Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini ASOHI DAN PDHI SURATI HARIAN KOMPAS | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

ASOHI DAN PDHI SURATI HARIAN KOMPAS

ASOHI dan PDHI surati Harian Kompas.

Melalui surat resmi tertulisnya, Selasa (20/7/2021), Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) bersama Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), menyampaikan imbauan kepada Harian Kompas terkait pemberitaan berjudul “Penyalahgunaan Antibiotik di Peternakan Ayam Broiler” dan berita soal “Target Omzet bikin Lupa Dokter Hewan” pada 16 Juli 2021.

Menurut kedua asosiasi tersebut, pemberitaan itu berpotensi menimbulkan interpretasi negatif dan berdampak buruk bagi masyarakat.

“Hal ini juga berdampak terhadap kekhawatiran masyarakat di dalam mengonsumsi daging ayam broiler, terlebih dimasa pandemi COVID-19, dimana kebutuhan protein hewani sangat penting untuk memenuhi standar gizi dan imunitas tubuh. Daging ayam merupakan sumber protein hewani yang sangat dibutuhkan, terjangkau dan digemari masyarakan Indonesia,” katanya dalam surat tersebut.

Untuk itu, ASOHI dan PDHI mengklarifikasi beberapa hal terkait pemberitaan sebagai berikut:

  • Investigasi yang dilakukan harian Kompas, World Animal Protection, YLKI dan CIVAS dengan jumlah sampel yang sedikit tidak mewakili kondisi di lapangan, mengingat populasi ayam broiler di Indonesia lebih dari 3 miliar ekor. Untuk itu perlu klarifikasi dari pihak Kompas terkait waktu pengambilan sampel dan kapan uji dilakukan. Tata cara pengambilan sampel, jumlah dan metode pengujian yang dilakukan harus jelas agar hasil pengujian bisa mewakili kondisi di lapangan dan dapat dipertanggungjawabkan, agar masyarakat mendapat informasi yang jelas dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
  • Sebagaimana yang tertulis dalam liputan investigasi tersebut, pengujian yang dilakukan pada sampel sekum dan karkas ayam broiler ditemukan adanya bakteri E. coli yang resisten terhadap antibiotika: meropenem, chloramphenicol dan colistin. Hal ini menimbulkan pertanyaan karena antibiotika meropenem dan chloramphenicol tidak digunakan dalam industri peternakan ayam broiler di Indonesia. Chloramphenicol dan colistin sudah dilarang penggunaannya secara oral, parenteral dan topikal sebagaimana diatur “Kepmentan No. 9736/2020 tentang perubahan atas lampiran III Permentan 14/2017 pada No. c poin a No. 15” kelompok obat hewan tertentu yang dilarang. Dengan demikian perlu klarifikasi terkait hal ini.
  • Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, secara terus menerus melakukan berbagai upaya mencegah terjadinya resistensi antimikrobial di Indonesia. Dengan terbitnya Permentan No. 14/2017 tentang “Klasifikasi Obat Hewan” merupakan langkah tegas pemerintah menghambat laju resistensi dan Pemerintah Pusat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan sidak langsung kepada pabrik pakan maupun peternak agar mentaati aturan yang berlaku.
  • Setiap obat hewan yang dimasukkan ke Indonesia, diproduksi maupun diedarkan oleh perusahaan obat hewan harus memiliki “Nomor Pendaftaran atau Registrasi” yang dikeluarkan Kementerian Pertanian untuk menjamin mutu, khasiat dan keamanan obat hewan.
  • Antibiotik termasuk dalam kategori obat keras yang dalam penggunaannya harus dengan resep dokter hewan berwenang dan digunakan untuk tujuan terapi (pengobatan) sesuai dengan petunjuk label kemasan obat dan mengikuti waktu henti obat (widthdrawal time) sesuai masing-masing obat.
  • Penggunaan antibiotik terus di kurangi dari waktu ke waktu seiring dengan makin ketatnya peraturan yang ada dalam importasi antibiotik dan sudah banyak peternakan ayam yang tidak lagi menggunakan antibiotik karena berbagai produk pengganti antibiotik sebagai imbuhan pakan maupun air minum sudah banyak di daftarkan oleh perusahaan obat hewan seperti herbal, probiotik, acidifier, enzim dan lain sebagainya.
  • Technical Service (TS) yang bekerja pada industri obat hewan berperan membantu peternak dalam menjaga kesehatan hewan ternaknya. Tenaga TS tidak semua berprofesi dokter hewan, ada juga yang TS yang bukan dokter hewan. Dokter hewan yang bekerja sebagai TS berperan aktif sebagai tenaga profesi medik veteriner dari perusahaan obat hewan untuk membantu mendiagnosis penyakit, memberikan solusi medis sesuai keahlian dan sumpahnya. Perusahaan obatnya terhimpun dalam ASOHI, sedangkan dokter hewan berhimpun di bawah PDHI.
    Tajuk Kompas sangat menggeneralisir keadaan, tentu dalam situasi apapun ada oknum atau satu-dua penyimpangan yang perlu diluruskan. Bila Harian Kompas membuat statement umum seperti itu yang dapat diartikan bahwa hal ini melibatkan semua (sebagian besar) dokter hewan di lapangan (padahal TS tidak semuanya dokter hewan), kami menuntut agar data wawancara di-share ke kami untuk ditindaklanjuti secara profesional dan legal karena ada aturan/regulasi teknis yang berlaku dan Kode Etik Profesi Dokter Hewan yang wajib dipatuhi seluruh dokter hewan.
    Oleh karena itu kalimat: “.............berbagai cara untuk mengejar target penjualan.....” yang tertulis pada liputan di Harian Kompas, berpotensi merendahkan profesi seorang dokter hewan. ASOHI dan PDHI memiliki kode etik yang harus diterapkan anggotanya, dengan demikian perusahaan obat hewan yang memiliki tenaga dokter hewan bekerja sebagai TS akan memastikan bahwa para TS-nya mematuhi kode etik yang berlaku dalam menjalankan tugas.
  • Di dalam melakukan promosi pengenalan produk obat hewan, perusahaan obat hewan melakukan seminar, lokakarya atau workshop di berbagai tempat sesuai target sasaran dari kegiatan tersebut. Hal ini dilakukan dengan mengikuti tata cara promosi yang wajar dan sesuai kode etik ASOHI yang berlaku. Peserta yang diundang dalam acara-acaran promosi dan pengenalan produk adalah para peternak, perusahaan peternakan, dokter hewan, tenaga kesehatan hewan bahkan pemerintah. Materi yang diberikan dalam acara tersebut tidak sekadar promosi atau pengenalan produk semata, namun lebih mengedepankan edukasi perkembangan manajemen peternakan dan kesehatan hewan. (INF)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer