Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Protas | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

PROTAS: SOSIALISASI PERMENTAN NO. 45/2019 DAN SIMPOL

PROTAS sosialisasi Permentan No. 45/2019, aplikasi SIMPOL dan kebijakan baru lainnya. (Foto: Dok. Infovet)

Rabu, 19 Agustus 2020, Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) kembali menggelar Program Temu Anggota ASOHI (PROTAS) melalui aplikasi zoom. Kegiatan kali ini fokus pada sosialisasi Permentan No. 45/2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian, aplikasi SIMPOL (Sistem Informasi Pendaftaran Online) obat hewan dan aturan baru lainnya.

“Di situasi COVID-19 ini pemerintah tetap produktif terkait banyaknya kebijakan baru. Tapi kami rasa perlu ada kejelasan kembali dari pemerintah khususnya pada Permentan 45, karena ini menjadi hot issue di kalangan industri obat hewan. Saya harap lewat PROTAS kali ini kita bisa berdiskusi untuk mencari solusi sesuai harapan kita bersama,” ujar Ketua Umum ASOHI, Drh Irawati Fari.

Hal senada juga disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal ASOHI, Drh Forlin Tinora, yang menjadi moderator. “Banyak aturan pemerintah yang bagi anggota ASOHI masih perlu di-review kembali, salah satunya Permentan 45 ini.”

Sebelumnya ASOHI melalui surat resminya telah memberikan masukan kepada Direktorat Kesehatan Hewan (Ditkeswan), Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, terkait Permentan No. 45/2019 pada Pasal 77 ayat 1 bagian f nomor 4: menyebutkan mencantumkan persyaratan sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) untuk pemenuhan komitmen pendaftaran obat hewan jadi dan Pasal 96 ayat 1 bagian a nomor 9: mencantumkan persyaratan untuk sertifikat GMP untuk pemenuhan komitmen pemasukan bahan baku obat hewan.

Berdasarkan informasi dari anggota ASOHI, bahwa anggota yang melakukan pendaftaran obat sediaan feed additive, biologik dan biologik kit, serta bahan baku teregistrasi ditolak pada tahap proses verifikasi karena tidak melampirkan sertifikat GMP. Setelah dilakukan pendataan, di beberapa negara seperti USA, Eropa, Korea, China dan lain-lain, tidak menggunakan sertifikat GMP, melainkan Fami-QS atau FCA (Feed Chain Alliance) untuk feed additive dan bahan baku, serta sertifikat ISO untuk biologik kit. Untuk itu diajukan permohonan kepada pemerintah agar meninjau ulang Permentan dan menambahkan bahwa sertifikat Fami-QS, FCA untuk feed additive dan bahan baku, serta ISO untuk biologik kit dapat diterima sebagai alternatif yang setara dengan GMP.

Hal itupun langsung ditanggapi Ditkeswan melalui surat resminya kepada ASOHI. Berdasarkan pertimbangan bahwa FAMI-QS, FCA maupun ISO diterbitkan oleh pihak ketiga yang merupakan lembaga sertifikasi non-pemerintah di negara asal, maka pemenuhan persyaratan GMP harus dipenuhi dengan melampirkan surat pernyataan dari otoritas negara asal yang memuat informasi bahwa produsen tersebut telah menerapkan GMP berdasarkan sertifikasi yang telah diperoleh produsen (FAMI-QS, FCA atau ISO) dan melampirkan FAMI-QS, FCA atau ISO yang dimiliki produsen yang masih berlaku.  

Pemenuhan persyaratan GMP sebagaimana persyaratan di atas juga berlaku untuk pemasukan obat hewan sesuai Permentan No. 45/2019 Pasal 96, terutama untuk pemasukan feed additive, bahan baku obat hewan yang negara asalnya memberlakukan FAMI-QS, FCA dan untuk negara asal yang memberlakukan ISO untuk produk biologik kit.

“Pemerintah terus berupaya menjamin mutu dan kualitas obat hewan agar aman bagi ternak dan manusia, juga agar dapat berdaya saing di pasar internasional. Kita harapkan sinergi dan dukungan ASOHI untuk terus memberi masukan agar pelayanan kami tetap berkualitas dan tetap menjadi mitra yang baik,” ujar Kepala Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan, Drh Maidaswar, yang turut hadir dalam PROTAS.

Kegiatan yang dihadiri sebanyak 236 peserta ini turut menampilkan pembicara Kasubdit POH, Drh Ni Made Ria Isriyanthi yang membahas kebijakan di bidang obat hewan dan Ketua Umum ASOHI yang menampilkan dinamika dan proyeksi industri obat hewan di tengah pendemi COVID-19. (RBS)

Ditkeswan Bermaksud Tunjukkan Keberpihakan Kepada Perusahaan Taat Hukum

Kasubdit Pengawasan Obat Hewan (POH) drh Ni Made Ria Isriyanthi, PhD menyatakan komitmen Direktorat Kesehatan Hewan  untuk menegakkan hukum di bidang obat hewan.  Hal ini dikemukakan dalam acara halalbihalal dan Program Temu Anggota ASOHI (PROTAS) yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) (6/7), di tengah-tengah acara Indolivestock Expo & Forum.
Ria hadir mewakili Direktur Kesehatan Hewan Drh. Fadjar Sumping Thaturrasa PhD yang berhalangan hadir karena harus mendadak mewakili Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) di sebuah acara di Yogyakarta.


Dari Kiri : Ni Made Ria, Syaiful, Duma, Forlin Tinora
Lebih dari 100 orang utusan perusahaan obat hewan anggota asohi hadir dalam acara ini sehingga terpaksa beberapa peserta tidak kebagian tempat duduk.

Kasubdit POH hadir beserta timnya antara lain Drh. Lies Desmayanti, Drh. Irlia, Drh. Erna Rakhmawati, Drh Buchori Muslim.  Hadir pula Syaiful Bahri dari BBPMSOH dan drh. Duma Sari Margaretha Harianja, M.Si dari Pusat Karantina Hewan dan keamanan Hayati Hewan. 

Sedangkan dari pengurus ASOHI hadir Ketua Umum Drh. Irawati Fari beserta jajaran pengurus pusat antara lain Drh Forlin Tinora Siregar, Drh. Haryono Jatmiko, Drh. Andi Wijanarko, Drh. Erwin Heriyanto, Henny Rusminah Karim SE, Drh. Harris Priyadi, Ir. Tedy Candinegara, Drh Almasdi Rakhman, Drh Purwaningsih Setiandari  serta beberapa pengurus ASOHI Daerah antara lain Drh Suyud (Jatim), drh Dodi Mulyadi (Sumatera Barat), Agus Eko Sulistiyo (Jateng) dan lain-lain. Selain itu tampak hadir pula Mantan Dirjen Peternakan Prof Dr Wasito beserta istri Prof Hastari Wuryastuty, keduanya adalah guru besar FKH UGM

Segera Terbit Juklak Permentan
Bersalam-salaman , pertanda saling memaafkan 
Acara halal bihalal dan Protas diawali dengan pembacaan doa oleh Drh Almasdi Rahman dilanjutkan dengan sambutan Ketua Umum ASOHI Drh. Irawati Fari, dan sambutan Direktur Kesehatan Hewan yang dibacakan oleh Kasubdit POH. Selanjutnya acara presentasi dan dialog dipandu oleh Drh Forlin Tinora dan Drh Andi Wijanarko dalam format dialog interkatif yang penuh suana keakraban. 


Dalam kesempatan ini Ria menyampaikan alur peraturan di bidang obat hewan yang dimulai dari dasar hukum berupa UU peternakan dan kesehatan hewan, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) hingga Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak). Dalam hal pelarangan AGP sudah dimulai sejak awal 2018 berdasarkan Permentan no 14/2017 sebagai pelaksanaan dari UU no 18/2009 dan UU no.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Agar terjadi kejelasan dalam implementasinya di lapangan Kasubdit POH menjanjikan dalam waktu dekat akan terbit Juklak dari Permentan tersebut, dimana ASOHI ikut memberi masukan.

Sebagian peserta ikut foto bersama
"Misalnya mengenai implementasi medicated feed, nanti akan diatur di Juklak ini. Tanggal 16 Juli mendatang rencananya akan dilakukan public hearing mengenai Juklak ini, setelah itu akan segera diterbitkan," ujar Ria.


Ia menjelaskan bahwa dalam draft tersebut, medicated feed tidak perlu memiliki nomor registrasi tersendiri , namun baik pakan maupun obat hewan harus sudah memiliki nomor registrasi, sebelum dicampur menjadi medicated feed. "Penggunaan medicated feed harus melalui resep dokter hewan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dengan berlakunya Permentan no14/2017, AGP sudah dilarang dipakai, namun demikian pengobatan dengan antibiotik masih diizinkan. Selain itu pengobatan dengan antibiotik melalui pakan juga diperbolehkan. Dengan demikian pabrik pakan bisa memproduksi jenis pakan baru berupa medicated feed, yang aplikasinya harus dengan resep dokter hewan.

Adapun mengenai dokter hewan mana yang berhak membuat resep, nanti akan diatur dalam Juklak ini. Ria menyatakan, pada prinsipnya semua dokter hewan boleh membuat resep.

Membela Perusahaan Taat Hukum
Menanggapi keluhan anggota ASOHI bahwa Subdit POH sekarang ketat dalam menjalankan peraturan, Ria menegaskan, peraturan itu dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. "Dengan menjalankan peraturan secara tegas, ini merupakan bentuk keberpihakan atau pembelaan kepada perusahaan yang sudah mengikuti peraturan secara tertib," ujar Ria.

"Ada perusahaan obat hewan sedang melakukan proses registrasi yang butuh waktu berbulan-bulan, melaporkan bahwa produk yang sedang diregistrasi ini ternyata sudah dijual dengan bebasnya secara online oleh orang lain . Jadi kami wajib menghargai perusahaan yang sudah bersusah payah melakukan proses registrasi. Sudah ada perusahaan yang sedang diproses secara hukum, dimana pengurus ASOHI juga bertindak sebagai saksi. Kami ucapkan terima kasih kepada ASOHI atas kerjasamanya," jelas Ria yang disambut tepuk tangan hadirin.

Ria juga menceritakan bahwa sesuai peraturan, perusahaan yang tidak menyampaikan laporan kegiatannya secara rutin dapat dicabut izin usahanya. Kami lihat ada lebih dari 100 perusahaan yang tidak mengirimkan laporan. Saya panggil ke kantor untuk memberi peringatan dan pembinaan, namun dari 100an orang yang diundang hanya kurang dari 10 yang hadir.
"Surat peringatan sudah kami kirim ke perusahaan yang tidak taat hukum dan semua tahapan sudah kami lakukan dengan tertib administrasi sehingga akhirnya kami secara tegas mencabut izin usaha,"  jelas kasubdit . Ia juga menegaskan bahwa dengan menjalankan tertib hukum, maka akan terjadi kejelasan bagi pelaku usaha obat hewan.


Di lain pihak, Kasubdit juga menyatakan, selain menjalankan aturan hukum, pihaknya berusaha meningkatkan pelayanan. "Saya selalu tegaskan ke staf saya bahwa jangan hanya menuntut perusahaan obat hewan untuk taat hukum, kita juga harus introspeksi dan memperbaiki diri dalam memberikan pelayanan kepada pelaku usaha agar mereka dalam menjalankan usahanya dengan baik dan berkembang," tambah Ria.
Dialog Kasubdit POH dengan anggota ASOHI berjalan penuh keakraban. Acara diakhiri dengan bersalam-salaman dan foto bersama. Para peserta tampak puas dengan dialog terbuka seperti ini. (Bams )***


PROTAS: TERTIB TERHADAP REGULASI OBAT HEWAN

Bertempat di Menara 165 Jakarta, Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) sukses menyelenggarakan Program Temu Anggota ASOHI (Protas), bertajuk “Perkembangan Regulasi Obat Hewan di Indonesia” pada Rabu (6/12).
Foto bersama usai Protas ASOHI Desember 2017.
Menurut Ketua Panitia Protas, Drh Erwin Heriyanto, kegiatan ini dilakukan untuk sharing informasi seputar industri obat hewan sepanjang tahun 2017. “Protas bertujuan untuk saling bertukar pikiran dan informasi antara ASOHI dengan pemerintah, terkait kemajuan industri obat hewan di Indonesia,” ujar Drh Erwin dalam sambutannya.
Menyambung sambut Erwin, Ketua Umum ASOHI, Drh Irawati Fari, menyatakan, lewat Protas ini pihaknya ingin membina dan meningkatkan pengetahuan para anggotanya untuk tetap menjalankan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami berharap anggota bisa menjalankan usaha yang sehat dan tertib, artinya produk yang di pasarkan bisa dipertanggung jawabkan dan mengikuti peraturan yang berlaku, baik dari ASOHI maupun pemerintah,” kata Drh Ira.
Sebab, lanjut dia, tahun depan tantangan di industri obat hewan akan semakin berat. “Tahun ini saja pemerintah sudah memberikan surat peringatan kepada beberapa perusahaan obat hewan yang tidak patuh. Tantangannya semakin berat, perusahaan (obat hewan) baru makin banyak. Intinya tertib pada aturan,” ucapnya.
Selain itu, Drh Ira juga sempat menyinggung soal kewajiban iuran kepada puluhan anggota ASOHI yang hadir saat itu. “Kegiatan kita sangat padat, sehingga dibutuhkan iuran anggota, semua itu untuk kepentingan bersama, salah satunya protas ini. Saya sangat apresiasi kepada anggota yang tertib,” imbuhnya.
Sementara itu, hadir mewakili Direktur Kesehatan Hewan, Kasubdit Pengawas Obat Hewan (POH), Kementerian Pertanian, Drh Ni Made Ria Isriyanti, mengatakan, ASOHI sangat aware kepada perkembangan obat hewan. “Kita berharap bisa bejalan beriringan, kita akan sharing program-program pemerintah ke depannya untuk sama-sama memiliki visi-misi memajukan industri peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia,” kata Drh Ria.
Ia menambahkan, tahun ini yang disebut sebagai tahun yang penuh dengan regulasi bisa ditaati bersama. “Taat terhadap aturan, karena aturan bertujuan untuk kebaikan. Kita harap dari pertemuan ini kami mendapat masukkan yang positif dan membangun,” tukasnya.

Adapun Protas kali ini menghadirkan pembicara Kasubdit POH Drh Ni Made Ria Isriyanti, Kepala Bagian Perundang-Undangan II Biro Hukum dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Drs Zulkifli, Kepala Seksi Pengamanan Hasil Uji BBPMSOH Drh Cynthia Devy Irawati, Kepala Subbidang Keamanan Hayati Hewani Impor Karantina Pertanian Drh Sri Endah Ekandari dan Pimpinan Bea & Cukai. (RBS)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer