Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini UU Peternakan dan Kesehatan Hewan : Maju Mundur Pasal Aturan Impor Ternak (Editorial) | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

UU Peternakan dan Kesehatan Hewan : Maju Mundur Pasal Aturan Impor Ternak (Editorial)



Tahun 1967 Indonesia sudah memiliki Undang-Undang yang mengatur Peternakan dan Kesehatan Hewan, yaitu UU nomor 6/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan kesehatan hewan. Seiring berjalannya waktu, UU tersebut dianggap makin kurang relevan dengan perkembangan zaman. Sekitar tahun 1993 mulai muncul gagasan perlunya penyempurnaan UU tersebut dengan alasan antara lain UU no 6/1967 belum lengkap, baru berupa ketentuan pokok peternakan dan kesehatan hewan. Bahkan UU tersebut belum mengatur ketentuan pidana.
Forum Masyarakat Peternakan Indonesia (Forum Masterindo) yang saat itu dipimpin oleh Jenderal (Purn) M. Kharis Suhud adalah salah satu organisasi yang pernah mengadakan kajian perubahan atau penyempurnaan pasal-pasal dalam UU tersebut. Disusul dengan Munas III ASOHI yang berlangsung tahun 1994, salah satu agendanya adalah membahas rancangan penyempurnaan UU.
Proses diskusi tentang penyempurnaan berlangsung lama di beberapa organisasi. Pemerintah kemudian membentuk tim penyempurnaan UU yang terdiri dari pakar dan perwakilan masyarakat peternakan.Singkat cerita setelah melalui berbagai diskusi antar pemerintah dan masyarakat Peternakan dan kesehatan hewan, akhirnya tahun 2009 terbitlah UU nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang artinya UU no 6/1967 tidak berlaku lagi.
Namun ada pasal yang cukup mengganggu di UU tersebut yaitu tentang aturan impor ternak yang membolehkan impor dari negara yang belum terbebas dari penyakit menular utama (a.l penyakit mulut dan kuku/PMK) asalkan negara tersebut memiliki zona yang bebas penyakit dimaksud (zone base).

Padahal sebelumnya Indonesia berprinsip melarang impor ternak dari negara yang belum bebas penyakit menular utama (country base). Jadi dengan menganut aturan berbasis negara (country base), maka negara tertentu yang punya satu negara bagian yang bebas PMK, tetap tidak bisa ekspor ternak ke Indonesia, karena yang kita butuhkan adalah seluruh negara terjamin bebas PMK dan penyakit melunar utama lainnya .
Oleh karena itu tokoh-tokoh peternakan dan kesehatan hewan melakukan judisial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka antara lain Dr. Rochadi Tawaf, Ir.Teguh Boediyana, dan beberapa tokoh lainnya, disertai saksi ahli antara lain Dr Soehadji (mantan Dirjen Peternakan), Dr Sofjan Sudardjat (mantan Dirjen Peternakan).
Era itu MK dipimpin oleh Mahfud MD. Melalui proses yang tidak terlalu lama akhirnya tahun 2010 uji materi dikabulkan MK. Dengan demikian indonesia hanya bisa mengimpor ternak dan daging ternak sapi dari negara yang benar-benar bebas PMK.
Pemahaman kita, keputusan MK adalah bersifat tetap dan final. Artinya sudah mengikat penyelenggara negara agar tidak mengimpor ternak dan daging ternak dari negara yang belum bebas penyakit menular utama, demi melindungi negara dari status bebas penyakit hewan tertentu, khususnya bebas penyakit PMK.
Namun entah kenapa secara diam-diam ada inisiatif DPR dan pemerintah untuk membuat UU baru yang merevisi UU NO 18/2009, yang usianya masih balita. Di tengah keramaian pesta demokrasi tahun 2014 ternyata ada diskusi perubahan UU no 18 /2009, sehingga masyarakat peternakan tidak memantau upaya pengajuan UU baru itu. Bahkan tidak ada kabar adanya public hearing dengan masyarakat peternakan untuk mengajukan Uu baru tersebut.
Menjelang pergantian presiden, pada tanggal 17 Oktober 2014 Presiden SBY menandatangani UU no 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan , yang disebut sebagai penyempurnaan UU no 18/2009. Presiden Jokowi dilantik 20 Oktober 2014.

Anehnya UU baru ini salah satu pasalnya mengembalikan pasal yang sudah disempurnakan Mahkamah Konstitusi melalui Judicial review para tokoh peternakan dan kesehatan hewan. Ini artinya, keputusan MK dianggap angin lalu. UU ini jelas-jelas mengembalikan aturan impor yang menurut MK harus berbasis negara (country base), justru sekarang kembali menjadi berbasis zona (zone base).
Melihat situasi ini tokoh-tokoh Peternakan kembali mengajukan judicial review ke MK terhadap UU No 41/2014. Hal ini agar kembali pada aturan semula, dimana Indonesia yang sudah bebas PMK, jangan ambil resiko impor daging dan ternak dari negara yang belum bebas PMK.
Sidang gugatan judicial review sudah selesai pertengahan 2016. Di tengah proses menunggu ini, tiba-tiba terdengar kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) seorang Hakim MK dengan dugaan suap terkait dengan UU peternakan dan kesehatan hewan.

Kita tidak bermaksud berpolemik mengenai tertangkapnya hakim MK tersebut. Yang paling penting adalah masyarakat peternakan terlindungi dari ancaman masuknya penyakit PMK dan penyakit hewan berbahaya lainnya yang belum ada di Indonesia. Indonesia sedang berupaya swasembada daging, jika PMK masuk, maka cita-cita swasembada akan makin sulit dicapai. Padahal program swasembada daging sapi semenjak  dicanangkan tahun 2005 sudah menghabiskan dana triliunan rupiah. Itupun belum berhasil. 
Kini dengan berpedoman pada UU no 41/2014, pemerintah leluasa mengimpor daging kerbau dari India untuk menekan harga daging sapi nasional. Upaya inipun belum berhasil juga. Padahal impor daging daging India jelas sangat beresiko terhadap mewabahnya PMK. Jika wabah PMK terjadi harga daging kemungkinan besar akan semakin mahal lagi. Kita berharap pemerintah lebih jeli dalam mengambil kebijakan untuk kepentingan para peternak.***
Bambang Suharno

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer