kekeringan yang berkepanjangan, ketidakpastian yang diciptakan oleh pandemi Covid-19, dan pemadaman listrik yang berkelanjutan, peter...
-
Seorang peternak bercerita kepada Infovet bahwa ayam broiler umur 12 hari mengalami ngorok atau gangguan pernafasan. Setelah vaksinasi IB...
0 Comments:
Posting Komentar