Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Satu Data | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

WUJUDKAN SATU DATA PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN


Wujudkan Satu Data Peternakan dan Kesehatan Hewan

Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya mewujudkan satu data Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH). Hal ini diupayakan untuk mendukung wacana satu data pertanian hingga satu data Indonesia.

Direktorat Jenderal PKH Kementan (Ditjen PKH) membangun komitmen kerja sama yang semakin kuat antara Ditjen PKH, Pusat Data dan Informasi Pertanian (Pusdatin), BPS, dan instansi terkait. Kerja sama ini dilakukan dalam rangka pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi peternakan dan kesehatan hewan.
 
I Ketut Diarmita menyampaikan kerja sama ini tidak lepas dari tantangan yang akan dihadapi Ditjen PKH kedepannya. Berdasarkan hasil SUPAS (Survei Penduduk Antar Sensus) tahun 2015 yang dilaksanakan dan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia tahun 2020 diperkirakan mencapai 269,60 juta jiwa dan pada tahun 2035 diproyeksikan mengalami peningkatan menjadi 304,21 juta jiwa.

Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi, kebutuhan akan pangan termasuk pangan asal ternak juga tentunya akan semakin meningkat. Penyediaan pangan asal ternak yang lebih banyak dengan kualitas yang lebih baik, serta memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, dan kehalalan menjadi tantangan bagi seluruh stakeholders peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia.

"Tantangan ini tentu membutuhkan solusi. Proses perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan Subsektor Peternakan dan Kesehatan Hewan yang baik menjadi salah satu solusi kunci untuk menghadapi tantangan tersebut," paparnya.

Ia menjelaskan, jika merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dikatakan bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menunjukan bahwa ketersediaan data dan informasi merupakan komponen penting dalam proses penyelenggaraan pembangunan.

Dalam rangka pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi ini, Ditjen PKH telah menerbitkan dua Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pertama, keputusan nomor 798/Kpts/OT.040/F/11/2012 tentang Petunjuk Teknis Pengumpulan dan Penyajian Data Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kedua, keputusan nomor 5943/Kpts/TI.000/F/09/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengumpulan dan Penyajian Data Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mencakup Fungsi Perbibitan dan Produksi Ternak, Pakan Ternak, Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, dan Dukungan Manajemen.

Petunjuk teknis tersebut disusun bersama dengan Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik. Harapannya data ini dapat digunakan sebagai panduan bagi para petugas pengelola data peternakan baik di pusat maupun daerah, dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi peternakan dan kesehatan hewan.

Diketahui saat ini sudah diterbitkan Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang mengamanatkan agar setiap instansi pemerintah harus membenahi tata kelola data pemerintah agar menghasilkan data yang berkualitas.

Data berkualitas yang dimaksud adalah data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi. Baik intansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk yang sama.****

KEMENTAN-BPS: SATU DATA UNTUK KOMODITAS PETERNAKAN

Dirjen PKH, I Ketut Diarmita, saat berbicara pada acara SUTAS 2018 di Bogor. (Dok. Dirjen PKH)

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Ditjen PKH Kementan) dan Badan Pusat Statistik (BPS), menyepakati untuk  menggunakan Satu Data terkait komoditas peternakan.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita, dalam acara Pertemuan Sosialisasi Hasil Survei Pertanian Antar Sensus 2018 (SUTAS 2018), Jumat (26/4/2019).

Ketut mengatakan, untuk mengambil kebijakan pembangunan peternakan dan Kesehatan hewan harus didukung dengan data yang baik, valid dan akurat. Dengan dasar data yang valid, maka kebijakan yang diambil akan on the track.

“BPS merupakan lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk menanganani data, untuk itu kami selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan membangun semangat Satu Data untuk komoditas peternakan,” kata Ketut.

Ketut mengemukakan, data menjadi sangat penting dalam pengambilan kebijakan, sehingga Ditjen PKH concern untuk pencatatan data sektor peternakan, seperti pencatatan  kelahiran dan kebuntingan sapi dan kerbau serta kejadian penyakit, telah menggunakan aplikasi ISIKHNAS, sedangkan perunggasan, pihaknya tengah memperbaiki data dengan koordinasi bersama stakeholder terkait.

“Kegiatan SUTAS saya anggap menjadi momentum penting sebagai awal membangun kerjasama dan kolaborasi yang lebih baik lagi ke depan untuk  membangun semangat Satu Data,” tegasnya.

Sebab, lanjut Ketut, tantangan yang dihadapi sub sektor peternakan dan kesehatan hewan semakin berat, salah satunya soal pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat. Proyeksi penduduk oleh Bappenas, BPS dan UNFPA, penduduk Indonesia pada 2019 diperkirakan sebesar 266,91 juta jiwa dan pada 2024 diperkirakan mencapai 279,96 juta jiwa, atau mengalami peningkatan 0,98% per tahun selama periode lima tahun.

Selain itu, tantangan lain yang dalam upaya peningkatan produksi pangan asal ternak adalah ketersediaan lahan dan air, perubahan iklim serta perdagangan global. Tantangan dalam pembangunan peternakan tersebut perlu dipecahkan melalui proses program pembangunan yang komprehensif.

“Parameter hasil SUTAS 2018, dapat kita jadikan sebagai faktor koreksi terhadap hasil pengumpulan dan penghitungan data populasi yang kita lakukan selama ini melalui mekanisme kompilasi produk administratif,” ungkap Ketut.

Sementara, Plh. Deputi Bidang Statistik Produksi, BPS, Hermanto, menyampaikan data dan informasi yang disampaikan ke masyarakat harus valid dan akurat, jangan sampai muncul beberapa data yang berbeda antar instansi pemerintah, karena akan memancing kegaduhan. Karena itu, ia menyebut, presiden telah menugaskan BPS membuat Satu Data guna mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi dan mudah diakses oleh pengguna.

“Apalagi kita sudah masuk dalam era revolusi 4.0 yang berbasis teknologi informasi dengan dinamika lapangan yang berjalan bersifat dinamis. Data yang dirilis oleh BPS didasarkan pada metodelogi yang sudah baku dan mengikuti kaidah Internasional,” ucapnya. (INF)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer