Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini lingkungan | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

RATUSAN BURUNG PIPIT MATI MASSAL DI SUKABUMI, FLU BURUNG MEREBAK KEMBALI?

Burung pipit mati massal yang direkam warga


Warganet dibuat heboh dengan video viral kematian massal burung pipit yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat beberapa waktu yang lalu. Dalam video tersebut, belasan ekor burung pipit, bondol atau emprit tergeletak mati di sekitar kawasan pemukiman warga.

Dilansir dari laman teras.id, video viral ersebut dibagikan oleh akun YouTube Ganesha Adventure, Kamis 29 Juli 2021. Video berdurasi 55 detik yang direkam seorang pria itu menggambarkan sejumlah burung pipit mati tergeletak di lantai yang diduga di halaman rumah atau jalan pemukiman. "Fenomena alam langka, pagi-pagi waktu keluar lihat burung mati tidak tahu kenapa," kata si perekam.

Belum diketahui penyebab kematian massal burung ini. Firman Panthera, salah seorang aktivis lingkungan di Sukabumi menyebut ia masih berusaha mencari tahu lokasi video tersebut dan mengatakan bahwa fenomena ini merupakan tanda bahaya. "Jelas ini tanda bahaya bagi lingkungan karena ada kematian massal dari satwa yang sehari-hari hidup berdampingan dengan masyarakat," kata Firman.

Firman menyarankan instansi terkait secepatnya mencari tahu lokasi dalam video tersebut. Harus dipastikan penyebab kematiannya, karena dikhawatirkan berdampak pada lingkungan sekitar.

Jika penyebabnya adalah diracun, maka harus segera ditindaklanjuti karena bangkai burung pipit yang mati tersebut berada di pemukiman. "Di permukiman itu ada kucing, banyak anak-anak bermain, jadi harus disterilisasi, biar tidak berdampak kepada satwa bahkan manusia disekitar," katanya.

Anggota relawan Komunitas Konflik Satwa Liar Jabodetabek dan Sukabumi, Igor, mengatakan bahwa kemungkinan mati massalnya burung pipit ada tiga penyebab. Pertama, burung pipit tersebut memakan racun dari ladang sawah yang selesai di semprot kimia oleh petani. Namun, untuk memastikan hal itu tinggal diukur jarak dari lokasi penemuan bangkai burung pipit ke sawah.

“Indikasi paling masuk akal dugaannya ya karena makan berbahan kimia dari ladang sawah milik petani. Burung itu biasanya berkoloni, ketika memakan makanan yang sudah disemprot kimia otomatis akan mati," katanya seperti dikutip dari laman sukabumiupdate.com partner Teras.id, 29 Juli 2021.

Kemungkinan kedua adalah terpapar virus Covid-19 yang selama ini sudah mengarah ke satwa liar. Dan kemungkinan yang ketiga adalah karena faktor alam, atau sebuah pertanda semacam fenomena alam yang akan terjadi bencana besar di wilayah tersebut.

“Indikasi-indikasi ini tentunya perlu lebih lanjut diteliti, tetapi saya lebih kepada indikasi burung pipit memakan racun dari ladang petani karena itu hal yang paling mungkin,“ ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi Drh Asep Kurnadi mengatakan banyak faktor yang menyebabkan terjadinya hal tersebut. Menurutnya dua faktor yang paling mungkin menjadi biang keladi kejadian tersebut adalah Serangan AI dan Keracunan pestisida.

"Hingga kini kami sudah turun ke lapangan dan mengambil sampel, untuk pemerikasaan AI sampel yang diambil sudah tidak memungkinkan untuk diperiksa karena sudah membusuk, sementara dugaan kuat kami mereka keracunan pestisida yang digunakan oleh petani, nanti kita lihat hasil surveilansnya," tutur Asep. (CR)

PETERNAK JUGA WAJIB PATUHI REGULASI TATA KELOLA LINGKUNGAN

Peternakan unggas, wajib memiliki izin pengelolaan lingkungan

Nasib naas harus dialami Mario Suseno (40) yang merupakan seorang peternak ayam petelur. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun kepadanya karena dinilai melanggar upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dirinya terbukti bersalah melanggar Pasal 109 ayat 1 Jo. Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang I PN Banyumas, Rabu, 17 Maret 2021, majelis hakim yang diketuai Abdullah Mahrus dengan anggota Agus Cakra Nugraha dan Suryo Negoro juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Dalam hal ini, terdakwa Mario Suseno tidak memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dalam mengelola peternakan ayam petelur yang berlokasi di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Kendati demikian, majelis hakim menyatakan beberapa hal yang meringankan terdakwa, salah satunya yang bersangkutan telah berupaya mengurus izin UKL-UPL.Saat ditemui usai sidang, terdakwa Mario Suseno mengaku akan mengajukan banding meskipun saat ditanya majelis hakim menyatakan pikir-pikir. (INF)


PEMPROV SUMATERA UTARA SIAPKAN “HADIAH” BAGI PEMBUANG BANGKAI BABI DI SUNGAI


Bangkai babi di sungai, dikhawatirkan menyebabkan pencemaran sumber air (Sumber : Merdeka.com)

Warga atau kelompok masyarakat yang kedapatan sengaja membuang bangkai babi ke sungai akan dikenakan sanksi pidana. Penegasan ini disampaikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, mengingat kian massifnya pembuangan bangkai hewan kaki empat tersebut ke sungai.

“Kita akan menerapkan sanksi kepada masyarakat yang ketahuan membuang bangkai babi. Sanksinya pidana,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap. Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut bersama instansi terkait lain sudah melakukan upaya dan langkah-langkah menyikapi insiden pembuangan babi ke sungai. Baik yang terjadi di Sungai Bederah, Kelurahan Terjun, Medan, kawasan Danau Siombak dan Sungai Bedagai, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdangbedagai.

Azhar mengutarakan, atas insiden ini Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh bupati dan wali kota supaya melarang kelompok masyarakat yang melakukan pembuangan bangkai babi ke sungai. “Beberapa kabupaten sudah melaksanakan itu, namun tetap saja namanya masyarakat tidak terkendali. Makanya kita putuskan memberi sanksi pidana,” tutur Azhar.

Upaya dan langkah-langkah strategis itu dikoordinasikan pihaknya bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan OPD terkait lain.“Besok (hari ini) kita akan mengambil langkah-langkah terhadap ternak yang di kawasan Danau Siombak dengan Kota Medan dengan melakukan penguburan, sehingga tidak mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat,” imbuh Azhar.

Sebelumnya diketahui bahwa 5.800 ekor ternak babi mati akibat hog cholera di Provinsi Sumatera Utara, akibat banyaknya babi yang mati masyarakat membuang bangkai babi ke sungai. Belum selesai penanganan wabah, kini Pemprov Sumatera Utara kembali harus menghadapi masalah baru yakni kemungkinan tercemarnya sungai dan danau. (CR)



ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer