Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Kalimantan Barat | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

PETERNAK SAPI MENOLAK TERNAKNYA DIVAKSIN PMK

Petugas Dinas Pertanian dan Pangan Bermediasi Dengan Peternak Agar Ternaknya Mau Divaksin

Sebagian peternak di beberapa desa di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, selalu menolak hewan peliharaannya divaksin sehingga menyulitkan  capaian vaksinasi penyakit mulut dan kuku hewan di daerah itu.

Penolakan warga terhadap vaksin hewan diungkapkan Tim Vaksinasi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kayong Utara.

“Masih ada sebagian masyarakat yang tidak mau ternaknya divaksin dan masih ada ternak yang tidak diikat tali sehingga menyulitkan petugas vaksinasi," kata  Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kayong Utara, Ludi Nurmala.

Menurutnya, program nasional vaksinasi PMK sudah memasuki pemberian vaksin tahap II untuk sejumlah wilayah di Indonesia.

Sedangkan di Kayong Utara, katanya, wilayah yang sudah memasuki vaksinasi PMK tahap II baru dimulai pada Kecamatan Simpang Hilir yaitu terdiri dari Desa Penjalaan, Rantau Panjang, Medan Jaya, Melano, Sei Mata-mata, Batu Barat dan Desa Pemangkat.

"Jumlah sapi yang divaksin selama dua hari mencapai 180 ekor.  Setelah semua kecamatan di Kabupaten Kayong Utara nanti sudah mendapatkan vaksinasi PMK tahap II,  maka akan dilanjutkan dengan vaksinasi tahap III dengan jangka waktu enam bulan dari vaksinasi tahap II," terangnya.

Sedangkan Kecamatan Sukadana dan Seponti baru memasuki vaksinasi PMK tahap I untuk ternak sapi. Untuk Kecamatan Sukadana yang sudah menerima vaksin tahap I ini baru dua desa yaitu Desa Gunung Sembilan dan Desa Harapan Mulya dengan total 100 vaksin yang telah diberikan.

"Kecamatan Seponti sendiri dalam dua hari sudah menerima vaksin tahap I sebanyak 300 dosis yaitu untuk ternak sapi pada Desa Telaga Arum, Seponti Jaya, dan Wonorejo. Selanjutnya Dispangan menargetkan vaksinasi tahap I untuk Kecamatan Teluk Batang dan Pulau Maya," kata dia.

Menurut dia, syarat ternak yang divaksin adalah semua jenis sapi yang sehat dan mulai berumur dua minggu atau lebih. Sapi yang sudah divaksin tidak boleh disembelih dalam waktu dekat.

“Vaksinasi merupakan salah satu cara untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku. Oleh karena itu masyarakat dihimbau agar turut berpartisipasi dan mensukseskan kegiatan vaksinasi penyakit mulut dan kuku yang dilaksanakan di Kabupaten Kayong Utara” harapnya. (INF)

Penguatan Pengawasan Karantina Menuju Kalimantan Barat Bebas Rabies

Rapat koordinasi rabies regional Kalimantan Barat 2018.
(Foto: Karantina)
Rabies atau penyakit anjing gila adalah penyakit menular ganas  yang disebabkan oleh virus yang dapat menyerang susunan syaraf pusat hewan berdarah panas, bahkan manusia. Penyakit ini ditularkan umumnya melalui gigitan anjing penderita rabies. Penderita rabies selalu diakhiri dengan kematian. Oleh karena itu, salah satu dampak kejadian rabies adalah ketakutan dan keresahan masyarakat.

Data dari Direktorat Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, menyebutkan selama 2017 di seluruh Indonesia dilaporkan terjadi kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) sebanyak 65.429 kasus. Sebanyak 45.250 orang diantaranya diberi Post Exposure Treatment melalui pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR). Namun dari kasus GHPR tersebut, sebanyak 95 orang meninggal dunia. Kasus tertinggi kematian pada manusia terdapat di Sulawesi Utara dan Kalimantan Barat (Kalbar) masing-masing sebanyak 22 orang.

Kasus rabies di Kalbar terjadi pertama kali pada 2005 dan terkendali. Selama sembilan tahun tak pernah ada kasus, Kalbar dinyatakan bebas rabies oleh Kementerian Pertanian dengan SK Nomor 885/Kpts/PD.620/8/2014. Namun dengan adanya pengembangan fasilitas lalu-lintas, serta lemahnya implementasi pengendalian rabies pada September 2014, dilaporkan rabies menular di beberapa desa perbatasan Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat dengan wilayah Kalimantan Tengah. Kurun waktu September-Oktober 2014 terjadi 47 kasus kasus gigitan. Kemudian menyebar ke daerah lainnya yakni Melawi, Sintang dan Kapuas Hulu, hingga terjadi 730 kasus gigitan anjing dalam kurun waktu September 2014-Agustus 2015, dan sampai saat ini rabies dilaporkan terjadi di beberapa desa di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat.

Merujuk data tim koordinasi Rabies Kalimantan Barat, selama Januari-April 2018 dilaporkan 599 kasus gigitan yang belum terjangkau vaksinasi. Hasil surveilan Balai Veteriner Banjarbaru menunjukkan identifikasi agen infeksi atau diagnosis rabies menggunakan Fluorescent Antibody Test (FAT) 97% positif pada anjing. Sedangkan persentase titer protektif hasil uji serologis Elisa Rabies menunjukkan masih kurang dari 70%.

Data dan fakta di atas menunjukkan bahwa rabies masih menjadi penyakit yang menakutkan, bahkan bagi manusia. Namun demikian, rabies bukanlah penyakit yang tidak bisa dicegah. Rabies bisa diatasi dengan kerjasama dan kemauan bersama dalam mengatasinya. Penerapan konsep One World One Health, melalui koordinasi langsung  instansi terkait hendaknya diperkuat agar pengendalian rabies secara teknis dapat dilaksanakan secara tepat dan cepat.

Ada beberapa strategi yang bisa diterapkan dalam upaya pembebasan dan pencegahan rabies di Kalimantan Barat. Vaksinasi sebagai strategi prioritas dalam pengendalian rabies harus dilaksanakan secara maksimal dengan cakupan vaksinasi di wilayah tertular minimal 70% dari populasi HPR. Vaksinasi ini bisa berjalan efektif melalui pendataan populasi HPR yang akurat sampai tingkat dusun/desa, pen-zoningan wilayah secara berjenjang yang membagi wilayah menjadi wilayah tertular, terancam dan bebas. Wilayah tertular dan terancam harus mendapat prioritas kegiatan pengendalian. Eliminasi anjing liar dan diliarkan juga diperlukan dengan memperhatikan aspek kesejahteraan hewan dalam pelaksanannya.

Vaksinasi HPR masal perlu dilakukan di wilayah perbatasan antar propinsi. Hal ini diperlukan guna membentuk sabuk kebal rabies di wilayah wilayah perbatasan tersebut. Namun demikian, pembebasan rabies seyogyanya dilakukan per pulau tidak per provinsi atau per kabupaten/kota, karena HPR adalah hewan yang bergerak, dapat berjalan lintas kabupaten/kota bahkan lintas provinsi. Oleh karena itu, perlu adanya gerakan vaksinasi rabies yang dilaksanakan serentak sepulau Kalimantan.

Peran Karantina
Sebagai garda terdepan dalam pencegahan masuk dan tersebarnya HPHK, Badan Karantina Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Pontianak ikut berperan dalam rangkaian pelaksanaan menuju Kalimantan Barat Bebas Rabies 2020. Sebagai acuan, selama 2017, BKP I Pontianak mencatat terjadi lalu-lintas masuk anjing ke Provinsi Kalimantan Barat melalui pintu-pintu pemasukkan dan pengeluraan yang ditetapkan sebanyak 142 kali dengan jumlah 270 ekor. Sedangkan lalu-lintas masuk hewan kucing terjadi sebanyak 32 ekor.

Penguatan pengawasan dilakukan di pintu-pintu pemasukkan dan pengeluaran yang telah di tetapkan seperti di Pelabuhan Laut Dwikora Pontianak, Bandar Udara Supadio Kubu Raya, Pelabuhan Laut Sintete Sambas, Bandar Udara Rahadi Osman Ketapang, Pelabuhan Laut Suka Bangun Ketapang, serta Pelabuhan Laut Kendawangan Ketapang. Pengawasan pemasukkan dan pengeluaran dilakukan oleh BKP Kelas I Pontianak dengan mengacu pada Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor: 87/Kpts/KR.120/L/1/2016 Tentang Petunjuk Teknis Tindakan Karantina Hewan Terhadap Hewan Penular Rabies.

Penguatan pengawasan juga dilakukan melalui kegiatan patroli bersama yang melibatkan Kepolisian Daerah seperti Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud), serta TNI. Untuk meningkatkan sinergitas antar instansi, BKP Kelas I Pontianak juga turut terlibat dalam koordinasi dan kerjasama dengan Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat, serta dinas terkait yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di kota/kabupaten se-Kalimantan Barat.

Dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat, BKP Kelas I Pontianak senantiasa melakukan sosialisasi baik langsung maupun tidak langsung melalui sarana komunikasi, informasi dan edukasi. Selain itu BKP I Pontianak juga ikut melibatkan masyarakat sekitar untuk lebih peduli terhadap pengendalian rabies dan HPHK lainnya. Dengan sinergitas diharapkan BKP I Pontianak dapat turut berperan serta dalam pembebasan rabies di Kalimantan Barat. ***

Drh Taryu, MSi
Kepala Seksi Pengawasan dan
Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer