Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini telur. food safety | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

ASPEK KEAMANAN DAN KELAYAKAN DALAM TELUR TETAS INFERTIL

Telur, sumber protein hewani paling ekonomis yang dapat dikonsumsi sehari-hari

Beberapa hari belakangan harga telur ayam ras kembali anjlok. Harga terendah sempat menyentuh angka Rp. 19.000 perkilogramnya di tingkat pasar atau eceran. Salah satu penyebab yang menjadi kambing hitam turunnya harga telur adalah beredarnya telur tetas (HE) infertil hasil afkir.

Beragam pro dan kontra mewarnai beredarnya telur HE ini. Ada satu komentar menarik di pemberitaan media mainstream terkait telur HE, yakni layakkah telur HE ini untuk dikonsumsi?. Bahkan sebuah portal berita online mengatakan bahwa telur HE tidak layak dikonsumsi karena ditengarai lebih cepat busuk dan mengandung lebih banyak bakteri Salmonella.

Beragam infografis terkait perbedaan antara telur tetas dengan telur ayam konsumsi. Bahkan bisa dibilang infografis tersebut terkesan timpang sebelah, menyudutkan telur tetas tetapi tidak sesuai dengan kaidah ilmiah, terutama dari segi kelayakan konsumsi.

Menanggapi hal tersebut, pakar sekaligus staff pengajar Kesehatan Masyarakat Veteriner FKH IPB, Dr. Drh Denny Widaya Lukman ikut berkomentar. Menurutnya telur tetas (HE) masih aman dan layak dikonsumsi oleh manusia dan tidak membahayakan kesehatan konsumennya.

"Kita kan semua tahu kalau pangan asal hewan itu harus aman (safe) dan layak (suitable). Aman maksudnya tidak mengandung bahaya baik secara fisik, kimiawi, dan biologis. Layak artinya memiliki mutu yang baik, tidak bertentangan dengan kaidah agama, adat, dan budaya, serta memenuhi peraturan perundangan," tuturnya.

Untuk itu Denny mengatakan bahwa tidak benar kalau telur HE berbahaya dikonsumsi oleh manusia karena lebih banyak mengandung bakteri atau lebih cepat busuk. Hal ini tentunya juga berkaitan dengan biosecurity di breeding farm yang pastinya lebih ketat ketimbang peternakan komersil.

Namun begitu jika merujuk aspek kelayakan, telur HE tidak layak untuk dikonsumsi. Ia menyebutkan bahwa ada peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait telur HE. 

"Kalau tidak salah di Permentan No. 32 tahun 2017 pasal 13 ayat (4) menyebutkan bahwa telur HE GPS dan PS tidak boleh diperjualbelikan. Artinya, jika ada aktivitas jual - beli telur HE, itu adalah peraturan melanggar hukum. Bukan telurnya yang salah, tetapi si oknum penjuanya," tukas Denny.

Ia juga membandingkan telur HE dan telur ayam kampung. Dimana telur ayam kampung yang dikonsumsi oleh masyarakat kebanyakan juga merupakan telur yang fertil.

"Kan banyak masyarakat yang pelihara ayam kampung, terus ketika sudah bertelur lalu dikerami sama induk betinanya, kadang telurnya diambil terus dikonsumsi. Itu juga telur angkrem kan telur yang fertil, tidak masalah toh?," kata dia.

Terkait selebaran, infografis, atau data apapun yang dirasa berat sebelah ia menyarankan kepada pihak yang membuatnya agar melakukan klarifikasi terutama pada aspek mengandung bakteri lebih banyak, memiliki daya simpan lebih pendek, dan membahayakan konsumen.

Namun ia juga tidak mendukung agar masyarakat dibiarkan mengkonsumsi telur HE yang beredar di pasaran. Karena telur - telur tersebut sejatinya ilegal dan tidak boleh diperjualbelikan, bukan karena aspek kemanannya tetapi karena aspek kelayakannya. (CR)





ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer