Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini rabies | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

4000 HEWAN PENULAR RABIES TELAH DIVAKSIN SELAMA 2024 DI KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA

Petugas Dinas Peternakan Kabupaten TTU Melakukan Vaksinasi HPR 
(Sumber : Istimewa)

Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Utara telah memvaksinasi sebanyak 4000 ekor Hewan Penular Rabies (HPR) pada tahun 2024. Jumlah tersebut didata sejak Bulan Januari hingga Selasa, 19 Maret 2024. Pelaksanaan vaksinasi pada tahun 2024 ini telah dilakukan di 7 kecamatan dan 32 Desa di Kabupaten TTU, Provinsi NTT.

Dikutip dari Pos-Kupang.com pada (20/3) yang lalu, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Utara, Trimeldus Tonbesi mengatakan, sasaran vaksinasi HPR pada 7 kecamatan ini mencakup Kecamatan Kota Kefamenanu, Mutis, Miomaffo Timur, Bikomi Selatan, Bikomi Tengah, Miomaffo Tengah dan Kecamatan Musi.

Ia menambahkan, pada tahun 2023 lalu, pihaknya melakukan vaksinasi HPR pada 6 kecamatan di Kabupaten TTU. Lima kecamatan ini yakni; Kecamatan Insana, Noemuti Timur, Noemuti, dan Miomaffo Barat. Dengan demikian, sebanyak 12 kecamatan telah menjadi sasaran vaksinasi HPR.

Menurutnya, satu tim akan menangani vaksinasi di satu desa hingga tuntas. Dengan demikian, setiap hari akan dilakukan vaksinasi HPR di 8 desa di Kabupaten TTU.

"Jadi satu kecamatan itu, semua tim masuk vaksinasi di situ sampai selesai baru pindah ke kecamatan lain,"ujarnya.

Ia mengimbau kepada para pemilik hewan peliharaan anjing agar tidak takut memvaksinasi hewan mereka. Pasalnya, di lapangan ada sejumlah masyarakat yang takut memvaksinasi hewan peliharaan mereka.

Mereka takut jika hewan peliharaan akan mati jika divaksinasi. Hal ini merupakan sebuah kekhawatiran yang keliru. Justeru, kata Trimeldus, Hewan Anjing ini divaksin agar tahan terhadap penyakit.

Para pemilik hewan peliharaan Anjing, lanjutnya, agar membantu menangkap atau mengandangkan anjingnya agar petugas bisa memvaksinasi HPR tersebut.

"Termasuk kepada aparat desa/kelurahan di Kabupaten TTU agar mohon kerja samanya mempersiapkan masyarakat sehingga kami dari Dinas Peternakan bisa menjangkau lebih banyak hewan peliharaan Anjing bisa divaksin lebih banyak,"pungkasnya. (INF)


KOLABORASI KEMENTAN DAN FAO SELENGGARAKAN WEBINAR ANTI RABIES

Webinar Rabies Membahas Penggunaan Vaksin Oral Untuk Mencegah Rabies


Sabtu 3 Februari 2024 kemarin, Direktorat Kesehatan Hewan bersama dengan FAO ECTAD Indonesia dan Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP) menyelenggarakan webinar bertajuk "Potensi Vaksinasi Oral Rabies dan Pertimbangan Untuk Penggunaannya di Indonesia" melalui daring Zoom Meeting. Penggunaan vaksin oral tentunya menjadi salah satu strategi dalam peningkatan cakupan vaksinasi anjing dalam memberantas rabies.

Direktur Kesehatan Hewan Drh. Nuryani Zainuddin dalam semabutannya menyebutkan bahwa vaksinasi rabies secara oral menjadi opsi dalam vaksinasi anjing liar yang sulit ditangkap.

Opsi lain yang mungkin bisa digunakan adalah vaksinasi oral rabies untuk anjing. Seperti diketahui, konsep ini sudah lama digunakan untuk vaksinasi hewan liar, termasuk untuk pengendalian rabies. Di beberapa negara Eropa, vaksinasi oral rabies untuk satwa liar sudah dilakukan sejak 1970-an, dan terbukti telah berhasil memberantas rabies pada satwa liar di beberapa negara. Untuk satwa liar, pemberian vaksin oralnya menggunakan pesawat atau helikopter dan disebar ke habitat satwa tertarget, misalnya rubah, sementara untuk anjing, metodenya sangat berbeda," tutur dia.

Dalam kesempatan yang sama bertindak sebagai narasumber yakni  Dr Ad Vos, salah satu ahli vaksin yang merupakan bagian dari Departemen Kesehatan Masyarakat Ceva Sante Animale, dalam presentasinya menjelaskan tiga komponen utama metode vaksinasi oral rabies untuk anjing.

“Setidaknya ada tiga komponen utama, yaitu vaksin yang memiliki efikasi dan aman bagi spesies target maupun non target; umpan yang disukai anjing lokal dan efektif dalam melepaskan vaksin di rongga mulut; serta teknik pemberian yang menggunakan sumber daya lokal dan mampu membatasi kontak dengan spesies non target," kata dia. 

Selain itu, dirinya menceritakan bahwa metode vaksinasi oral rabies terbukti efektif dalam mencapai cakupan di atas 70% dan cost-effective di beberapa negara.

“Penggunaan teknologi dalam pelaporan vaksinasi terbukti efektif dalam proses monitoring pelaksanaan metode ini secara real time di lapangan”, tambahnya.

Sementara itu, narasumber lainnya, Drh Khrisdiana Putri dari Universitas Gadjah Mada dan merupakan salah satu anggota Komisi Obat Hewan Kementan, menyebutkan bahwa produk vaksin oral yang sudah diregistrasi di Indonesia terbukti aman untuk penggunaannya di lapangan.

Hal tersebut juga diamini oleh Drh I Gusti Bagus Oka, dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Dirinya menceritakan pengalamannya dalam memberikan vaksin oral rabies di lapangan.

“Sebelum memberikan umpan pada anjing, jangan sampai menimbulkan kecurigaan anjing kepada kita karena bisa membuat anjing lari. Hindari kontak mata dengan si anjing, dengan jalan berpura-pura lewat melewati anjing sebelum menjatuhkan umpan di depannya. Selain itu vaksin oral tersebut aman dan efektif untuk digunakan," tuturnya. 

Program pilot yang telah dilakukan di Indonesia ini dapat terlaksana berkat kerjasam antara Direktorat Kesehatan Hewan bersama dengan FAO ECTAD Indonesia, AIHSP, dan Ceva Sante Animale, serta Ceva Animal Health Indonesia. Mereka berkolaborasi melakukan beberapa studi di Bali pada tahun 2021-2022, yaitu studi penerimaan umpan vaksin oral rabies, efektivitas vaksinasi oral rabies, potensi kontak dengan masyarakat, serta studi imunogenisitas vaksin oral, di mana hasilnya telah dipublikasi tahun 2023.

Studi tersebut menghasilkan temuan penting yang bisa digunakan sebagai referensi dalam memperkuat kualitas vaksinasi anjing melawan rabies di Indonesia. Hasil studi menunjukkan bahwa anjing lokal menerima umpan yang terbuat dari tepung telur dan umpan yang terbuat dari usus sapi Bali dengan tingkat kesuksesan masing-masing 95,2% dan 82,6%. Untuk respon imun, tidak ada perbedaan kuantitatif yang signifikan pada level antibodi yang ditimbulkan oleh vaksin oral dan vaksin parenteral yang biasa digunakan di Indonesia.

Setidaknya ada dua pesan kunci yang diidentifikasi  dalam acara seminar tersebut yakni Vaksin oral rabies mempunyai potensi sebagai opsi untuk menjawab masalah sulitnya vaksinasi anjing liar dan anjing berpemilik yang diliarkan dalam puaya pengendalian dan pemberantasan rabies. Selain itu, berbagai studi telah membuktikan keamanan, efektivitas, imunogenisitas, dan cost-effectiveness penggunaan vaksin oral rabies di beberapa negara.

Sebelum menutup webinar, Drh Nuryani menambahkan bahwa ia berharap agar vaksin oral rabies dapat digunakan untuk target anjing liar atau anjing berpemilik yang diliarkan, sementara anjing kesayangan dan anak anjing dapat divaksinasi dengan vaksin parenteral. Metode vaksinasi rabies oral ini nantinya digunakan sebagai pelengkap dalam pelaksanaan vaksinasi massal untuk meningkatkan cakupan vaksinasi dalam menghentikan penularan virus rabies di lapangan. (WFH).

Wahid Fakhri Husein – praktisi manajemen kesehatan hewan dan One Health; Direktur Sahabat Anti Rabies*


REVIEW 100 TAHUN RABIES DI INDONESIA

Rabies atau penyakit anjing gila merupakan penyakit zoonotik yang keberadaannya meresahkan di Indonesia. Hingga saat ini Indonesia masih berjuang untuk dapat bebas dari satu dari Sembilan penyakit hewan menular strategis tersebut.

Sejarah dan Perjalanan Rabies di Indonesia

Kemunculan rabies di Indonesia terjadi pada akhir tahun 1880-an, tepatnya dengan ditemukannya kasus rabies pada hewan pertama yang terdokumentasi pada masa pendudukan Hindia-Belanda pada tahun 1884. Kasus tersebut terjadi pada seekor kuda di Jawa Barat.

Pada tahun 1889, lima tahun kemudian, kejadian rabies padaa kerbau juga terjadi di wilayah yang sama. Kasus yang serupa sebenarnya sudah dilaporkan sebelumnya dan terjadi pada sapi di tiga daerah di Kabupaten Bekasi. Selain itu, terdapat laporan mengenai dua kasus rabies pada anjing yang terjadi sekitar 3–4 bulan sebelumnya, yang mengakibatkan kematian dua orang.

 Laporan kerja di Institut Pasteur memberikan gambaran tentang manifestasi klinis dan kelainan yang terlihat yang sesuai dengan diagnosis klinis rabies; namun, tidak ada informasi mengenai hasil pengujian laboratorium pada saat itu karena uji diagnosis rabies di Institut Pasteur baru tersedia pada tahun 1895 di Jakarta.


Gambar 1. Peraturan untuk Institut Pasteur terkait dengan penyakit rabies yang dicetak pada tahun 1895. (Sumber : Dokumentasi Pribadi)

Setelah laporan kejadian rabies di Jawa Barat, terdapat laporan kasus dugaan rabies pada manusia di 22 lokasi di Pulau Jawa, 5 lokasi di Pulau Sumatera, dan di Sulawesi pada tahun 1897. Kasus dugaan rabies pertama juga tercatat di Sulawesi Utara pada tahun 1903; Ambon pada tahun 1904; Kalimantan pada tahun 1906; dan Ternate pada tahun 1907. Beberapa tahun setelahnya, pada tahun 1912, empat kejadian rabies pada manusia muncul di Lombok, dan pada tahun yang sama, tercatat satu kejadian lagi terjadi di Papua (Tabel 1 di bawah).

 Namun demikian, laporan menunjukkan bahwa pasien yang berasal dari Lombok tidak mengalami gigitan anjing rabies, dan pada saat itu tidak diketahui informasi adanya kasus rabies di pulau ini. Sementara itu, di Nusa Tenggara Timur, Institut Pasteur juga menerima laporan adanya tiga kasus pada manusia di Pulau Timor pada tahun 1903, 1908, dan 1913, dan satu kasus dilaporkan berasal dari Flores pada tahun 1910.


Tabel 1. Kejadian Rabies di Indonesia (Sumber : Kementan 2023)

Periode pemerintahan

Tahun

Pulau

Lokasi

Hindia-Belanda

1884

Jawa

Jawa Barat

 

1897

Sumatera

Bangka Belitung, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara, dan Aceh

 

1897

Sulawesi

Sulawesi Selatan

 

1903

Timor

Nusa Tenggara Timur

 

1904

Ambon

Maluku

 

1906

Kalimantan

Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat

 

1907

Ternate

Maluku Utara

 

1910

Flores

Nusa Tenggara Timur

 

1912

Lombok

Nusa Tenggara Barat

 

1912

Papua

Papua Barat

Penjajahan Jepang

-

-

-

Indonesia

1953

Jawa

Jawa Tengah, Jawa Timur

 

1953

Sumatera

Sumatera Barat

 

1958

Sulawesi

Sulawesi Selatan

 

1974

Kalimantan

Kalimantan Timur

 

1997

Flores

Nusa Tenggara Timur

 

2008

Bali

Bali

 

2010

Nias

Sumatera Utara

 

2010

Larat

Maluku

 

2012

Dawera

Maluku

 

2019

Sumbawa

Nusa Tenggara Barat

 

2023

Timor

Nusa Tenggara Timur

 


Gambar 2. Persebaran kasus rabies di Indonesia pada masa Pemerintah Hindia-Belanda periode 1897-1916 (Sumber : Kementan 2020).

Masih Terus Berulang

Berdasarkan data yang tersedia, tercatat bahwa antara tahun 1903 dan 1916, terdapat peningkatan yang signifikan pada jumlah pasien yang mencari pengobatan karena infeksi rabies. Demikian pula, terdapat adanya peningkatan laporan kasus rabies pada hewan. Di antara kasus paparan rabies pada manusia, anjing merupakan penyebab 6.797 dari 6.973 kasus paparan rabies pada manusia atau sekitar 97,5%.

Catatan medis juga menunjukkan bahwa terdapat paparan rabies dari kucing (100 kasus), sesama manusia (34), monyet (18), sapi (12), kuda (9), dan babi (2) yang dicurigai atau terkonfirmasi terinfeksi rabies. Sedangkan dari 4.215 kasus yang dilaporkan pada hewan, 4.123 (97,8%) terjadi pada anjing.

Hingga periode Perang Dunia I, keberadaan rabies pada hewan tercatat di gugusan Kepulauan Sunda Besar (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi), serta di sejumlah pulau kecil di nusantara.

Sejak itu, rabies menjadi kondisi umum di wilayah Hindia-Belanda dan dianggap sebagai penyakit serius baik oleh pemerintah maupun masyarakat Eropa yang ingin tinggal menetap di Hindia-Belanda. Beruntungnya, vaksin rabies pertama untuk manusia berhasil diproduksi di dalam negeri pada periode tersebut. Vaksin ini dibuat menggunakan otak monyet (Macacus gynomolgus) dan pertama kali diproduksi di Bandung, ibu kota Jawa Barat, pada tahun 1916.

Saat itu, tercatat adanya peningkatan frekuensi lalu lintas secara bertahap, khususnya lalu lintas tentara yang membawa hewan pendamping, terutama anjing, dari Pulau Jawa ke wilayah lain. Hal ini diyakini berkontribusi terhadap penyebaran penyakit rabies di Hindia-Belanda. Sebenarnya, upaya pengendalian rabies telah dilaksanakan sejak tahun 1889; namun, hal tersebut masih belum banyak didokumentasikan secara komprehensif. Peraturan yang mengatur lalu lintas hewan peliharaan (khususnya anjing, kucing, dan monyet) di dalam negeri, serta impor hewan peliharaan, ditetapkan pemerintah pada tahun 1890. Peraturan tersebut kemudian diubah pada tahun 1906 dan diperkuat kembali pada tahun 1915.

Peraturan tersebut (Official Gazette/Peraturan Negara Nomor 302) dikeluarkan pada tanggal 1 Oktober 1915 untuk menangani penyakit rabies dan mencakup unsur-unsur penting sebagai berikut: “1) pada daerah yang bebas rabies, dilarang membawa masuk anjing, kucing, dan monyet; 2) anjing, kucing, atau monyet yang digigit hewan rabies harus disuntik mati, dibakar, atau dikuburkan pada kedalaman minimal 1,5 meter; 3) jika ada kasus rabies yang dilaporkan di suatu wilayah, wajib bagi semua pemilik anjing untuk memakaikan Brangus untuk anjing peliharaannya saat berada di luar ruangan, baik di halaman rumah sendiri atau saat jalan ke luar; selain itu, lalu lintas anjing, kucing, dan monyet dari wilayah administratif tersebut juga dilarang; 4) pada wilayah yang tidak memiliki persyaratan lisensi anjing, semua anjing wajib memakai kalung sebagai tindakan untuk mengurangi populasi anjing liar”. Namun demikian, peraturan-peraturan ini tidak ditegakkan secara konsisten atau secara tegas.

Tabel 3. Jumlah kasus rabies pada hewan pada periode Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1903-1916. (Sumber : Kementan 2020)

Tahun

Anjing

Kucing

Monyet

Sapi

Kuda

Babi

1903

213

3

-

-

-

-

1904

312

5

1

1

-

-

1905

295

4

-

-

2

-

1906

256

4

1

-

-

-

1907

244

7

-

1

1

-

1908

290

3

-

1

-

-

1909

350

10

3

-

1

-

1910

351

3

4

-

-

-

1911

302

2

-

-

2

-

1912

321

5

3

2

-

1

1913

390

4

-

1

1

-

1914

512

8

3

-

-

-

1915

Tidak ada data

Tidak ada data

Tidak ada data

Tidak ada data

Tidak ada data

Tidak ada data

1916

287

2

1

-

1

1

Total

4,123

60

16

6

8

2

 

Beberapa tahun kemudian, tepatnya tahun 1926, pemerintah Hindia-Belanda memperketat peraturan rabies dengan memberlakukan Ordonansi Pasal 451 dan 452 tentang pengendalian rabies.

Berdasarkan peraturan tersebut, Departemen Pertanian beserta lembaga kesehatan hewan di bawahnya bertanggung jawab untuk mengendalikan rabies pada hewan. Di sisi lain, Departemen Kesehatan Masyarakat bertanggung jawab menangani kasus gigitan anjing dan korbannya, di mana pendekatan ini tidak berubah hingga saat ini. Setelah diberlakukannya undang-undang tahun 1926, sebuah program nasional dilaksanakan untuk menangani rabies, yang mencakup pemusnahan massal anjing-anjing liar dan vaksinasi massal terhadap anjing, kucing, dan monyet berpemilik menggunakan vaksin kultur jaringan yang diproduksi secara lokal.

Selama periode perang dunia pertama hingga perang dunia kedua, tidak banyak data tersedia mengenai rabies dan penanganannya di Indonesia. Pelaporan rabies kemudian kembali dilakukan pasca kemerdekaan Indonesia, di mana kasus rabies terdeteksi pada tahun 1953 di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Barat. Kemudian, rabies muncul kembali di Pulau Sulawesi dan Kalimantan masing-masing pada tahun 1958 dan 1974.

Dua dekade setelah kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tahun 1967, pemerintah Indonesia mengeluarkan undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan hewan: Undang-undang No. 6 Tahun 1967 yang secara jelas mengatur cara-cara pengendalian dan pemberantasan rabies. Beberapa tahun kemudian, sebuah kolaborasi dilakukan pada tahun 1978 oleh Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tujuan untuk menetapkan surat keputusan bersama yang didasarkan pada undang-undang yang disahkan pada tahun 1926 dan 1967.

Meskipun peraturan pemberantasan sudah diperkuat, rabies terus merajalela di Indonesia. Pada pertengahan tahun 1980-an, tepatnya pada tahun 1985 hingga tahun 1986, dilaporkan terjadi wabah rabies di Provinsi Jawa Tengah, di mana daerah tersebut sebenarnya telah bebas rabies selama 10 tahun sebelumnya. (WFH)

Oleh : Wahid Fakhri Husein – praktisi manajemen kesehatan hewan dan One Health; Direktur Sahabat Anti Rabies*


ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer