Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini PETERNAKAN ILEGAL | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

LAGI, PETERNAKAN BABI ILEGAL DI KALSEL DIBONGKAR

Salah Satu Kandang Babi Ilegal di Gunung Manggis, Kalsel
(Sumber : Istimewa)

Pemerintah Kota Banjarbaru menetapkan rencana waktu pembongkaran 10 kandang peternakan babi di Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin pada Kamis 28 Maret 2024 mendatang.

Rencana eksekusi peternakan tak berizin ini ditetapkan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru sebagai penegak Perda melaksanakan rapat teknis pembongkaran bersama stakeholder terkait, Rabu (20/3/2023) pagi.

Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan, pihak yang akan terlibat dalam eksekusi nanti yakni Disperkim, Dinas PUPR, DLH, DKP3, TNI, dan Polri beserta perangkat kecamatan, kelurahan dan RT RW.

“Sesuai arahan pimpinan Insyaallah pembongkaran akan kami lakukan pada tanggal 28 Maret 2024 ini,” ujar Hidayaturahman usai rapat di aula Satpol PP Banjarbaru, Rabu (20/3/2024) siang.

Sebelumnya, merespon keluhan warga atas keberadaan peternakan babi di Jalan Danau Seran itu, Satpol PP telah memberikan Surat Peringatan (SP) pertama hingga ketiga langsung kepada pemilik peternakan.

Namun, surat peringatan untuk melakukan pembongkaran sendiri itu tak dipatuhi oleh pemilik ternak, hingga akhirnya kandang-kandang itu diberikan segel penutupan.

“Melalui SP sebelumnya sudah kita sampaikan ke pemilik agar mereka dapat membongkar mandiri, jika tidak maka kita yang akan bongkar,” jelas dia.

Sedangkan saat eksekusi pembongkaran, Dayat mengatakan tidak akan merelokasi ternak-ternak babi tersebut, sebab pemilik ternak sudah terbukti melanggar ketentuan.

“Ada 4 hal yang dilanggar pertama tentang tata ruang, kedua tentang izin bangunan, izin ternak itu sendiri, serta pengelolaan limbah, dan lingkungan,” sebutnya.

Sebelum hari ekskusi, Satpol PP Banjarbaru kembali akan memberikan peringatan kepada pemilik ternak.

Termausk kata dia, DKP3 Banjarbau akan memberikan imbauan agar pemilik ternak untuk dapat mengamankan hewan ternak agar dapat mengurangi kerugian.

“Dan kita juga akan minta bantuan Dinas PUPR menyiapkan alat berat untuk mempercepat proses pembongkaran serta bantuan armada dari DLH seumpama ada suatu hal yang kita angkut,” tuntas dia.

Lebih jauh Dayat mengatakan, selain 10 kandang peternakan yang terdata ada di wilayah Guntung Manggis, imasih ada peternakan di wilayah lain yang juga akan dilakukan pembongkaran secara bertahap. (INF)

PETERNAKAN TAK BERIZIN DIEKSEKUSI, PULUHAN EKOR BABI DIEVAKUASI

Babi Yang Dievakuasi Oleh Aparat Setempat 
(Sumber : Istimewa)

Puluhan ekor babi dari peternakan yang berada di tengah permukiman Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, ditertibkan dan dipindahkan oleh Satpol PP dan Damkar Klaten bersama Muspika dibantu warga, Selasa (21/3/2023).

Proses eksekusi pemindahan puluhan babi itu dilakukan menindaklanjuti kesepakatan sebelumnya jika pemilik sanggup mengosongkan kandang babi dalam rentang sebulan.

Sebanyak 91 ekor babi milik Sugiyarto dipindahkan ke salah satu kandang ternak di wilayah Kecamatan Jogonalan. Sebelumnya, peternakan babi tak berizin yang berada di tengah permukiman itu dikeluhkan warga. Selain menyebabkan polusi bau, ternak babi itu mencemari saluran air.

Sumirah, warga sekitar mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan oleh unsur Muspika tersebut. Menurutnya tindakan tersebut seharusnya sudah dilakukan sejak lama mengingat warga sekitar yang sangat terganggu dengan keberadaan peternakan tersebut. 

"Baunya enggak enak, sering ada kendaraan masuk keluar, kita jadi enggak tenang. Mudah - mudahan kegiatan peternakan mereka enggak ada lagi, soalnya di sini sudah sangat padat pemukimannya," tutur Sumirah. 

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Bambang Saptono mengatakan bahwa eksekusi ini dilakukan sesuai dengan standar dan operasional prosedur yang berlaku. Sehingga pemilik peternakan dipastikan sudah legowo dengan tindakan yang diambil oleh perangkat pemerintah.

"Sebelumnya kami lakukan pengecekan, surat izinnya tidak ada, kelengkapan legalnya juga tidak lengkap. Sesuai peraturan yang berlaku langsung kami tindak agar tidak timbul tindakan - tindakan main hakim sendiri dari masyarakat," ujar Bambang. (INF)









ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer