Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Animal Welfare Jangan Hanya Sapi Impor ( Oleh: Robi Agustiar ) | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

Animal Welfare Jangan Hanya Sapi Impor ( Oleh: Robi Agustiar )

Kasus penyetopan impor sapi secara sepihak dari Australia beberapa waktu yang lalu cukup membuat kaget semua pihak di Indonesia. Hampir seluruh masyarakat, Peternak dan pejabat pemerintah membicarakan mengenai animal welfare.

Kasus tersebut bermula ketika penayangan sebuah acara di ABC Four Corners mengenai penyiksaan ternak sapi asal Australia di beberapa Rumah potong Hewan di Indonesia. Kasus itu segera membukakan mata semua pihak akan apa yang di sebut animal welfare atau kesejahteraan hewan.

Harian Pikiran Rakyat 21 Juli 2011 mengulas status rumah potong hewan (RPH) di beberapa daerah yang belum memilki akreditasi dan berakibat kepada pasokan daging sapi ke Jawa Barat semakin berkurang , hal ini semakin menambah orang awam bertanya mengenai animal welfare. Mengapa animal welfare bisa menyebabkan pasokan daging sapi menjadi terhambat ? dan apakah hanya sapi impor yang harus di perlakukan secara animal welfare ?

Animal welfare
Di Indonesia sendiri undang-undang yang mengatur mengenai animal welfare atau kesejahteraan hewan baru di buat pada tahun 2009, yaitu UU no 18 Tahun 2009 yang berbunyi “Segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang di manfaatkan manusia”.

Sedangkan menurut Dr. Tri Satya Putri Naipospos (2011) menyatakan bahwa Indonesia belum mengenal dan mengapresiasi prinsip-prinsip kesejahteraan hewan dalam sistem produksi ternak dan kesehatan hewannya. Dan faktanya sampai hari ini peternak ataupun stakeholder peternakan masih yang banyak belum memahami pelaksanaan dari kesejahteraan hewan, contohnya masih bisa di lihat pada proses tarnsportasi ternak antar daerah.

Belum lagi di beberapa daerah yang merupakan sentra konsumen seperti provinsi Jawa Barat dimana sapi impor memasok hampir 70 – 80 % kebutuhan daging. Tentu saja pembenahan infrastruktur di rumah potong hewan menjadi sesuatu hal yang harus segera di lakukan karena Indonesia telah melakukan nota kesepahaman dengan Australia mengenai penerapan kesejahteraan hewan dari ternak sapi yang di impor.

Bisa di bayangkan dengan stok sapi menghadapi bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri sejumlah 35.000 ekor yang berada di beberapa perusahaan penggemukan sapi, hanya terdapat 2 (dua) rumah potong hewan yang sedang melakukan proses akreditasi animal welfare yaitu di Kabupaten Subang dan Kabupaten Bogor. Bukan tidak mungkin harga daging di Jawa Barat akan melambung akibat jalur distribusi yang terhambat karena infrastruktur di rumah potong hewan.

Pelaksanaan Animal Welfare
Sebenarnya pelaksanaan animal welfare harus bisa memberikan keleluasaan hewan untuk mengekspresikan perilakuknya secara alami selama dalam proses produksi, dan sejak tahun 1979 dunia internasional sudah mengatur mengenai aspek pengaturan kesejahteraan hewan yang mengacu pada lima prinsip (five freedoms) di antaranya adalah; bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari ketidaknyamanan/rasa menderita, bebas dari rasa sakit, cedera dan penyakit, bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas berperilaku alamiah .

Kebutuhan mengenai pembenahan terhadap animal welfare memang seperti berkejaran dengan waktu, tetapi pemerintah lupa bahwa sesungguhnya pelaksanaan kesejahteraan hewan ini harus di lakukan kepada seluruh ternak, bukan terhadap ternak impor semata. Perlakuan kesejahteraan hewan harus di lakukan kepada semua ternak produksi (unggas, ternak ruminansia, dan ternak monogastrik) , hewan kesayangan bahkan hewan konservasi sekalipun. Jadi hendaknya pemerintah, cq Kementerian Pertanian tidak hanya berupaya memperbaiki sistem, teknologi, infrastuktur dan sumber daya manusia (SDM) agar sapi impor bisa kembali di potong di Indonesia tetapi dilakukan pada seluruh rantai perdagangan ternak seperti alat angkut/transportasi dan pelabuhan pengiriman ternak.

Perlu segera menghidupkan kembali alat angkut ataupun transportasi ternak seperti kereta api pengangkut ternak sapi dan Kapal Laut yang khusus mengangkut ternak antar pulau. Membangun tempat istirahat yang yaman bagi ternak di setiap pelabuhan dan stasiun pengiriman ternak sapi sebelum pengangkutan. Sehingga Indonesia adalah negara yang mampu menerapkan prinsip kesejahteraan hewan secara benar dan utuh. Sungguh jangan biarkan Potensi ternak sapi dan kerbau Indonesia yang mencapai 15 juta ekor lebih (Hasil sensus ternak BPS 2011) menjadi mahal akibat transportasi dan infrastruktur serta belum mampu menganut kesejahteraan hewan.

Penulis adalah Sekjend PB ISPI,
Sekretaris 2 DPD PPSKI Jawa Barat dan Eksekutif Sekretaris Lembaga Studi
Pembangunan Peternakan Indonesia.

Related Posts

1 Comments:

  1. setuju....
    ga cm buat sapi.. tp hewan2 lainnya jg...

    BalasHapus

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer