Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Robohnya Peternakan Kami | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

Robohnya Peternakan Kami

Mulai tanggal 1 Februari 2007, di Jakarta khususnya, dunia peternakan di Indonesia mengalami babak baru. Mulai tanggal itu Pemerintah DKI Jakarta melarang warganya memelihara unggas. Jika ada warga yang membangkang terhadap Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2007 itu, pemda tidak segan-segan akan menyita dan memusnahkan unggas-unggas milik masyarakat itu. Dengan aturan itu kelak 2,8 juta ekor unggas di Jakarta akan musnah dan dimusnahkan.

Peraturan yang dikeluarkan Sutiyoso itu terkait dengan merebaknya kembali virus flu burung. Pemda DKI Jakarta getol memerangi flu burung sebab menurut data dari sebaran flu burung pada tahun Juni 2005 sampai 2007, Jakarta berada di peringkat kedua dalam jumlah korban akibat flu burung, pernah tercatat dari 21 orang yang positif menghidap virus flu burung, 19 diantaranya meninggal dunia. Sementara Jawa Barat berada pada peringkat pertama, dari 25 orang yang positif mengidap virus, 20 di antaranya meninggal.

Peraturan yang dikeluarkan Sutiyoso sejak 17 Januari 2007 itu diharapkan mampu mencegah penularan dan penyebaran virus flu burung. Dalam peraturan menyebutkan pemusnahan bisa dilakukan dengan cara dikonsumsi secara benar, dijual, atau dimusnahkan sendiri dengan ganti rugi sebesar Rp12.500 per ekor. Apabila warga tetap ingin memelihara unggas untuk hobby atau pendidikan maka ia diwajibkan memiliki sertifikat.

Peraturan itu bisa dikeluarkan atas inisitiatif Sutiyoso sendiri, bisa juga karena adanya tekanan dari Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari. Menkes melihat masyarakat enggan memusnahkan unggas-unggas itu sehingga diperlukan perda atau payung hukum. Desakan menteri kesehatan itu lebih-lebih ditujukan ke sembilan propinsi, yakni Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan

Setelah Sutiyoso mengeluarkan peraturan itu, beberapa kepala daerah menyusul langkah-langkah yang telah dilakukan Sutiyoso. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah beberapa hari lalu telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Larangan Pemeliharaan Unggas di Pemukiman. Di Banten sendiri pernah tercatat dari 12 orang yang positif mengidap virus flu burung 10 diantaranya meninggal dunia.

Gencarnya para kepala daerah mengeluarkan peraturan pelarangan pemeliharaan unggas di pemukiman terkait surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri M. Ma’ruf Nomor 440/93/SJ. SE itu berisi perintah kepada kepala daerah untuk segera melakukan langkah-langkah penanganan flu burung sesuai dengan status daerah masing-masing. Apabila seluruh kepala daerah mengeluarkan peraturan yang sama maka akan ada 120 juta ekor unggas akan dimusnahkan.

Merebaknya kembali virus flu burung kali ini memang membikin repot, tidak heran bila peraturan dan kebijakan baru dibuat kembali agar penularan virus itu bisa dicegah. Merebaknya virus flu burung di Indonesia kali ini sebenarnya bukan yang pertama kalinya yang membikin geger. Apa yang terjadi saat ini sama seperti yang terjadi ketika meninggalnya keluarga Iwan Iswara Rafei bersama kedua anaknya, Nurul dan Sabrina, akibat flu burung. Atas kematian keluarga Iwan itu pemerintah pun melakukan pemusnahkan terhadap ribuan unggas dan ratusan babi.

Kegagalan Pemerintah

Bangsa Indonesia memang tidak pernah belajar pada pengalaman yang sudah-sudah. Pemerintah baru melakukan tindakan reaktif ketika kejadian itu terulang atau terjadi lagi. Tsunami, kecelakaan di darat-laut-udara sebenarnya sudah sering terjadi namun pemerintah selalu gagal mengantisipasi serta mencegah dan anehnya pemerintah melakukan tindakan yang sama atau sudah pernah dilakukan ketika peristiwa itu terulang.

Menghadapi flu burung kali ini mungkin pemerintah sudah kehilangan akal. Berbagai komnas, kebijakan, tindakan, dan peraturan sudah dibuat namun tidak mampu mengatasi penularan flu burung. Presiden SBY saat membuka Pekan Peternakan Unggulan Nasional (PPUN) di Pandaan, Jawa Timur, 2005 yang lalu pun sudah mencanangkan Tumpas Flu Burung. Namun berbagai jalan itu tidak mampu mengatasi wabah flu burung. Peraturan baru yang melarang memelihara unggas di pemukiman sebenarnya bukan langkah yang baru, apa yang dilakukan pemerintah kali ini sebenarnya langkah yang sudah pernah dilakukan yang intinya memusnahkan unggas.

Peraturan itu jika disimak justru akan merugikan dunia peternakan. Memelihara unggas (ayam, itik, entok, angsa, burung dara, dan buruh puyuh) merupakan sudah menjadi bagian hidup masyarakat. Ketika belum ada SE Mendagri dan Pergub Banten Nomor 1 Tahun 2007, Walikota Cilegon Aat Syafa’at dan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah menolak pemusnahan unggas di pemukiman. Mereka mengatakan pemusnahan unggas akan menutup usaha peternakan rakyat. Apalagi Pandeglang sedang menurunkan angka kemiskinan melalui pengembangan unggas. Bagi masyarakat memelihara unggas untuk menambah penghasilan hidup. Walau jumlahnya 20 ekor atau di bawahnya namun usaha itu mampu menopang hidup mereka. Setiap hari mereka mampu menjual satu hingga dua ekor ayam. Apabila per ekor dinilai seharga Rp12.500 maka sehari mampu memperoleh uang sebesar Rp25.000, uang itu untuk ukuran rakyat kecil mempunyai nilai yang cukup.

Telur yang dihasilkan pun mampu menambah gizi dan aneka lauk yang dikonsumsi.
Peraturan yang dikeluarkan pemda itu hanya menguntungkan industri peternakan besar atau industri peternakan dengan modal besar. Akibatnya peternakan akan dimonopoli oleh industri-industri besar. Peraturan pemda itu kelak juga akan mengimbas pada pabrik industri pakan, akan banyak industri pakan tutup apabila pemeliharaan unggas dilarang.

Pelarangan memelihara unggas akibat merebaknya flu burung itu nasibnya sama dengan peternakan babi. Karena virus flu burung juga menyerang babi maka beberapa peternakan babi yang keberadaannnya sudah lama dan mapan ditutup keberadaannya. Pelarangan adanya peternakan babi telah merugikan dan membuat hilangnya mata pencaharian peternakan-peternak babi yang berada di Tangerang, Sragen, Wonosobo, Purwokerto, Bogor, dan daerah lainnya. Pada suatu kesempatan Presiden Asosiasi Monogastrik Indonesia (AMI) Ir Rachmawati mengutarakan, apabila babi dilarang dijual maka akan merugikan peternak. Peternak skala menengah (300 induk babi) jika tidak sekali menjual babi dari kandangnya akan mengalami kerugian sekitar Rp19 juta. Kerugian itu akan mencapai ratusan juta sebab peternakan babi di Jawa jumlahnya mencapai 200 orang.

Namun apakah peraturan pemda yang dikeluarkan itu mampu mencegah penularan virus flu burung? Jawabannya tidak menjamin, sebab sebelum peraturan itu dikeluarkan sudah banyak unggas dan babi yang dimusnahkan, pengawasan lalu lintas unggas pun sudah diketatkan, namun penularan virus flu burung tetap terjadi. Menularnya virus flu burung ke manusia belum tentu disebabkan peternakan unggas semata namun dipengaruhi oleh banyak faktor. Penularan flu burung masing-masing ahli mempunyai teori sendiri-sendiri, bisa akibat dari unggas, babi, anjing, kucing, bahkan manusia. Merebaknya kembali wabah flu burung merupakan bukti kegagalan pemerintah dalam mengatasi penyakit itu sebab berbagai skenario yang disusun selalu jebol dan gagal. Peraturan itu yang pasti akan mematikan peternakan dan usaha rakyat, kalau direlokasi itu merupakan eufisme dari pemusnahan. (Ardi Winangun)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer