Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Dirkeswan | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

PROFIL NURYANI ZAINUDDIN, DIREKTUR KESEHATAN HEWAN YANG BARU


Dr drh Nuryani Zainuddin MSi, Kamis (20/5/2021) dilantik sebagai Direktur Kesehatan Hewan (Dirkeswan) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, menggantikan Drh Fadjar Sumping Tjatur Rasa PhD.

Dr Nuryani, alumni Fakultas Kedokteran Hewan IPB angkatan 32 ini sebelumnya dikenal menjabat Kepala Bidang Karantina Hewan, Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta. Selama menjabat Kepala Bidang Karantina Hewan, dia aktif di berbagai forum.  

Pada 12 Februari 2019 lalu, Nunung sapaan akrab Nuryani, menguraikan masalah pengolahan limbah Instalasi Karantina Hewan (IKH) dalam disertasinya  di Sidang Promosi Doktor di IPB.

Bersumber dari laman Facebook Badan Karantina Pertanian, Nunung memaparkan, IKH menghasilkan limbah yang merupakan sumber pencemaran bagi ternak, manusia dan lingkungan. Limbah IKH saat ini belum sepenuhnya dikelola agar risiko yang ditimbulkan ketika dilepas ke lingkungan lebih aman.

Menurut Nunung, strategi pengelolaan limbah IKH yang berkelanjutan yang direkomendasikan adalah meningkatkan kualitas ekologi melalui pelaksanaan UKL/UPL setiap 6 bulan dengan mengimplementasikan biosecurity check, serta pencegahan invasi penyakit hewan melalui peningkatan teknologi pengelolaan limbah IKH.

Kiprah Nunung ketika mengemban tanggung-jawab sebagai Kepala Bidang Karantina Hewan, salah satunya bekerjasama dengan PT Angkasa Pura II Bandar Udara Soekarno Hatta melakukan tindakan pencegahan penyakit African Swine Fever (ASF) dengan sigap memberikan public awareness melalui informasi digital banner di ruang pelayanan utama kantor induk Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Terminal 2 dan Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.

Dalam berbagai kesempatan, Nunung juga diundang sebagai pembicara seminar/webinar yang fokus pada pengawasan maksimum lalu lintas Hewan Pembawa Rabies (HPR) yang masuk dari luar negeri. 

Pada Musyawarah Nasional (Munas) ke-6 Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia (IDHKI) yang digelar 23 Maret 2018, Nunung dipercaya menjadi Ketua Panitia Munas. **

SOSIALISASI PERMENTAN NOMOR 40 TAHUN 2019



Dirkeswan, Fadjar Sumping Tjatur Rasa didampingi Kasubdit POH.

Bertempat di ruang rapat lantai 6 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Senin (19/8) digelar Sosialisasi Bidang Obat Hewan Tahun 2019. Acara ini diadakan dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.

Permentan ini jug berisikan diantaraya pemutakhiran aplikasi terkait pendaftaran obat hewan. Acara ini dihadiri 192 undangan yang terdiri dari pimpinan maupun Registration Officer perusahaan obat hewan (prosuden, eksportir, importir), perwakilan dinas, Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI), mitra market place, serta pet shop. 

Sosialisasi bidang obat hewan dihadiri 192 undangan. 

Direktur Kesehatan Hewan (Dirkeswan) Drh Fadjar Sumping Tjatur Rasa PhD mengemukakan acara sosialiasi ini tidak sekadar menjabarkan isi permentan yang baru, namun juga pastinya dilakukan pembinaan.

“Pemerintah berkomitmen sebagai regulator yang juga bersiap mendampingi pelaku usaha obat hewan,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Dirkeswan juga memaparkan data terkini perkembangan obat hewan serta potret kegiatan produksi, ekspor obat hewan, dan impor obat hewan di Indonesia tahun 2019.

Terdapat peningkatan jumlah produsen dan eksportir obat tahun dilihat dari tahun 2015 ke tahun 2018.

“Tahun 2015 terdapat 77 unit usaha eksportir, meningkat 23,4% di tahun 2018 bertambah menjadi 95 unit usaha,” urai Fadjar.

Sementara itu Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawasan Obat Hewan (POH) Drh Ni Made Ria Isriyanthi PhD mengatakan Permentan Nomor 40 Tahun 2019 merupakan perubahan dari Permentan Nomor 29 Tahun 2018.

Mengenai izin usaha obat hewan mencakup izin importir, ekportir, produsen, distributor, apotek obat hewan, depo, pet shop, poultry shop, dan toko obat hewan.

Tahapannya, pemohon menyampaikan permohonan izin usaha melalui OSS (Online Single Submission). “Pemenuhan komitmen badan usaha ini maksimal 14 hari kerja serta evaluasi komitmen 14 hari kerja,” jelas Ria. (NDV)

UPAYA MENCEGAH AI DAN PIB, SUDAH SEJAUHMANA?

Vaksinasi harus tepat guna dan protektif. (Sumber: Istimewa)

Sebagai negara dengan iklim tropis, pastilah mikroorganisme patogen kerasan tinggal di Indonesia. Bukannya tanpa daya dan upaya, berbagai cara telah dilakukan oleh seluruh stakeholder dalam mengendalikan AI dan “konco-konconya”. Lalu seberapa efektifkah upaya tersebut?

Memang jika dilihat lebih lanjut persoalan wabah AI di Indonesia kini tidak hits seperti pada masa awal AI mewabah. Namun hal tersebut bukan berarti peternak bisa nyantai, terutama dalam unsur pemeliharaan. Semakin zaman berubah, bibit-bibit penyakit juga akan berubah menyesuaikan dirinya dalam upaya survival layaknya manusia. Oleh karenanya upaya pencegahan perlu dilakukan secara maksimal, berkesinambungan dan konsisten.

Upaya Pencegahan AI 
Dalam mengendalikan AI, idealnya memang harus dilakukan secara menyeluruh. Stamping out dan depopulasi selektif seharusnya dilakukan, namun risikonya akan ada kerugian ekonomi dari peternak akibat depopulasi tadi akan sangat besar, pemerintah juga pasti tidak akan mampu memberikan kompensasi bagi peternak. Pada saat AI mewabah 2003 lalu, pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 96/Kpts/PD.620/2/2004 telah menetapkan sembilan langkah strategis dalam mengendalikan AI, diantaranya:

1. Meningkatkan biosekuriti pada semua aspek manajemen
2. Depopulasi secara selektif kelompok ayam/unggas yang terinfeksi virus AI
3. Stamping out kelompok ayam/unggas pada daerah infeksi baru
4. Vaksinasi terhadap AI
5. Kontrol lalu lintas unggas, produk asal unggas dan produk sampingannya.
6. Surveilans dan penelusuran kembali
7. Mengembangkan penyadaran masyarakat
8. Restocking
9. Monitoring dan evaluasi

Direktur Kesehatan Hewan (Dirkeswan), Drh Fadjar Sumping Tjatur Rasa, mengatakan bahwa pada dasarnya pemerintah juga menerapkan konsep pendekatan One Health dalam penanggulangan AI.

“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak utamanya dari kalangan medis, baik hewan maupun manusia, semua kami libatkan, bahkan sampai tingkat RT. Memang kenyataannya ini yang sulit, koordinasi,” kata Fadjar.

Data Kementerian Pertanian mencatat hingga saat ini sebanyak tiga provinsi telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian sebagai... (CR)


Selengkapnya baca Majalah Infovet edisi Februari 2019.

PPJTOH Tingkatkan Tanggung Jawab dan Profesionalitas Insan Veteriner

Foto bersama acara PPJTOH angkatan XVII 2018. (Foto: Infovet/Ridwan)

Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) kembali menyelenggarakan Pelatihan Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PPJTOH) angkatan XVII, pada 4-6 Desember 2018. Kegiatan dilakukan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab, serta profesionalitas para dokter hewan maupun apoteker yang bekerja di perusahaan obat hewan maupun pabrik pakan ternak sebagai penanggung jawab obat hewan.

“Diharapkan lewat pelatihan ini lahir insan-insan veteriner yang bertanggung jawab dan bermanfaat untuk sharing ilmu maupun informasi antar sesama peserta,” ujar Ketua Panitia yang juga Wakil Sekjen ASOHI, Drh Forlin Tinora dalam sambutannya, Selasa (4/11).

Sementara ditambahkan oleh Ketua Umum ASOHI, Drh Irawati Fari, tugas dan tanggung jawab dokter hewan maupun apoteker sudah diatur oleh pemerintah. Sebagai penanggung jawab obat hewan, para dokter hewan yang menjadi peserta dituntut mampu bersikap tegas terhadap penggunaan obat hewan ilegal sekaligus membantu pemerintah menjalankan regulasi obat hewan dengan baik dan benar.

“Melalui pelatihan ini semoga peserta mendapat pengetahuan yang cukup dan memadai. Harus paham aturan mengenai obat hewan dan bisa menerapkannya dengan baik,” tambah Ira.

Pada kesempatan serupa, Direktur Kesehatan Hewan, Drh Fadjar Sumping Tjatur Rasa, turut mengapresiasi kegiatan tersebut. “Perlunya pelatihan ini agar para dokter hewan lebih memahami penggunaan obat keras, obat bebas maupun obat bebas terbatas dalam lingkup kerjanya. Sebab obat hewan itu seperti pedang bermata dua, satu sisi baik-satu sisi lagi tidak jika digunakan secara sembarangan. Karena itu sangat dibutuhkan adanya penanggung jawab obat hewan ini,” kata Fadjar.

Dengan adanya PJTOH di perusahaan obat atau pakan, maupun di peternakan, obat hewan dapat digunakan secara rasional. PJTOH memiliki peran untuk memilih apakah obat hewan yang akan digunakan adalah legal, memiliki nomor registrasi, terdapat ijin usaha obat hewan, serta mengerti syarat dan teknis penggunaan obat keras, obat bebas dan obat bebas terbatas sesuai aturan yang berlaku.

“Tanggung jawab PJTOH sangat besar perannya di perusahaan. Karena jika ada kendala, misal obat hewan ilegal saja, itu yang pertama dipanggil adalah PJTOH-nya terlebih dulu selain pimpinan perusahaannya,” kata Drh Erna Rahmawati dari Subdit POH (Pengawas Obat Hewan), yang menjadi narasumber pada acara tersebut.

Acara yang dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut ini juga dijadwalkan mengundang sederet narasumber lain yang kompeten dibidangnya, diantaranya Drh Ni Made Ria Isriyanthi (Kasubdit POH), Drs Zulkifli (Biro Hukum), Prof Budi Tangendjaja (Peneliti Balitnak), Ir Ossy Ponsania (Kasubdit Mutu dan Keamanan dan Pendaftaran Pakan), Prof Widya Asmara (Ketua Komisi Obat Hewan), Drh M. Munawaroh (Ketua PDHI), Drh Ketut Karuni Natih (tim CPOHB), Drh Widarto (Koordinator PPNS Ditjen PKH), M. Zahid (BBPMSOH).

Kemudian pada Kamis (6/11), peserta pelatihan dijadwalkan mengunjungi Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) untuk melihat proses pengujian dan sertifikasi obat hewan secara langsung didampingi Kepala BBPMSOH Drh Sri Murkantini bersama timnya. (RBS)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer