Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Kesepakatan Benahi Perunggasan Tanah Air | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

Kesepakatan Benahi Perunggasan Tanah Air

Peternak unggas khususnya yang rakyat atau mandiri kini bisa sedikit lega. Pasalnya, pada Senin (21/3), Kementerian Pertanian (Kementan) menjalin kesepakatan bersama para stakeholder perunggasan lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) memperbaiki industri perunggasan di tanah air.
Mentan Amran saat menggelar konferensi pers hasil pertemuan
dengan para peternak besar dan kecil serta asosiasi perunggasan, di kantornya (21/3).
“Kita hari ini menggelar pertemuan, sudah tanda tangan bersama. Tujuannya agar peternak kecil dan pengusaha mendapat keuntungan yang wajar, dan konsumen mendapat harga yang bagus. Alhamdulillah sudah mencapai kesepakatan. Kita melakukan ini dalam satu jam,” ujar Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, usai pertemuan tersebut di kantornya, Senin (21/3).
Tindak lanjut dari hasil kesepakatan itu, kata dia, akan dibahas lebih lanjut guna mencapai keseimbangan pasokan unggas. “Bila perlu nanti kita akan bentuk tim untuk menindaklanjuti dengan mengeluarkan Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) dalam waktu dekat,” katanya.
Sementara menurut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Muladno Basar, dari hasil kesepakatan itulah akan dituangkan dalam pementan yang akan mengatur usaha perunggasan di Indonesia. “Terkait poin-poin kesepakatan itu akan dibuat permentannya oleh Pak Menteri. Supply-demand pasti akan diatur lagi. Mari kita bangun ini (perunggasan) secara kekeluargaan,” kata Muladno.
Untuk mengatur hal itu, lanjutnya, akan menunggu perhitungan dari SAI Global sebagai auditor intenasional. “Setelah dihitung semua sepakat, berdasarkan hasil itulah supply-demand akan diatur dan akan dikeluarkan permentannya agar semua nyaman,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menggandeng orang-orang yang ahli di bidangnya untuk terus bekerjasama membenahi polemik perunggasan ini. “Substansi yang akan diatur nanti orang hukum yang akan memberikan fatwa-fatwanya, karena kita negara kan kalau terlalu ngatur takutnya salah, tapi kalau di-diemin malah lebih salah lagi,” ucapnya.
Menyambut kesepakatan kerjasama itu, Ketua Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), Herry Dermawan, mengaku yakin permasalahan di industri perunggasan akan selesai secara perlahan. “Dari kesepakatan ini salah satunya juga menjamin ketersediaan DOC untuk peternak rakyat/mandiri atau UMKM. Dalam waktu tiga-empat bulan kalau on the track saya yakin semua akan selesai. Walau agak lama, mending beberapa bulan pasti daripada bertahun-tahun engga selesai,” katanya.

Harga Unggas Terus Berfluktuasi
Ia mengungkapkan, terkait supply-demand yang tidak seimbang, membuat harga unggas di tingkat peternak terus berfluktuasi. “Kemarin pertengahan bulan Maret sempat naik drastis, kita perwakilan peternak langsung bertemu dengan perusahan unggas besar, kita tuntut mereka supaya bisa menaikan harga, waktu itu harga sedang turun Rp 10.000 per kg, kemudian langsung naik ke Rp 19.000-lah per kg,” ungkapnya.
Pada saat itu, ia bersama perwakilan peternak lain meminta perusahaan unggas integrator untuk melakukan pemotongan sampai tiga shift dan menyimpannya dalam cold storage. “Caranya kami minta perusahaan ini melakukan pemotongan ayam di RPA sampai tiga shift dan dimasukan di cold storage masing-masing atau sewaan. Tapi memang ada harga psikologis, ketika harga ayam Rp 8.500-10.000 per kg menjadi Rp 19.000 per kg. Ini ayam yang di cold storage-kan keluar, karena cold storage juga perlu biaya, nah sekaranglah (21 Maret 2016) kejadiannya ayam beku keluar dan mempengaruhi harga menjadi turun lagi Rp 11.500-13.000. Tapi diharapkan penurunan ini tidak lama karena tadi saat bertemu, kita minta perusahaan melakukan hal yang sama agar minggu depan mencapai harga BPP Rp 18.500-19.000, dan kita harap hari ini sudah harga terendah,” paparnya.

Peternak Minta Benahi Rantai Pemasaran dan Segmentasi Pasar
Selain itu, Herry juga menyebut, para peternak meminta pengamanan harga pasar. Sebab jika harga ditingkat peternak turun, harga di pasar cenderung stabil. “Karena rantai pemasarannya terlalu panjang. Dari kandang peternak ke broker, kemudian ke bandar, lalu ke pengepul, dari pengepul ke tukang potong, baru ke konsumen, masing-masing ini punya keuntungan. Untuk itu kita minta ditertibkan oleh pemerintah agar disvaritas harganya sekarang ini menurut kita sampai 250%. Gini, kalo harga ayam  Rp 13.000 per kg, itu harusnya di pasar harga Rp 20.000 per kg saja sudah untung, namun kenyataannya sekarang Rp 34.000-35.000 per kg,” sebutnya.
Selain rantai pasar, segmentasi pasar, kata dia, juga menjadi kendala. Karena sebagian besar pasar khususnya pasar tradisional dikuasai oleh peternak integrator dalam memasarkan hasil produksinya. Memang hal itu tidak melanggar undang-undang, namun secara perlahan mematikan usaha peternak rakyat.
“Tadi juga ada usulan supaya peternak besar tidak masuk ke pasar tradisional, dan sudah ada semangatnya. Dikatakan Pak Mentan dan KPPU, dalam waktu tiga tahun itu harus terbagi dua (50%-50%), untuk peternak besar sisanya kita dorong untuk membuat produk-produk sampai akhir dan buat RPA, dll,” jelas dia.
Untuk itu, dengan adanya MoU ini ia berharap, semua unsur perunggasan bisa bersama-sama menyelesaikan permasalahan yang terjadi bertahun-tahun. “Pak menteri juga sudah berinisiatif MoU ini akan dijadikan sebagai bahan baku terbitnya permentan, dengan membentuk tim yang terdiri dari semua unsur perunggasan, diantaranya perwakilan peternak besar dan kecil, breeding farm dan pabrik pakan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, MoU perunggasan ini dilakukan di Gedung Kementan dan dihadiri oleh KPPU, Bareskrim Polri, perwakilan peternak besar dan kecil, serta perwakilan asosiasi (stakeholder) perunggasan. (rbs)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer