Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Unjuk Rasa Pedagang Ayam Menolak Berlakunya Perda No. Tahun 2007 | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

Unjuk Rasa Pedagang Ayam Menolak Berlakunya Perda No. Tahun 2007

Siang itu sekitar 2.000 pedagang ayam dan mahasiswa memblokir Jalan Kebon Sirih dan Jalan Medan Merdeka Selatan. Mereka menuntut pembatalan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 mengenai peredaran unggas di Jakarta serta melempari Kantor DPRD dengan bangkai ayam.

Para pedagang ayam dari berbagai wilayah berkumpul di depan Kantor DPRD di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (23/3), untuk menuntut DPRD agar serius dalam meminta penundaan relokasi tempat pemotongan ayam yang tersebar di berbagai lokasi. Sebelumnya, DPRD mengirimkan surat penundaan relokasi, tetapi diabaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Karena tak ada anggota DPRD yang menemui para pengunjuk rasa, massa mulai marah dan memblokir jalan. Mereka juga memotong ayam dan melemparkan beberapa bangkai ayam ke dalam halaman kantor itu. Alhasil kemacetan parah terjadi di Jalan Kebon Sirih karena pemblokiran jalan. Lalu lintas dialihkan melalui Jalan Sabang.

Massa akhirnya pindah ke depan Balaikota DKI dan memblokir Jalan Medan Merdeka Selatan. Mereka kembali menuntut pembatalan revisi atau pembatalan Perda No 4/2007. Perda itu mewajibkan semua penampung dan pemotong ayam masuk ke lima rumah potong ayam (RPA) yang disiapkan pemerintah.

Wuryono, salah satu pedagang ayam, mengatakan, relokasi itu akan mematikan banyak usaha pemotongan ayam tradisional. Pedagang ayam Kalideres khawatir pemusatan RPA akan meningkatkan biaya dan berdampak pada mahalnya harga jual.

“Perlu tambahan biaya untuk membayar angkutan ayam dari RPA ke pasar tempat saya berjualan. Modal yang keluar juga lebih besar karena saya harus beli es batu dan tempat khusus untuk mewadahi ayam. Tambahan biaya itu akan membuat harga jual ayam lebih mahal sampai Rp 2.000 per ekor,” kata Wuryono.

Di Balaikota DKI Jakarta, perwakilan pengunjuk rasa diterima Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian Mara Oloan Siregar serta Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Edy Setiarto.

Kepada kedua pejabat itu, Ketua Perhimpunan Pedagang Unggas Jakarta Siti Maryam meminta perda peredaran unggas direvisi dan jaminan tidak ada razia penampungan dan pemotongan ayam tradisional. Para pedagang juga akan mogok berjualan pada 23-25 Maret.

Mara Oloan mengatakan, selain mencegah penyebaran virus flu burung, pemusatan RPA juga dapat untuk mengatasi isu penggunaan formalin dan penjualan ayam bangkai atau mati kemarin (tiren). Semua penampung dan pemotong ayam juga akan diberi tempat di RPA. Dengan demikian, tidak ada pedagang ayam yang kehilangan pekerjaan.

Kepada massa pengunjuk rasa, Edy Setiarto mengatakan, pemerintah menjamin tidak akan ada razia besar-besaran terhadap pemotongan ayam tradisional pada 24 April. Pihaknya akan memperluas dan memperbaiki sosialisasi mengenai relokasi tempat pemotongan ayam tradisional.

“Kita datang ke sini untuk menolak Perda Nomor 4 tahun 2007 dan rencana relokasi rumah pemotongan ayam oleh Pemprov DKI,” kata perwakilan Asosiasi Pedagang Unggas asal Jakarta Barat Yadianto saat berorasi di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Salah seorang pedagang ayam dari Cempaka Putih Sofyan Sofwan mengatakan bahwa aturan relokasi RPA ke lima tempat resmi yang ditunjuk Pemprov DKI itu akan mematikan banyak pedagang ayam kecil yang ada di Jakarta. Salah satu alasannya adalah bahwa untuk melakukan pemotongan di RPA resmi misalnya di Rawakepiting, dibutuhkan jumlah ayam minimal 500 ekor untuk bisa “booking” (memesan tempat) pemotongan.

“Setiap potong dipungut 75 perak. Kalau jumlahnya kurang harus berkelompok, padahal kami adalah pedagang kecil,” ujarnya.

Selain itu, para pedagang disebutnya hidup dari pesanan ayam potong yang unik atau khusus dari para pelanggannya. Sofyan mencontohkan ada perbedaan dari pemesanan ayam potong, sesuai dengan kebutuhan.

“Kalau orang Medan, mereka minta darahnya juga. Setelah dipotong kemudian dikasih jeruk untuk melihat kualitas ayam. Sedangkan pelanggan dari etnis China minta darah untuk sesaji,” ujarnya.

Dengan pemesanan yang unik itu maka jika pemotongan dilakukan di RPA resmi dikhawatirkan para pedagang itu akan kehilangan pelanggan mereka. Selain itu, penerapan Perda itu juga dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang lebih luas kepada pemasok ayam dari daerah-daerah luas Jakarta seperti Cilacap, Yogyakarta, Indramayu dan daerah pinggiran Jakarta.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan antisipasi terhadap ancaman virus H5NI (flu burung) di wilayahnya dengan menerapkan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas di Ibukota Jakarta.

Dalam Perda tersebut, pada April 2010 mendatang seluruh pemotongan ayam yang ada di Jakarta akan direlokasi ke lima RPA resmi di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Hal itu dimaksudkan agar tidak ada lagi tempat pemotongan dan penampungan ayam di pemukiman penduduk.

Kelima RPA resmi itu masing-masing adalah RPA Rawakepiting di Kawasan Industri Pulogadung, RPA Pulogadung di Jl Palad, RPA Cakung di Jl Penggilingan (Jakarta Timur), RPA Kebun Bibit, di Petukanganutara, Jakarta Selatan dan RPA Ekadharma di Jl Ekadharma, Srengseng, Jakarta Barat.

Relokasi Pedagang Ayam Ditunda
Sebelumnya perjuangan para pedagang dan pengusaha ayam yang beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menuntut penolakan relokasi sempat mendapat angin segar. Ya, setidaknya hal tersebut tercermin dari sikap DPRD DKI Jakarta yang merekomendasikan untuk menunda pelaksanaan relokasi hingga September mendatang.

Padahal, pelaksanaan relokasi pedagang ayam di pasar-pasar tradisional dan pemukiman seyogyanya akan dilakukan pada April. Penundaan relokasi bertujuan memberikan waktu kepada DPRD bersama eksekutif dan perhimpunan pedagang ayam serta pakar perunggasan untuk bertemu menelaah dan mengkaji pasal-pasal dalam Perda No 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas serta Pergub No 1909 Tahun 2009 tentang Lokasi Penampungan dan Pemotongan Unggas.

Rekomendasi tersebut muncul saat pertemuan antara Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan Himpunan Pedagang Unggas Jakarta bersama Kepala Dinas kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, Edy Setiarso, di ruang rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (15/3).

Hampir terjadi kericuhan saat pertemuan tersebut berlangsung lantaran pedagang ayam merasa tidak puas dengan keputusan Komisi B untuk memberikan surat jaminan keamanan bagi para pedagang agar tidak mengalami intimidasi dari berbagai pihak. Beberapa pedagang berebutan menginterupsi Ketua Komisi B, Selamat Nurdin, yang akan menutup jalannya pertemuan. Namun, suasana tegang mencair setelah Selamat Nurdin memberikan kesempatan lima pedagang berbicara menyampaikan aspirasinya.

Selamat Nurdin menegaskan, Komisi B telah melayangkan surat rekomendasi tentang penundaan pelaksanaan relokasi pedagang ayam pada April mendatang serta akan melakukan telaah dan kajian terhadap isi Perda No 4/2007 dan Pergub No 1909 tahun 2009 kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan. Alasan penundaan relokasi dikarenakan aspirasi dari pedagang. Selain itu dari hasil pantauan persiapan di lapangan, lima rumah pemotongan ayam resmi belum maksimal atau belum siap seratus persen.

“Jadi kita surati Ketua DPRD agar segera menyurati Gubernur untuk menunda enam bulan sampai menunggu analisa konten Perda dan Pergub bersama denga para pakar perunggasan dan perwakilan pedagang ayam,” ujar Selamat Nurdin, di ruang rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (15/3).

Analisa konten Perda dan Pergub ini dilakukan karena kedua peraturan tersebut tidak bisa dibatalkan dengan tiba-tiba, melainkan harus ada mekanisme yang harus dilalui terlebih dahulu. Misalnya melalui penelahaan dan pengkajian secara objektif dari sisi sosial dan ekonomi. Jika ternyata tidak signifikan pelaksanaan relokasi, maka Perda harus diubah dan Pergub No 1909 tahun 2009 bisa batal.

Selamat menegaskan Perda No 4 tahun 2007 merupakan produk hasil kerja sama antara dewan dan pemprov, sehingga penyelesaian permasalahan ini tidak hanya dapat diselesaikan ditangan Pemprov DKI saja.

Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, Edy Setiarto mengajak kepada seluruh pedagang ayam untuk bertemu dan membahas pelaksanaan Perda dan Pergub tersebut. Menurutnya, relokasi menguntungkan baik dari faktor unggas, pengusaha atau pemotong ayam, konsumen, dan lingkugan sekitarnya.

“Rencana ini sudah dipertimbangkan dengan matang supaya tidak saling membunuh. Makanya pedagang ayam akan disatukan dan dibina. Relokasi justru mengangkat pengusaha dan lingkungan sekitar begitu juga dengan kualitas ayam,” kata Edy.

Sedangkan Ketua Himpunan Pedagang Unggas Jakarta, Siti Maryam, mengatakan, relokasi pedagang ayam akan menambah biaya usaha, karena harus membeli tambahan alat pendingin, tenaga ekspedisi, dan tenaga packing (kemas). Dikhawatirkan dengan adanya relokasi, puluhan ribu pedagang ayam beserta dengan karyawannya akan mengalami penutupan usaha, akibatnya menambah jumlah pengangguran di Jakarta.

Karena itu, dia mengajukan pasal-pasal yang harus direvisi dalam Perda No 4 Tahun 2007 yakni pasal 2 tentang kondisi kandang harus berjarak 25 meter dari pemukiman. “Peraturan itu hanya berfungsi kepada peternakan ayam bukan untuk pedagang ayam. Karena biasanya ayam di pasar akan habis dalam dua hari,” ungkap Siti. Selain itu, pasal 3 tentang tindakan penutupan dan penyitaan unggas pangan, kemudian pasal 6 dan 7 serta pasal 13 dan 14 tentang sanksi berupa denda dan kurungan juga dinilai terlalu berat oleh para pedagang dan perlu dilakukan revisi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri kembali menegaskan rencana penundaan penertiban tempat penampungan dan pemotongan unggas di luar ketentuan pemerintah. Razia ini tadinya akan dilaksanakan pada 24 April 2010 sebagai aplikasi Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas dan Keputusan Gubernur Nomor 1909 Tahun 2009 tentang lokasi penampungan dan pemotongan unggas.

“Sebelum tercipta win-win solution (dengan pedagang), pada 24 April tidak akan dipaksa dan dijamin tidak ada eksekusi pedagang ayam,” kata Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta Mara Oloan Siregar.

Edy Setiarto menambahkan pada 24 April para pedagang diminta tetap melakukan aktivitas seperti biasa sambil menunggu tuntasnya diskusi mengenai perunggasan antara DPRD, Pemprov, dan perwakilan pedagang.

Sebelumnya, Komisi B DPRD DKI Jakarta merekomendasikan kepada Pemprov DKI untuk menunda pemberlakuan Perda Nomor 4 Tahun 2007 dan Keputusan Gubernur Nomor 1909.

Selama penundaan, pemerintah diminta menelaah kembali semua dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan oleh perda terhadap para pedagang dan pemotong unggas. “Kami minta waktu enam bulan, dari April hingga September untuk mengkaji perda, yang salah satunya mendatangkan ahli untuk melakukan analisis obyektif,” kata Ketua Komisi B Selamat Nurdin.

Mogok berjualan
Aksi mogok berjualan yang diterapkan pedagang ayam juga terlihat dampaknya. Puluhan los pedagang ayam di Pasar Grogol dan Cengkareng, Jakarta Barat, serta Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, kosong. Di Pasar Grogol, dari 50 pedagang ayam, hanya satu pedagang yang tetap berjualan. Di Pasar Cengkareng, semua los pedagang ayam dan pedagang ayam goreng tutup.

Mamun, pedagang ayam di Pasar Cengkareng, mengatakan, mereka mogok berjualan sebagai bentuk protes dengan rencana pemusatan RPA. Pemogokan itu membuat para konsumen ayam kebingungan mencari daging ayam. Eko (36), pedagang kaki lima di Grogol, mengaku mendatangi Pasar Grogol dan Cengkareng, tetapi sama sekali tidak mendapatkan ayam.

Di Pasar Jatinegara, para pedagang ayam meminta pemerintah mengajari mereka untuk menciptakan RPA kecil yang sesuai standar kesehatan. Fahrur Rozi, pedagang ayam, mengatakan, mereka akan patuh jika pemerintah membina dan memberi standar RPA yang steril. Mereka juga mau membayar retribusi yang masuk akal asalkan diizinkan mempunyai RPA yang dekat dengan pasar tempat mereka berjualan.

Menurut Ihsan, pedagang ayam di Petak Sembilan, Jakarta Barat, jarak RPA yang dekat dengan pasar dibutuhkan untuk mengurangi biaya angkut. Selain itu, kedekatan RPA dan pasar juga dibutuhkan agar tidak banyak waktu terbuang untuk pengangkutan sehingga daging ayam tetap segar saat dijual. (wan)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer