Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini perdagangan bebas | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

PERDAGANGAN BEBAS INDONESIA-AUSTRALIA MENGANCAM PETERNAKAN LOKAL?

Pemerintah harus membuat payung hukum untuk melindungi dan menstimulasi peternak lokal (Foto: Infovet)

Penandatanganan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (IA-CEPA) antara Indonesia dan Australia dapat merugikan peternakan lokal dan menghambat pengembangan swasembada sapi dalam negeri, menurut Kepala Program Studi Hubungan Internasional Universitas Paramadina, Tatok Djoko Sudiarto.

Pemerintah Indonesia dan Australia resmi menandatangani IA-CEPA pada Senin (04/03/2019) di Jakarta, sembilan tahun sejak pertama kali perjanjian itu dirumuskan. Perjanjian ini akan diratifikasi oleh kedua negara dan ditargetkan akan berlaku di akhir tahun ini.

Perjanjian, yang ditandatangani Menteri Perdagangan Indonesia H E Enggartiasto Lukita dan Menteri Perdagangan, Pariwisata dan Investasi Australia, Simon Birmingham, di antaranya mengatur tarif dagang antara ke dua negara.

Melalui IA-CEPA, Indonesia akan mendapatkan fasilitas 100% bebas bea masuk ke Australia. Sementara, secara bertahap, Australia mendapatkan bebas bea masuk ke Indonesia sebesar 94 persen.

Industri yang akan terdampak dari perjanjian ini antara lain pangan, pertanian, otomotif, tekstil, dan furnitur.

Sejauh ini, Indonesia bergantung pada Australia dalam hal pengadaan daging sapi dalam negeri. Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2017 Indonesia mengimpor daging sapi sekitar 160.000 ton.

Sebesar 53% daging sapi impor tersebut berasal dari Australia.  Data BPS itu mengatakan impor dilakukan karena kebutuhan daging sapi nasional mencapai 784.000 ton, tapi peternak lokal hanya mampu menghasilkan 532.000 ton daging.

Tatok Djoko Sudiarto, mengatakan perjanjian ini dapat menyebabkan mayoritas stok daging Indonesia berasal dari Australia. Hal itu, ujarnya, akan berimplikasi pada harga daging impor yang lebih murah dibanding harga lokal.

Keadaan itu, kata Tatok, akan menekan peternak lokal dan menghambat swasembada peternakan.

"Kalau kanal impor peternakannya dibuka lumayan kencang, policy untuk pengembangan peternakan dalam negeri akan lebih hancur karena grand design peternakan dalam negerinya kan nggak jelas," kata Tatok.

"Dengan guyuran produksi sapi luar negeri, maka insentif untuk pengembangan sapi dalam negeri rendah. Kalau insentif rendah, kita kan lebih baik impor," tambahnya.
Secara nasional, katanya, Indonesia akan semakin tergantung pada Australia dalam hal penyediaan daging sapi.

Peternak Lokal Khawatirkan Implentasi Perjanjian

Teguh Boediyana, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (DPP PPSKI), mengatakan perjanjian ini membuatnya makin sangsi Indonesia mampu swasembada peternakan pada tahun 2026, seperti yang ditargetkan pemerintah sebelumnya.

Ia mengatakan sampai saat ini pemerintah belum melakukan langkah signifikan untuk mengembangkan peternakan dalam negeri.

"Saya ini sudah desperate. Ya karena bagaimana mau bersaing?" kata Teguh.

Di Indonesia daging sapi impor hanya boleh diperjualkan di restoran dan hotel, tak boleh di pasar tradisional.

Ia mengatakan selain daging sapi Australia, peternak lokal juga harus bersaing dengan daging kerbau asal India yang harganya sangat murah.

Teguh menambahkan sejak era mantan presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), ia sudah meminta pemerintah untuk mengembangkan peternakan lokal, antara lain dengan penyediaan pakan sapi dan skema kredit murah untuk para peternak. Namun, ujarnya, sampai kini permintaan tersebut belum dijawab pemerintah.

Meski pemerintah menyebut perjanjian ini tidak akan merugikan peternak lokal, Teguh mengatakan ia meragukan janji pemerintah itu. Teguh meminta pemerintah untuk mengambil langkah nyata dalam mengembangkan peternakan nasional.

"Seharusnya pemerintah itu mempunyai program yang lebih konkret untuk meningkatkan populasi (sapi). Jangan sampai kita lagi untuk yang kedua kali di era-era sebelumnta, kemarin juga akhirnya rancangan itu (swasembada pangan) baru 2026 berarti kan kita tidak punya konsep yang jelas," kata Teguh.

Ia menambahkan pemerintah harus membuat payung hukum untuk melindungi dan menstimulasi peternak lokal. (Sumber: www.bbc.com)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer