Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Menyelaraskan Hubungan Asosiasi dengan Pemerintah (Editorial Infovet Juli 2017) | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

Menyelaraskan Hubungan Asosiasi dengan Pemerintah (Editorial Infovet Juli 2017)

Hubungan pemerintah dengan asosiasi perlu terus ditingkatkan.
Seperti apakah sebaiknya hubungan  antara asosiasi atau perkumpulan pelaku usaha dengan pemerintah? Pertanyaan ini menjadi penting karena akhir-akhir ini beberapa kali terjadi situasi hubungan yang kurang harmonis antara pemerintah dengan asosiasi bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Beberapa waktu lalu pemerintah menyatakan pasokan jagung nasional cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, sehingga pemerintah menyatakan impor jagung untuk pakan tidak diperlukan. Namun beberapa waktu kemudian perusahaan pakan dan peternak mengeluhkan langkanya jagung di pasaran. Kalau toh ada, harganya jauh lebih tinggi dari harga jagung di pasar internasional.  Peternak harus membeli jagung seharga Rp. 4.700/kg sedangkan di pasar internasional konon harganya hanya Rp. 3.100/kg. Melalui negosiasi yang cukup alot, Pinsar Indonesia akhirnya bisa meyakinkan pemerintah agar tidak melakukan penghentian impor jagung sehingga peternak tidak mengalami kerugian yang berlarut-larut. Apalagi pada saat yang sama, harga jual ayam dan telur di tingkat peternak masih di bawah biaya produksi.

Vonis kartel oleh KPPU terhadap pelaku pembibitan unggas dan pengusaha penggemukan sapi (Feedlotter) juga menjadikan hubungan antara dunia usaha peternakan dengan pemerintah kurang harmonis.  Di bidang obat hewan, juga sempat terjadi ketegangan hubungan ASOHI dengan pemerintah ketika tahun 2014 pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban onsite review terhadap pabrik obat hewan di luar negeri yang mengekspor produknya ke Indonesia.  Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) bukan memprotes kebijakan onsite review-nya melainkan kebijakan yang ditulis melalui surat edaran ini tidak bisa diimplementasikan di lapangan karena ketidakjelasan sumber dana dan teknis pelaksanaannya. Ini menyebabkan proses registrasi obat hewan terhambat selama setahun dimana hal ini sangat merugikan dunia usaha. Karena tidak ada titik temu, ASOHI melakukan pengaduan ke Lembaga Ombudsman Republik Indonesia. Untunglah, setelah pengaduan tersebut  Pemerintah secara sukarela mencabut surat edaran mengenai ketentuan onsite review.
Tahun 2016 lalu diskusi mengenai rencana pelarangan impor  antibiotika imbuhan pakan menjadi polemik yang cukup panjang dan melelahkan. Berbagai rapat digelar untuk membahas masalah ini. Pihak pemerintah menyatakan bahwa pelarangan itu harus segera dilaksanakan karena merupakan amanat UU no 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Di pihak swasta, menyatakan bahwa pemerintah bisa melakukan pelarangan setelah melakukan kajian mendalam mengenai jenis yang dilarang dan bisa melakukan pelarangan impor setelah terbit Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
Untunglah, akhirnya, Permentan yang ditunggu-tunggu terbit juga. Permentan yang bernomor 14/2017 itu diberi judul Klasifikasi Obat Hewan,  ditandatangani Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 9 Mei 2017.
Terbitnya Permentan ini disambut baik oleh ASOHI maupun GPMT sebagai wakil dari pelaku usaha yang terkena dampakpelarangan ini. Hal ini karena sebagian besar masukan ASOHI dan GPMT diterima oleh pemerintah. Antara lain mengenai proses pelarangan yang dilakukan secara bertahap, tidak seketika. Juga tentang jenis obat yang dilarang telah melalui kajian pakar independen.
Ketegangan hubungan antara pemerintah dengan asosiasi sebagai wakil dari masyarakat, hendaknya dijadikan bahan kajian mengenai bagaimana sebaiknya peran asosiasi dalam pembangunan peternakan dan kesehatan hewan.
Hakekatnya, asosiasi adalah sebuah organisasi yang mewakili anggot anya. Mereka bekerja demi kepentingan anggota, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AR- ART) serta program kerja yang telah ditetapkan asosiasi tersebut.
Di era Orde Baru, ketegangan hubungan antara asosiasi dengan pemerintah juga sudah pernah terjadi. Bedanya pada tahun-tahun belakangan ini ketegangan terjadi ke banyak asosiasi. ASOHI sebagai asosiasi yang para pendirinya antara lain para pejabat pemerintah di tahun 1979, dikenal sebagai asosiasi yang hubungannya selalu harmonis dengan pemerintah. Setiap ada rencana kebijakan baru, pemerintah melakukan komunikasi dan diskusi dengan ASOHI untuk mendapat masukan. Demikian pula sebaliknya, jika ada masalah tertentu yang merugikan  masa depan peternakan, ASOHI menyampaikan hasil kajiannya kepada pemerintah.
Manakala akan mengusulkan sesuatu kepada pemerintah ASOHI biasanya mengundang Dewan Pakar untuk mengkaji secara ilmiah sehingga usulan ASOHI bukan hanya opini para pengurus melainkan hasil kajian yang mendalam dan  dapat dipertanggungjawabkan. Pada Munas III ASOHI tahun 1994 ASOHI bahkan menggagas perlunya penyempurnaan UU no 6 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan mendatangkan para ahli yang kompeten.
Jika ASOHI yang selama ini koperatif dengan pemerintah, sampai melakukan pengaduan ke lembaga Ombudsman pada tahun 2014, itu adalah kejadian yang luar biasa. Berarti ada komunikasi yang tersumbat antar kedua belah pihak.

Oleh karena itu hendaknya pihak pemerintah maupun asosiasi, kini perlu melakukan penyelarasan kembali hubungan antar kedua belah pihak.  Komunikasi perlu lebih intens dan terbuka agar di satu pihak asosiasi tidak merasa diabaikan oleh pemerintah, di sisi lain para pemerintah tidak menganggap asosiasi pelaku usaha hanya hanya mementingkan anggotanya saja.

Bambang  Suharno***

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer