Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Registrasi Obat Hewan Online | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

PEMUTAKHIRAN DAN REGISTRASI OBAT HEWAN MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION

Portal OSS Ditjennak Pertanian (Sumber: Subdit POH)


Acara Sosialisasi Bidang Obat Hewan Tahun 2019 yang digelar Subdit Pengawasan Obat Hewan (POH) Direktorat Kesehatan Hewan di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Jakarta, Senin (19/8) salah satunya menguraikan tata cara registrasi obat hewan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) POH, Drh Ni Made Ria Isriyanthi PhD didampingi Dameria Melany MSi Apt menjelaskan registrasi obat hewan diarahkan untuk memasuki portal OSS selanjutnya memasukkan berkas penyampaian serta pemenuhan komitmen paling lama satu bulan.

Sesuai dengan Permentan Nomor 40 Tahun 2019, telah dilakukan pemutakhiran aplikasi terkait pendaftaran obat hewan yang mencakup registrasi baru, registrasi ulang serta pengalihan nomor registrasi.

Tahap berikutnya, evaluasi pemenuhan komitmen oleh Ditjen PKH kemudian akan ada pemberitahuan pemenuhan komiitmen yang bisa dilihat di portal OSS.

Persyaratan registrasi baru untuk produk dalam negeri telah memperoleh persetujuan Penilaian Pendaftaran Obat Hewan  (PPOH) serta sertifikat hasil pengujian dari BPPMSOH.

“Ditambah sertifikat Keamanan lingkungan dari KKHPRG untuk produk GMO, kemudian sertifikat CPOHB paling lambat satu tahun sejak ditetapkan nomor registrasi,” terang Ria dalam paparan presentasinya.

Menjadi pembeda dengan registrasi produk dalam negeri adalah adanya point CoO, CoFS, CoR, Certificate of GMP, dan LoA pada aturan pendaftaran produk obat hewan dari luar negeri.

“Sementara registrasi ulang produk luar negeri harus ada surat pernyataan dari pimpinan perusahaan bahwa obat hewan tidak mengalami perubahan secara teknis dan dilampirkan Letter of Appointment dari principal,” lanjutnya.

Proses pengalihan nomor registrasi obat hewan yang merupakan produk dari luar negeri harus ada melampirkan berkas Letter of Termination dan Letter of Appointment dari principal.  

Portal OSS juga menyedian fitur menu pemutakhiran yang terdiri dari pemutakhiran izin usaha obat hewan serta pemutakhiran data obat hewan. (NDV)


1 MARET 2017, PENDAFTARAN OBAT HEWAN HARUS VIA ONLINE

JAKARTA, Selasa 21 Februari 2017. Melalui surat resminya bernomor 21003/PK.350/F.4/02/2017 Direktur Kesehatan Hewan memberitahukan kepada segenap pelaku bisnis obat hewan untuk mulai melakukan proses pendaftaran obat hewan via online.
Hal ini dilakukan merujuk pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 1992 terkait obat hewan serta dalam rangka meningkatkan peran pelayanan di bidang obat hewan diperlukan peningkatan kapasitas sistem registrasi obat hewan secara online melalui website www.obathewan.ditjennak.pertanian.go.id.
Mulai tanggal 20-28 Februari 2017 diharapkan kepada seluruh pelaku usaha obat hewan baik produsen, importir, dan eksportir untuk melakukan pendaftaran akun melalui website tersebut.  Selanjutnya para pelaku usaha juga dihimbau agar segera menggunggah semua dokumen yang terakit dengan pendaftaran obat hewan untuk yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran obat hewan juga melalui website tersebut.
Selain itu sejak tanggal 1 Maret 2017, seluruh pendaftaran obat hewan, Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB), pelaporan obat hewan, semua harus dilakukan secara online melalui website tersebut. Untuk informasi lebih lanjut terkait website aplikasi obat hewan secara online dapat menghubungi no telp/fax (021) 7812938 atau alamat email pohkeswan.pkh@yahoo.com. (wan)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer