Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Produk Halal | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

PENTINGNYA SISTEM LOGISTIK HALAL PRODUK HASIL TERNAK

Training online mengenai logistik halal pada produk hasil ternak yang dilaksanakan FLPI dan Fapet IPB. (Foto: Istimewa)

Sistem logistik produk hasil ternak merupakan jasa atau layanan usaha yang terkait dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian. Jasa logistik seperti itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2019 yang merupakan turunan dari UU No. 33/2014 tentang jaminan produk halal (JPH), harus memiliki sertifikat halal. 

Sertifikasi jasa Logistik halal dimaksudkan untuk menjaga status kehalalan produk dalam ruang lingkup aktivitas logistik, yakni logistics cycle seperti serving customers, product selection and procurement, inventory management, storage and distribution, serving customers. Adapun fasilitas yang kontak langsung dengan produk harus bersifat bebas babi dan bebas produk non-halal.

Hal itu disampaikan Senior Advisor LPPOM MUI sekaligus Dosen Fakultas Teknologi Pertanian IPB, Dr Ir Muslich MSi dalam Training Online tentang logistik halal pada produk hasil ternak. Acara berlangsung pada Rabu (19/8/2020), diselenggarakan Forum Logistik Peternakan Indonesia (FLPI) dan Fakultas Peternakan IPB.

Lebih lanjut Muslich menjelaskan, dalam melakukan aktivitas logistik harus bebas babi, maksudnya adalah fasilitas tidak pernah kontak dengan bahan turunan babi (Porcine-Derived Material/PDM).

“Jika pernah kontak dengan PDM, maka harus dicuci tujuh kali dengan air dan salah satunya menggunakan tanah, debu atau cleaning agent hingga warna, bau dan rasanya. Setelah pencucian ini fasilitas tidak boleh lagi kontak dengan PDM,” kata Muslich.

Dalam hal fasilitas penyimpanan dingin untuk daging dan produk olahannya, hal itu harus bersifat khusus (dedicated). Fasilitas penyimpanan dingin dan suhu biasa untuk produk selain daging dan produk olahannya boleh digunakan untuk menyimpan bahan atau produk halal dan produk yang tidak disertifikasi selama dapat menjamin bahwa tidak ada kontaminasi produk non-halal. 

“Produk yang ditangani juga harus diidentifikasi dengan jelas agar dapat ditangani sesuai standar, seperti identifikasi produk yang jelas halal seperti aneka produk buah dan sayur, serta produk yang telah bersertifikat halal,” jelasnya. 

Ia menandaskan, untuk menjaga logistik halal, perusahaan harus pula mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin terjaganya status halal produk di setiap tahapan proses bisnis, sejak dari transportasi dan penerimaan, penanganan (handling), penyimpanan, saat proses berjalan, hingga transportasi produk.

“Prosedur tertulis juga harus dimiliki dalam hal ketertelusuran produk, penanganan produk yang tidak sesuai kriteria, training dan audit internal, serta kaji ulang manajemen,” pungkasnya. (IN)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer