Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Quo Vadis Kebijakan Vaksin AI di Indonesia | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

Quo Vadis Kebijakan Vaksin AI di Indonesia

Oleh: Drh Abadi Sutisna MSi

Alhamdulillah sampai akhir tahun 2009 Avian Influenza alias ”flu ayam” masih eksis di Indonesia, walaupun kasusnya tidak sehebat tahun-tahun sebelumnya. Sebenarnya kalau mau diintrospeksi, mau sampai kapan virus ini bisa diberantas? Bahkan apakah mungkin Indonesia bisa memberantasnya?

Barangkali sudah sekian puluh penelitian yang dilakukan oleh lembaga Departemen Pertanian, Universitas dan tak kurang-kurangnya bantuan asing yang mengaitkan expert yang satu dengan yang lainnya untuk meneliti penyakit akibat virus AI yang notebene adalah juga penyakit zoonosis. Belum lagi Depkes yang juga tak kalah rajinnya mengumpulkan data darah peternak ayam di Jawa Barat.

Kalau ditinjau dari segi pemberantasan penyakit seharusnya faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam pengendalian AI dengan kebijakan vaksinasi adalah:
1. jenis virus yang ada di lapangan.
2. jenis vaksin yang ada di pasaran.
3. jumlah vaksin yang tersedia.
4. kualitas vaksin, dan
5. pola penyebaran jenis virus.

Berangkat dari situ sudah barang tentu perlu diperhatikan juga ”Dinamika Virus AI” artinya virus ini sangat cepat berubah. Lihat saja gejala patologi anatomi yang ditimbulkan oleh virus AI pada awal outbreak di tahun 2003 sangat berbeda dengan gejala patologi anatomi pada AI yang sekarang.

Kedua, dinamika ayam dalam hal ini DOC, misalnya DOC yang diproduksi dari wilayah Jawa Barat divaksin dengan vaksin AI strain Legok, maka hanya dalam waktu beberapa jam kemudian ayam sudah sampai di Jawa Timur atau Bali. Dari sini bisa diartikan bahwa jenis vaksin yang di Jawa Barat sama dengan jenis vaksin yang di Jawa Timur atau Bali. Dengan demikian untuk dapat mengikuti dinamika virus AI dilapangan perlu kesinambungan Pemetaan Antigenik (antigene mapping) Virus AI sehingga dapat diikuti terus-menerus perkembangannya.

Sejauh ini belum diketahui pasti apakah kenaikan titer antibodi pada ayam dikarenakan oleh hasil vaksinasi ataukah karena infeksi alam. Hal ini perlu ditelaah supaya kita tidak terlena dengan hasil vaksinasi dari pemantauan tersebut, yang seharusnya perlu diperkuat dengan pelaksanaan program DIVA (Differentiating Infected from Vaccinated Animals).

Atas dasar itulah dirasa perlu dilakukan ”uji tantang” (challenge test) terhadap vaksin yang beredar di Indonesia. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya virus AI yang mana yang akan digunakan sebagai virus tantang? Juga perlu diyakinkan melalui kajian yang seksama bahwa virus yang digunakan untuk uji tantang adalah benar-benar mempresentasikan keadaan di lapangan. Uji tantang ini berlaku untuk semua jenis vaksin yang beredar di Indonesia baik produksi lokal maupun impor, sehingga mohon maaf kepada produsen vaksin lokal bukannya tidak percaya pada kualitasnya, tetapi supaya diketahui ketepatan policy pemberantasan AI.

Beberapa waktu yang lalu produsen vaksin AI dikejutkan dengan adanya ”issue” bahwa pemerintah hanya akan menggunakan vaksin AI H5N1 strain lokal. Pertanyaan berikutnya muncul, bagaimana dengan peternak yang telah terbiasa menggunakan vaksin impor? Kalau ujug-ujug impor vaksin tersebut distop akan timbul kekosongan stok vaksin akibatnya pembibit/peternak dirugikan dan lebih parah lagi virus shedding akan makin besar. Belum lagi hal ini juga dikhawatirkan akan kembali menyuburkan upaya penyelundupan vaksin ilegal dari luar negeri karena permintaan yang melambung tinggi sementara stok tidak ada. Untuk itu perlu dijaga agar impor vaksin tidak terhambat sebelum diberlakukan ketentuan baru.
Tenggang waktu harus diberikan untuk kesiapan bagi pemerintah maupun para importir dan produsen vaksin AI dalam negeri. Hal ini agar dapat memberi kesempatan persiapan yang cukup bagi importir maupun produsen vaksin sebelum membuat vaksin baru atau sebagai stok vaksin lama paling sedikit selama 12 bulan. Karena diketahui sebagian besar perusahaan pembibitan lebih mempercayai (fanatik) menggunakan vaksin AI yang menurut mereka sudah terbukti kehandalannnya.

Kemudian di bulan November 2009 lalu tersiar kabar bahwa pemerintah akan menentukan 4 masterseed virus AI yang bakal dijadikan vaksin AI. Nah keempat virus tersebut adalah :
  1. A/Chicken/West Java/PWT-WIJ/2001
  2. A/Chicken/Pekalongan/BBVW-208/2007
  3. A/Chicken/Garut/BBVW-223/2007
  4. A/Chicken/West Java (Nagrak)/30/2007
Mudah-mudahan masterseed ini sudah diuji purity, potency, proteksi, safety, stability dan quality-nya, sekali lagi mudah-mudahan. Berbagai pertanyaan kemudian muncul dari berbagai pihak mengenai rencana perubahan kebijakan vaksinasi AI ini. Beberapa pertanyaan itu diantaranya adalah, Siapa dan lembaga mana yang telah menguji keempat master seed tersebut? Tetapi peraturan tinggal peraturan. Di Indonesia tetap harus ada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak). Artinya semua kebijakan tersebut tentu harusnya sudah melalui prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pemerintah pun melalui Surat Edaran yang ditandatangani Dirjen Peternakan No. 30099/PD.620/F/9/2009 tanggal 30 September 2009 memberikan kriteria yang jelas bahwa untuk menghasilkan vaksin yang baik dengan kualitas, efikasi dan keamanan yang tinggi serta potensi yang optimal master seed baru harus :
  1. Berasal dari subtipe H5N1,
  2. Sifat immunogenisitas tinggi,
  3. Sifat antigenisitas dengan cakupan geografis yang luas,
  4. Sifat genetik dan antigenik yang stabil, serta
  5. Tingkat proteksi yang tinggi terhadap uji tantang dengan beberapa isolat virus yang berbeda karakter genetik dan antigeniknya.
Pertanyaan berikutnya adalah kapan peraturan yang ditunggu itu akan keluar dan apakah akan segera berlaku? Dari keempat master seed tersebut, dimana disimpannya? Bagaimana cara produsen vaksin bisa mendapatkan master seed tersebut? Apakah harus “beli” atau hibah atau bagaimana prosedur mendapatkan master seed atau working seed-nya? Paling betul adalah produsen boleh membeli working seed dan wajib lapor kepada pemerintah tentang produknya. Jangan lupa untuk dilakukan pengujian produk akhir vaksin tersebut.

Pertanyaan lain lagi apakah produsen vaksin boleh mengkombinasi keempat working seed tersebut sehingga didapatkan vaksin AI polivalen atau bahkan menggunakan working seed yang mereka miliki sendiri sejauh sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan Pemerintah?
Selanjutnya apakah boleh dibuat vaksin rekayasa genetik dari empat masterseed yang ditetapkan pemerintah ini, misalnya vaksin rekombinan/reverse genetic? Pertanyaan ekstrim berikutnya muncul dari sisi produsen luar negeri adalah bolehkah dilakukan “toll manufacturingworking seed tersebut ke luar negeri?

Masukan ASOHI
Berbagai pertanyaan tersebut senada dengan masukan dari pertemuan dengan para importir dan produsen vaksin yang digelar Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) 4-5 November silam dan telah disampaikan kepada Dirjen Peternakan secara langsung. Diantaranya dalam menentukan master seed, perwakilan perusahaan importir dan produsen vaksin AI sepakat memberikan masukan agar terjaminnya keamanannya dan kestabilannya serta daya proteksinya tinggi perlu pengkajian yang seksama sehingga dapat diperoleh suatu master seed yang unggul serta kemungkinan diperlukannya kombinasi beberapa kandidat master seed.

Lebih lanjut, master seed yang telah terpilih disimpan dan disediakan oleh Pemerintah yang dapat diperoleh bagi semua produsen obat hewan untuk di produksi baik di dalam maupun di luar negeri. Selain itu sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memperoleh vaksin AI yang efektif dan aman agar dapat pula diberikan kesempatan bagi produk vaksin AI rekombinan.

Sementara untuk Pelaksanaan Uji Tantang supaya tercapainya daya proteksi yang tinggi agar virus yang digunakan dalam uji tantang benar-benar mempresentasikan strain virus yang ada pada berbagai lokasi di lapangan. Selain itu diharapkan di masa mendatang virus AI yang digunakan untuk uji tantang agar dapat diperoleh para produsen obat hewan untuk uji tantang diperusahaan masing-masing dalam rangka Internal Quality Control.

Perhatikan 4 ...Si
Atas semua paparan tersebut, Pemerintah sebagai pemegang kebijakan perlu memikirkan masak-masak manakala akan membuat kebijakan baru. Dengan kata lain perlu diperhatikan 4 ...Si nya, yaitu:
  1. Apa urgensinya?
  2. Bagaimana argumentasinya?
  3. Bagaimana aplikasinya?
  4. Serta apa konsekuensinya?
Kesimpulannya disini penulis kembali menegaskan agar Pemerintah jangan tergesa-gesa membuat peraturan baru yang akan berdampak besar bagi pelaku industri peternakan. Jawabnya mari kita tanya pada rumput yang bergoyang. (Red*)



Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer