Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini kompensasi pmk | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

NASRULLAH : PETERNAK KORBAN PMK SUDAH DIBANTU, JUMLAH KASUS TURUN

Direktur Jenderal Peternakan dan Keswan Disela Kunjungan Kerjanya

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI, disela-sela kegiatannya bersama DPR RI di kawasan KBB belum lama ini mengatakan banyak manfaat pemberian kompensasi kepada peternak akibat PMK.

Menurutnya,  pemberian bantuan dalam keadaan darurat PMK diberikan kepada orang perseorangan atau peternak yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria hewan yaitu ternak yang mati atau tertular PMK yang dikenakan pemotongan bersyarat.

"Pemerintah berkomitmen untuk memberikan ganti rugi, terutama untuk pencegahan dan pengendalian wabah PMK, serta untuk meringankan beban para peternak," kata Nasrullah.

"Melalui bantuan pemerintah kita harapkan akan dapat mengurangi dampak kerugian ekonomi dan mendukung pemulihan ekonomi sub sektor peternakan, khususnya bagi para peternak," ungkapnya.

Nasrullah pun menyebutkan, saat ini jumlah ternak yang sakit PMK terus menurun sejak puncak kasus tanggal 26 Juni 2022.

"Penurunan kasus bulan Oktober dibandingkan bulan September 2022 adalah sebesar 27,84%," tutup Nasrullah mengakhiri penjelasannya.

UANG KOMPENSASI PMK BELUM CAIR, PETERNAK HENDAK SAMBANGI KEMENTAN

Sapi ambruk akibat PMK milik peternak

PPSKI (Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia) ajak Kementerian Pertanian (Kementan) lakukan audiensi dalam waktu dekat.

Ketua Umum PPSKI Drh Nanang Purus Subendro menyebut usulan itu untuk bahas skema pemberian ganti rugi terhadap hewan ternak yang mati akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Dalam waktu dekat kota upayakan audiensi, supaya clear yang diganti apa saja, syarat untuk mendapatkan kompensasi seperti apasaja, menghubungi siapa," ujar Nanang.

Dia pun menjelaskan hingga saat ini belum ada peternak yang mendapatkan uang ganti rugi terkait pemotongan hewan yang dilakukan Kementan sebagai langkah penanganan wabah PMK.

"Supaya jelas dan peternak yang sudah menunggu bisa segera mendapatkan ganti rugi," sambungnya.

"Karena isu yang berkembang sapi yang diganti oleh pemerintah adalah dalam program depopulasi karena memang dalam program penanganan pmk nya, bukan karena yang terselamatkan," tambahnya.

Namun demikian hingga saat ini menurut Nanang belum ada hewan peternak yang diganti rugi oleh pemerintah.

Adapun saat ini hewan yang tercatat pada situs siagapmk.id sudah mencapai lebih dari 6.000 ekor.

"Itu yang tercatat, tapi data dilapangan pasti lebih banyak, karena masih banyak juga yang belum terdata," lanjutnya.

Sebelumnya pemerintah menjanjikan bahwa hewan milik peternak yang mendapat terpaksa harus dilakukan pemotongan bakal mendapatkan ganti rugi sebesar Rp10 juta per ekor. (INF)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer