Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini November 2011 | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

2012, RABIES HARUS CHECK OUT DARI BALI


Ada tiga faktor jika ingin membebaskan Bali dari rabies yaitu harus menciptakan GEMPAR dengan metoda PITERSELI yang disertai dengan DOA

Bali, sebagai daerah tujuan wisata mancanegara (wisman) dan wisata nusantara (wisnu) selalu menghendaki agar para wisatawan mau berlama-lama tinggal di Pulau Dewata ini untuk pemasukan devisa daerah. Tetapi, kalau yang berwisata ke Bali adalah virus rabies tentunya sesegera mungkin harus meninggalkan Bali, jangan sampai nantinya akan berperan sebagai bioterorisme. Sama dengan kasus rabies di Flores, ternyata virus rabies yang berwisata ke Bali ada dugaan kuat masuk bersama-sama anjing geladak dibawa nelayan Sulawesi Selatan berperan sebagai ‘alarm dog’, yang dapat membaca tanda-tanda alam selama pelayaran di lautan. Buktinya, DNA virus rabies berasal dari Bali sama dengan yang ada di Flores dan Sulawesi Selatan. Ironisnya, anjing tersebut, untuk pertamakalinya sempat menggigit Putu Linda gadis cilik berumur empat tahun pada tanggal 6 September 2008 di Banjar Kauh, Desa Ungasan, Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung yang akhirnya 17 September 2008 Dinas Kesehatan Badung, melaporkan kalau Putu meninggal dengan ditemukannya luka tepat di bawah mata kanan dan pipi kiri akibat digigit anjing kampung milik Putu Suana.

Untuk mengetahui betapa pentingnya rabies ada di Bali, maka WHO, FAO, USAID, AusAID, WSPA dan jajaran Ditjenak keswan dan Kemenkes, menyelenggarakan World Rabies Day pada 28 September 2011 di Gedung Ksirarnawa Art Center. World Rabies Day (WRD) diperingati setiap tanggal 28 September di seluruh dunia. Perayaan ini pertama kali dicanangkan pada 28 September 2006 oleh Global Alliance for Rabies Control (GARC). Di Indonesia, peringatan WRD pertama kali tahun 2009 di Bali.
Kali ini, difokuskan kegiatan untuk sosialisasi model pencegahan dan pengendalian rabies secara terpadu (One Health) di Indonesia, serta apresiasi hasil pelaksanaan pencegahan dan pengendalian rabies khususnya untuk provinsi yang dapat mempertahankan status bebas rabies dan provinsi Bali dengan program vaksinasi masal rabiesnya.

Di Indonesia, terdapat 24 provinsi yang merupakan wilayah endemis rabies, ungkap drh. Prabowo Respatiyo Caturroso, MM, Ph.D- Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian. Empat provinsi dibebaskan dari rabies, yaitu Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur (bebas rabies 1997) dan DKI Jakarta (2004). Ada lima provinsi yang tetap dapat dipertahankan bebas rabies, yaitu NTB, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Papua dan Papua Barat. Dalam rangka mencegah, mengendalikan dan memberantas rabies, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan vaksin untuk manusia dan hewan bagi provinsi yang masih endemis. Adanya alokasi vaksin baik dari pusat maupun daerah akan mendorong keberhasilan program pengendalian dan pemberantasan rabies menuju Indonesia bebas rabies 2020.

Bahkan, sejak wabah rabies tahun 2008, Pemerintah Australia telah membantu memberikan kontribusi 1,1 juta dolar Australia untuk memerangi penyakit yang sangat mematikan ini di Pulau Bali. Kematian manusia akibat rabies telah menurun 68 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, namun kita ingin melihat angka tersebut menurun sampai angka nol, ungkap Brett Farmer-Consule General Australia pada acara ini. Tanpa ada program vaksinasi masal seperti ini, masih ada kemungkinan epidemi tersebut akan terus berlanjut dan menjadi lebih sulit untuk ditanggulangi, ungkapnya lagi.

Eric Brum DVM-Chief Technical Advisor Control Implementation and System Development, FAO menambahkan, kontribusi ini tidak mengikat, bukan pinjaman atau hutang, tetapi bantuan cuma-cuma dari Pemerintah Australia kepada Indonesia. Pemerintah Australia akan terus mendukung Pemerintah Indonesia dalam memperjuangkan pengurangan dampak penyakit menular bermunculan, pada kesehatan manusia dan pembangunan ekonomi Indonesia, termasuk penyakit rabies.

Khusus Provinsi Bali, otoritas kesehatan hewan telah berkonsentrasi pada kegiatan vaksinasi anjing sebagai satu-satunya metode yang efektif untuk membebaskan Bali dari rabies, papar Ir. I Putu Sumantra, M.App.Sc-Kadisnak Provinsi Bali. Cakupan vaksinasi minimal 70 persen dari total populasi anjing harus dapat dicapai dan dipertahankan. Pelaksanaan vaksinasi masal ini mendapat dukungan dari dunia internasional melalui FAO, WHO, AusAID, USAID dan WSPA. Program vaksinasi masal rabies telah dilaksanakan dua kali, tahap pertama Nopember 2010 s/d Maret 2011 dan tahap kedua Mei s/d September 2011. Untuk tahap kedua berhasil memvaksinasi lebih dari 70 persen di tiap kabupaten dan menyisakan beberapa wilayah desa yang masih memerlukan penyisiran guna mencapai cakupan vaksinasi lebih dari 70 persen.

Vaksinasi masal tahap I dan II dinilai berhasil dan menjadi salah satu komponen penting dalam menurunkan kasus kematian pada manusia. Keberhasilan pemerintah provinsi Bali dalam program pengendalian dan pemberantasan rabies merupakan contoh yang baik dalam pelaksanaan kerjasama antar instansi dan merupakan bentuk pelaksanaan konsep one health. Keberhasilan ini akan dijadikan model dalam pelaksanaan pengendalian dan pemberantasan rabies di provinsi lain di Indonesia. Provinsi Bali telah menjalankan KIAT VETINDO berupa sosialisasi, vaksinasi di sekitar lokasi dan eliminasi anjing dicurigai terinfeksi. Di samping itu juga dilakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama (MoU) antara Gubernur Bali bersama-sama Walikota dan Bupati se Provinsi Bali dengan Yayasan BAWA (dukungan dana dari WSPA) di ruang rapat Gubernur Bali 20 September 2010.

Selengkapnya mengenai data total wilayah yang pernah tertular, sumber permasalahan serta program yang telah dilakukan sampai saat ini oleh pemerintah, selengkapnya dapat dibaca di Infovet edisi 207 Oktober 2011. info pemesanan dan berlangganan klik disini

Animal Welfare Jangan Hanya Sapi Impor ( Oleh: Robi Agustiar )

Kasus penyetopan impor sapi secara sepihak dari Australia beberapa waktu yang lalu cukup membuat kaget semua pihak di Indonesia. Hampir seluruh masyarakat, Peternak dan pejabat pemerintah membicarakan mengenai animal welfare.

Kasus tersebut bermula ketika penayangan sebuah acara di ABC Four Corners mengenai penyiksaan ternak sapi asal Australia di beberapa Rumah potong Hewan di Indonesia. Kasus itu segera membukakan mata semua pihak akan apa yang di sebut animal welfare atau kesejahteraan hewan.

Harian Pikiran Rakyat 21 Juli 2011 mengulas status rumah potong hewan (RPH) di beberapa daerah yang belum memilki akreditasi dan berakibat kepada pasokan daging sapi ke Jawa Barat semakin berkurang , hal ini semakin menambah orang awam bertanya mengenai animal welfare. Mengapa animal welfare bisa menyebabkan pasokan daging sapi menjadi terhambat ? dan apakah hanya sapi impor yang harus di perlakukan secara animal welfare ?

Animal welfare
Di Indonesia sendiri undang-undang yang mengatur mengenai animal welfare atau kesejahteraan hewan baru di buat pada tahun 2009, yaitu UU no 18 Tahun 2009 yang berbunyi “Segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang di manfaatkan manusia”.

Sedangkan menurut Dr. Tri Satya Putri Naipospos (2011) menyatakan bahwa Indonesia belum mengenal dan mengapresiasi prinsip-prinsip kesejahteraan hewan dalam sistem produksi ternak dan kesehatan hewannya. Dan faktanya sampai hari ini peternak ataupun stakeholder peternakan masih yang banyak belum memahami pelaksanaan dari kesejahteraan hewan, contohnya masih bisa di lihat pada proses tarnsportasi ternak antar daerah.

Belum lagi di beberapa daerah yang merupakan sentra konsumen seperti provinsi Jawa Barat dimana sapi impor memasok hampir 70 – 80 % kebutuhan daging. Tentu saja pembenahan infrastruktur di rumah potong hewan menjadi sesuatu hal yang harus segera di lakukan karena Indonesia telah melakukan nota kesepahaman dengan Australia mengenai penerapan kesejahteraan hewan dari ternak sapi yang di impor.

Bisa di bayangkan dengan stok sapi menghadapi bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri sejumlah 35.000 ekor yang berada di beberapa perusahaan penggemukan sapi, hanya terdapat 2 (dua) rumah potong hewan yang sedang melakukan proses akreditasi animal welfare yaitu di Kabupaten Subang dan Kabupaten Bogor. Bukan tidak mungkin harga daging di Jawa Barat akan melambung akibat jalur distribusi yang terhambat karena infrastruktur di rumah potong hewan.

Pelaksanaan Animal Welfare
Sebenarnya pelaksanaan animal welfare harus bisa memberikan keleluasaan hewan untuk mengekspresikan perilakuknya secara alami selama dalam proses produksi, dan sejak tahun 1979 dunia internasional sudah mengatur mengenai aspek pengaturan kesejahteraan hewan yang mengacu pada lima prinsip (five freedoms) di antaranya adalah; bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari ketidaknyamanan/rasa menderita, bebas dari rasa sakit, cedera dan penyakit, bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas berperilaku alamiah .

Kebutuhan mengenai pembenahan terhadap animal welfare memang seperti berkejaran dengan waktu, tetapi pemerintah lupa bahwa sesungguhnya pelaksanaan kesejahteraan hewan ini harus di lakukan kepada seluruh ternak, bukan terhadap ternak impor semata. Perlakuan kesejahteraan hewan harus di lakukan kepada semua ternak produksi (unggas, ternak ruminansia, dan ternak monogastrik) , hewan kesayangan bahkan hewan konservasi sekalipun. Jadi hendaknya pemerintah, cq Kementerian Pertanian tidak hanya berupaya memperbaiki sistem, teknologi, infrastuktur dan sumber daya manusia (SDM) agar sapi impor bisa kembali di potong di Indonesia tetapi dilakukan pada seluruh rantai perdagangan ternak seperti alat angkut/transportasi dan pelabuhan pengiriman ternak.

Perlu segera menghidupkan kembali alat angkut ataupun transportasi ternak seperti kereta api pengangkut ternak sapi dan Kapal Laut yang khusus mengangkut ternak antar pulau. Membangun tempat istirahat yang yaman bagi ternak di setiap pelabuhan dan stasiun pengiriman ternak sapi sebelum pengangkutan. Sehingga Indonesia adalah negara yang mampu menerapkan prinsip kesejahteraan hewan secara benar dan utuh. Sungguh jangan biarkan Potensi ternak sapi dan kerbau Indonesia yang mencapai 15 juta ekor lebih (Hasil sensus ternak BPS 2011) menjadi mahal akibat transportasi dan infrastruktur serta belum mampu menganut kesejahteraan hewan.

Penulis adalah Sekjend PB ISPI,
Sekretaris 2 DPD PPSKI Jawa Barat dan Eksekutif Sekretaris Lembaga Studi
Pembangunan Peternakan Indonesia.

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer