Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Putusan WTO | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

RESPON PETERNAK ATAS ANCAMAN SERBUAN AYAM BRASIL



Ayam potong di pasar (Foto: Google Image)

Arus masuk importasi ayam dari Brasil diprediksi meningkat pasca-kekalahan Indonesia atas gugatan Brasil di Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Menanggapi hal ini, Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan) memiliki tiga usulan untuk pemerintah.

Pertama, Gopan berharap pemerintah memperhatikan harga sarana produksi ternak (sapronak) agar memiliki harga yang terjangkau dan tidak memberatkan kelompok peternak-peternak mandiri skala kecil dan menengah.

Sapronak terdiri atas sejumlah bahan baku yang dibutuhkan dalam pengelolaan produksi peternakan. Dalam konteks peternakan ayam, komponen-komponen sapronak terdiri dari bibit ayam, pakan, serta obat-obatan.

Menurut Sekretaris Jenderal Gopan Sugeng Wahyudi, biaya pakan yang dibutuhkan dalam pengelolaan produksi peternakan saat ini masih terbilang tinggi. Tingginya biaya pakan membuat Harga Pokok Produksi (HPP) dalam pengelola produksi peternakan juga menjadi tinggi. Hal ini dikhawatirkan akan membuat ayam yang diproduksi oleh peternak mandiri memiliki harga yang tidak kompetitif, apabila dibandingkan dengan harga ayam impor yang masuk dari Brasil nantiya.

Gopan berharap agar pemerintah menyediakan skema pembiayaan dengan bunga yang murah bagi peternak-peternak ayam yang mau meng-upgrade kualitas dan kapasitas kandangnya. Menurut Sugeng, prasarana berupa kandang memiliki peran yang penting dalam menentukan efisiensi biaya pengelolaan produksi peternakan ayam.

“Kandang-kandang ini harus di-upgrade agar produktivitas meningkat. Kalau produktivitas meningkat, biaya-biaya produksinya juga bisa turun,“ terang Sugeng kepada Kontan.co.id, Jumat (9/8).

Sementara itu, Sugeng menilai bahwa kondisi kandang yang dimiliki oleh peternak umumnya kurang memenuhi syarat karena belum menggunakan sistem closed house. Padahal, pembiayaan yang diperlukan untuk meng-upgrade kandang ke dalam bentuk kandang dengan sistem closed-house membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Gopan juga berharap pemerintah bisa mempertahankan pasar-pasar tradisional yang ada sebagai ‘lahan’ bagi peternak rakyat skala Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sugeng menjelaskan bahwa selama ini saja peternak mandiri sudah mengalami kesulitan dalam menghadapi persaingan dengan perusahaan besar yang memasarkan produknya di pasar tradisional. Namun demikian, arus importasi ayam yang masuk dari Brasil dinilai berpotensi memperparah kondisi persaingan yang ada di pasar tradisional lantaran dapat memicu peningkatan jumlah suplai produk ayam perusahaan-perusahaan besar di pasar tradisional.

Dalam hal ini, Sugeng menilai perlu ada campur tangan pemerintah untuk melindungi peternak-peternak ayam skala kecil dan menengah. “Perusahaan besar dan perusahaan kecil itu kan pasarnya sama. Maka dari itu saya usulkan harus ada kekhususan bagi peternak rakyat agar mereka bisa tetap eksis,“ sebut Sugeng. (Sumber: kontan.co.id)  

MASUKNYA AYAM IMPOR BRASIL, CEDERAI PETERNAKAN DALAM NEGERI




Salah satu peternakan mandiri di kawasan Bekasi (Foto: Istimewa)

Menyusul protes di kalangan peternak mandiri ayam ras dalam negeri mengenai potensi impor ayam ras dari Brasil yang dilayangkan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman tertanggal 17 Juli lalu, ternyata Indonesia harus menerima kenyataan pedih.

Potensi masuknya ayam impor dari Brasil, dinilai Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Indonesia Singgih Januratmoko, tidak hanya mencederai peternakan mandiri dalam negeri, tetapi juga industri perunggasan secara luas. Persaingan dengan produk impor pun disebut bisa mengancam jutaan pekerja di sektor tersebut.

Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyebutkan Indonesia melanggar empat gugatan Brasil mengenai importasi ayam ras.

Adapun empat pelanggaran yang termaktub dalam laporan panel yang diadopsi Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) pada 22 November 2017 itu mencakup pelanggaran aturan mengenai kesehatan, pelaporan realisasi mingguan importir, larangan perubahan jumlah produk, serta penundaan penerbitan sertifikat kesehatan.

“Ini menandai bahwa langkah pemerintah Indonesia untuk menahan masuknya daging ayam impor semakin berat,” tulis Singgih Januratmoko dalam surat yang ditujukan ke Mentan

Berangkat dari pertimbangan dan potensi dampak tersebut, Singgih bersama Pinsar mendesak pemerintah mengambil berbagai upaya agar impor tak terjadi.

Dewan Pembina Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN) Sigit Prabowo menyatakan potensi masuknya impor ayam ras dari negara lain merupakan suatu yang tak bisa dihindari menyusul kekalahan Indonesia atas gugatan yang diajukan Brasil di WTO. Melihat hal ini, Sigit menilai perlu ada kerja bersama antara industri dan peternak mandiri untuk membangun gerakan efisiensi nasional.

 “Indonesia jelas sudah dua kali kalah di WTO, secara otomatis kita tidak bisa menghindari keputusan itu. Mau tidak mau ayam impor bisa masuk dan bersaing secara kompetitif,” ujarnya.

Sigit menyebutkan harga jagung yang masih mahal dan imbasnya ke harga pakan merupakan salah satu faktor utama yang mengakibatkan produksi ayam ras dalam negeri tak bisa se-efisien ayam impor. Hal ini diikuti pula dengan harga bibit ayam/DOC yang mahal.

“Mereka punya pabrik pakan sendiri, breeding sendiri. Jadi tanpa mencari untung di penjualan broiler atau livebird mereka sudah untung di pakan,” tutup Sigit. (bisnis.com/INF)

Penjelasan Dirjen Soal Industri Tak Wajib Serap Susu Lokal

Kementan tetap mendorong kemitraan industri dengan peternak sapi perah (Foto : Antara/Raisan Alfarisi)


Kementerian Pertanian baru-baru ini melakukan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 menjadi Permentan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Aturan tersebut tidak lagi mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) bermitra atau menyerap susu sapi dari peternak lokal.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/8/2018), Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita, menjelaskan perubahan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 menjadi Permentan Nomor 30 Tahun 2018 dan Permentan Nomor 33 Tahun 2018 tentang penyediaan dan pembelian susu, merupakan konsekuensi dari keputusan DBS WTO.

“Beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan hortikultura dan peternakan harus direvisi,” ungkapnya.

Lanjut Ketut, dalam permentan nomor 30/2018 prinsip dasarnya adalah menghilangkan kemitraan sebagai salah satu pertimbangan dalam penerbitan rekomendasi. Perubahan ini dilakukan karena Amerika Serikat (AS) mengancam akan mencabut produk ekspor Indonesia dari Generalized System of Preferance (GSP), sehingga bisa menurunkan nilai ekspor Indonesia.

Ketut menegaskan, dengan perubahan permentan tersebut program kemitraan antara pelaku usaha persusuan nasional dan peternak tetap diatur dalam rangka peningkatan populasi dan produksi susu segar dalam negeri. Kementan tetap mendorong pelaksanaan kemitraan industri dengan peternak , meski ada revisi Permentan 26 tahun 2017.

"Dengan perubahan Permentan tersebut, program kemitraan antara pelaku usaha persusuan nasional dan peternak tetap diatur dalam rangka peningkatan populasi dan produksi susu segar dalam negeri (SSDN). Pelaksanaan kemitraan ini tetap kita dorong untuk dilakukan oleh seluruh pelaku usaha persusuan nasional," tandasnya.

Informasi yang ditambahkan Ketut, bahwa dengan adanya Permentan Nomor 26 Tahun 2017, proposal kemitraan yang masuk hingga 6 Agustus 2018 sebanyak 99 proposal dari 118 perusahaan, terdiri dari IPS 30 dan importir 88 perusahaan dengan nilai investasi Rp 751,7 miliar.

Adapun bantuan yang diberikan Kementan untuk memajukan peternak diantaranya asuransi ternak sapi bersubsisi, IB dalam program Upsus Siwab, KUR khusus untuk pembiakan sapi, serta memfasilitasi kapal khusus ternak. (rilis/inf)



Pemerintah Dengan Tegas Katakan Tidak Akan Impor Daging Ayam Brazil

Dirjen PKH, I Ketut Diarmita (tengah) dan Dirkesmavet, Syamsul Ma'arif (kiri)
saat konferensi pers di kantornya.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita, mengatakan bahwa saat ini Indonesia tidak akan impor daging ayam asal Brazil. Hal itu Ia sampaikan untuk menanggapi isu yang beredar terkait adanya rencana impor daging ayam dari Brazil pasca putusan WTO.

Pada konferensi pers yang dilaksanakan di kantornya, Selasa (8/5), Ketut menjelaskan, pada 12 Februari 2018 kemarin, telah dilakukan pertemuan antara Menteri Pertanian dengan Tim Kementerian Pertanian Brazil untuk membicarakan peluang peningkatan hubungan bilateral kedua belah negara. 

Dari pertemuan tersebut tecapai kesepakatan, diantaranya Menteri Pertanian hanya menyetujui impor daging sapi Brazil dan Tim Kementerian Pertanian Brazil menyetujui untuk tidak memasukkan daging ayam dan produknya ke Indonesia setelah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.

“Karena kami telah menjelaskan bahwa sudah oversupply unggas. Justru kita sudah berhasil mengekspor produk unggas ke enam negara. Itu yang menjadi pertimbangan kita. Dan kami tegaskan sekali lagi Indonesia tidak akan mengimpor daging ayam dari Brazil,” kata Ketut dihadapan para awak media.

Terkait putusan WTO atas gugatan Brazil, ia mengatakan, kebijakan dan regulasi impor produk hewan harus disesuaikan dengan ketentuan perjanjian WTO. “Kita sedang mengakselerasikan keputusan itu dengan memperbaiki regulasi kita terkait WTO, dan Indonesia tidak perlu melakukan banding. Kita berharap kesepakatan yang sudah disepakati bisa berjalan agar hubungan kedua belah negara tetap terjaga,” ungkapnya. Saat ini Pemerintah sedang menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri Pertanian (RPMP) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian No. 34/2016 yang menyesuaikan dengan rekomendasi Panel WTO.

Kendati begitu, sampai saat ini (red-kemarin) kepastian impor daging sapi asal Brazil masih menunggu langkah konkret selanjutnya. “Begitu juga dengan Brazil yang kemungkinan masih menunggu langkah kita. Tapi tim audit sudah berangkat ke sana (Brazil) untuk meninjau terkait RPH, kehalalan, kesehatan dan penyakit, masih dilakukan kajian. Kita masih menunggu hasilnya, saya tidak mau mengintervensi,” ucap Ketut.

Sementara, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Dirkesmavet), Syamsul Ma'arif, mengatakan, para pelaku usaha peternakan bisa meningkatkan efisiensi produknya. “Kita berharap bisa meningkatkan daya saing dan kesadaran masyarakat untuk mencintai produk peternakan dalam negeri,” ucapnya. (RBS)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer