Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Revisi | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

Permentan Soal Bahan Pakan Asal Tumbuhan Direvisi

Direktur Pakan, Sri Widayati. (Foto: Infovet/Ridwan)

Direktur Pakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan (Ditjen PKH), Sri Widayati, menyampaikan pihaknya sedang memproses final revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 57/2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke-dan-dari Wilayah NKRI.

“Untuk melakukan revisi tersebut, Ditjen PKH telah mengadakan Public Hearing pada Rabu, (30/1) yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan pakan, pedagang bahan pakan dan stakeholder terkait dengan jumlah peserta 115 orang,” ujar Direktur Pakan di kantornya, Jumat (1/2)

Ia menyebutkan, revisi Permentan tersebut merupakan bagian dari tindaklanjut penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk Barang Impor. “Ini karena adanya perubahan kode Harmonized System (HS) yang semula 10 digit menjadi 8 digit,” ucapnya. 

Lebih lanjut disampaikan, poin penting terkait revisi Permentan No. 57 antara lain tentang penambahan dan perbaikan lampiran untuk jenis BPAT (Bahan Pakan Asal Tumbuhan) yang diatur pemasukannya ke dalam wilayah NKRI.

“Perubahan lainnya yaitu terkait pengajuan permohonan pemasukan BPAT yang semula berdasarkan shipment akan kita ubah menjadi per periode, yaitu per twi wulanan, untuk menciptakan kepastian waktu pemasukan BPAT,” tandasnya. (INF)

Dirjen PKH: Pemerintah tetap Berdayakan Peternak Sapi Perah

Dirjen PKH, I Ketut Diarmita. (Foto: Ridwan)

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita, menegaskan, pemerintah tetap mengupayakan dukungan terhadap permberdayaan peternak sapi perah ihwal perubahan Permentan 26/2017 menjadi Permentan 33/2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

“Pemerintah akan terus berusaha keras dan mengupayakan agar kemitraan yang saling menguntungkan tetap berjalan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku dengan dukungan stakeholder,” ujar Ketut, saat acara sosialisasi revisi Permentan 26/2017, di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Timur, Senin (20/8), melalui siaran persnya.

Adanya perubahan tersebut, kata dia, terjadi karena kepentingan nasional yang lebih besar dalam perdagangan dunia. “Perubahan ini adalah wujud nyata dari kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO, sehingga kita harus mensinergikan dengan aturan di dalamnya, terutama terkait ekspor dan impor,” jelas Ketut.

Kendati demikian, Ia pun menghimbau para pemangku kepentingan tidak ikut-ikutan galau dalam memperjuangkan nasib peternak sapi perah. “Justru kita harus semangat dan bangkit siap menghadapi era perdagangan bebas ini dengan bijak, terutama peningkatan produksi susu dalam negeri berkualitas dan berdaya saing,” ucap dia.

Kemitraan tetap Diupayakan
Adanya Permentan 33/2018 menurut Ketut, tidak menghilangkan pola kemitraan yang diklaim akan meningkatkan industri dan kesejahteraan peternak sapi perah. Pihaknya tetap mendorong kemitraan dengan regulasi yang ada.

“Kita mempunyai kesamaan satu mimpi untuk memajukan dunia peternakan Indonesia dan kita tidak perlu khawatir karena masih ada Permentan Nomor 13/2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan,” ujarnya. Artinya, dengan perubahan permentan tersebut, program kemitraan tetap akan ada dalam rangka peningkatan populasi dan produksi susu segar dalam negeri (SSDN).

Ia pun sangat mengapresiasi komitmen para pelaku usaha dalam membangun kemitraan bersama peternak dalam implementasi Permentan 26/2017. Sejak diundangkan 17 Juli 2017 telah masuk 102 proposal dari 120 perusahaan yang terdiri dari 30 Industri Pengolahan Susu (IPS) dan 90 importir, dengan total nilai investasi kemitraan mencapai Rp 751,7 miliar untuk periode 2018. “Hal ini membuktikan betapa besarnya dukungan, peran aktif dan partisipasi dari stakeholder dalam pengembangan persusuan nasional,” tukasnya.

Selama seminggu ke depan, pihaknya akan berkeliling dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat untuk menemui stakeholder, baik pelaku usaha, peternak dan koperasi untuk bersinergi terkait pembangunan industri persusuan nasional.

Sementara, perwakilan dari IPS yang hadir menyampaikan bahwa mereka tetap akan berkomitmen mendukung kemitraan dengan peternak melalui pembinaan dan pengembangan industri susu, agar produktivitas dan kualitasnya terjaga. (RBS)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer