Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Sosialilasi Halal untuk RPH di Bali | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

Sosialilasi Halal untuk RPH di Bali

Sosialisasi halal untuk RPH di Bali
Salah satu persyaratan di dalam UU No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pada Bab VI, Pasal 61 Ayat 2 yang menyangkut RPH, dinyatakan harus memperhatikan kaidah agama dan unsur kepercayaan yang dianut masyarakat.

Propinsi Bali sebagai daerah tujuan wisata mancanegara dan nusantara memiliki populasi penduduk yang beragama Islam sekitar 520 ribu orang dari 3.247.000 orang. Di sisi lain, wisatawan muslim dari dalam dan luar negeri sering menanyakan tentang keberadaan rumah makan halal dan hotel bertaraf halal di Bali.

Perlu diketahui, bahan baku daging yang dimasak di rumah makan dan hotel bertaraf halal harus berasal dari rumah pemotongan yang memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI. Pada awalnya, untuk mengaplikasikan persyaratan halal sesuai kaidah Islam pada RPH di Bali sedikit mengalami ganjalan.

Bahkan, ada salah satu dokter hewan lulusan perguruan tinggi terkenal di Jawa dan pernah bertanggungjawab di RPH Mambal Badung, mengatakan kepada Infovet, bahwa Bali tidak perlu halal, yang perlu halal orang Islam saja. Pendapat ini bisa saja disampaikan karena ketidaktahuan makna dari halalanthoyyiban itu sendiri.

Dalam perjalanan waktu, Ir I Putu Sumantra Mapp Sc, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Bali, mengatakan bahwa walaupun Bali memiliki populasi masyarakat Hindu lebih dominan, tetapi mengingat Bali sebagai tujuan wisata dan kita harus mendukung program Pemerintah, maka kita harus siap menyediakan RPH yang halal.

Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti program RPH halal, maka semua penanggung jawab RPH dari delapan Kabupaten dan Kota Denpasar ditambah dengan beberapa orang tukang sembelih, dikumpulkan dan diberikan materi seminar berjudul Standar Penyembelihan Hewan Secara Islami oleh Drh Mas Djoko Rudyanto MS, Auditor Halal Nasional LPPOM MUI Bali.

Cita-cita untuk menerbitkan Surat Identitas Penyembelih Halal masih dalam perencanaan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Di Bali, hanya RPH Pesanggaran Denpasar dan RPH Karangasem telah memiliki sertifikat halal. Kabupaten Bangli (Kintamani) tidak memiliki RPH dan RPH Mambal Kabupaten Badung yang wilayahnya sampai ke Kuta hingga Nusa Dua yang sarat dengan hotel internasional dan turis asingnya, tidak bersedia diaudit halal.

Sedangkan RPH di lima kabupaten yang lain tidak memiliki sertifikat halal, tetapi dimiliki secara pribadi oleh beberapa jagal yang membutuhkan sertifikat halal. Dan, yang tidak kalah pentingnya, jagal yang menghendaki sertifikat halal, tetapi proses penyembelihan dilakukan di rumah, maka permohonannya tidak akan dikabulkan, karena menimbulkan polusi lingkungan dan dianggap pemotongan liar.

Ternyata keberadaan Djoko sebagai auditor halal dan sekaligus dosen Kesmavet FKH Unud serta wartawan Infovet, sudah memiliki jam terbang cukup tinggi sebagai pembicara khusus halal di instansi Kemenag, Kemenperin, Kemenkop, BBPOM (Mas Djoko R/Bali)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer